KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda bersama Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah usaha di Kota Tepian, Kamis (5/3/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan tata ruang, perizinan bangunan, serta pengelolaan lingkungan, khususnya terkait limbah usaha kuliner.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Samarinda, Agus Mariyanto, mengatakan sidak ini menyoroti persoalan pengelolaan limbah cair yang dihasilkan sejumlah usaha, terutama yang bercampur dengan minyak.
Menurut Agus, sistem perizinan pengelolaan lingkungan saat ini telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya dikenal sebagai izin pembangunan instalasi pengolahan limbah, kini ketentuannya menggunakan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun AMDAL. Namun dalam pemeriksaan di lapangan, beberapa usaha diketahui hanya memiliki dokumen SPPL.
“SPPL itu Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Artinya mereka tidak memiliki kewajiban pemantauan sedetail UKL-UPL atau AMDAL, tetapi tetap berkewajiban mengelola limbah dari kegiatan usahanya,” jelas Agus kepada awak media.
Dari hasil sidak, DLH menemukan persoalan utama pada limbah cair yang masih bercampur dengan minyak dan lemak, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
“Yang menjadi perhatian kami, limbahnya masih tercampur dengan minyak. Jadi pekerjaan rumahnya adalah bagaimana mereka memisahkan minyak dari limbah cair tersebut. Saat ini kondisinya masih bercampur semua,” ujarnya.
Agus juga menilai fasilitas yang selama ini disebut sebagai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) oleh pihak usaha sebenarnya belum memenuhi kriteria yang seharusnya. Menurutnya, fasilitas tersebut baru sebatas tempat penampungan sementara.
“Yang mereka sebut IPAL sebenarnya belum memenuhi kriteria pengolahan limbah. Dari yang kami lihat, itu hanya tempat penampungan saja. Karena itu kami menyarankan agar saluran tersebut ditutup dan tidak boleh lagi ada limbah yang langsung mengalir ke parit,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan limbah yang ideal seharusnya menggunakan sistem pemisahan minyak dan lemak dari limbah cair, salah satunya melalui alat grease trap sebelum limbah dialirkan ke sistem pengolahan.
DLH Samarinda juga telah memanggil pihak manajemen pusat dari usaha yang bersangkutan. Hal ini karena sebagian besar keputusan terkait pembangunan fasilitas pengolahan limbah berada di tingkat manajemen pusat.
“Kami sudah memanggil manajemen pusatnya. Mereka menyampaikan komitmen untuk membangun IPAL baru, tetapi membutuhkan waktu hingga bulan Juni untuk merealisasikannya,” ungkap Agus.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kondisi serupa tidak hanya ditemukan di satu lokasi, melainkan juga di beberapa cabang usaha lainnya di Samarinda.
“Hampir semua yang kami cek kondisinya seperti itu. Terakhir kami juga melakukan pemeriksaan di Jalan MT Haryono dan hasilnya hampir sama. Memang volumenya tidak besar, tetapi indikasinya sudah mengarah pada potensi pencemaran,” katanya.
Sebagai langkah penanganan sementara, DLH meminta pihak usaha untuk melakukan penyedotan limbah secara berkala agar tidak meluap ke saluran drainase.
“Untuk sementara mereka harus melakukan penyedotan limbah secara rutin. Itu langkah jangka pendeknya. Sedangkan solusi jangka panjangnya adalah pembangunan IPAL yang benar-benar memadai,” tutup Agus.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















