Menu

Mode Gelap
Petala Borneo Guncang IDEF 2026, Ajak Penonton Dunia Datang ke Erau Kukar PWI Kukar Bekali Wartawan dengan Kode Etik dan Public Speaking, Dorong Jurnalisme Berkualitas Hidup di IKN Kian Nyaman, Perjalanan 10 Menit Buka Lebih Banyak Waktu Berkualitas Firma Hukum Elviandri Resmi Hadir di Samarinda, Bidik Peluang Besar Seiring Perkembangan IKN 66 Pelajar Sekitar IKN Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris, Siap Masuk Sekolah Bilingual

BERITA DAERAH · 5 Mar 2026 16:00 WITA ·

DLH Samarinda Soroti Limbah Usaha Kuliner, Temukan Pembuangan Minyak Masih Bercampur


 Kepala Bidang P2KLH DLH Kota Samarinda, Agus Mariyanto, memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah usaha kuliner di Kota Tepian, Kamis (5/3/2026). Sidak tersebut menyoroti pengelolaan limbah usaha, khususnya limbah cair yang bercampur minyak dan berpotensi mencemari lingkungan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kepala Bidang P2KLH DLH Kota Samarinda, Agus Mariyanto, memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah usaha kuliner di Kota Tepian, Kamis (5/3/2026). Sidak tersebut menyoroti pengelolaan limbah usaha, khususnya limbah cair yang bercampur minyak dan berpotensi mencemari lingkungan. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda bersama Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah usaha di Kota Tepian, Kamis (5/3/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan tata ruang, perizinan bangunan, serta pengelolaan lingkungan, khususnya terkait limbah usaha kuliner.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Samarinda, Agus Mariyanto, mengatakan sidak ini menyoroti persoalan pengelolaan limbah cair yang dihasilkan sejumlah usaha, terutama yang bercampur dengan minyak.

Menurut Agus, sistem perizinan pengelolaan lingkungan saat ini telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya dikenal sebagai izin pembangunan instalasi pengolahan limbah, kini ketentuannya menggunakan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun AMDAL. Namun dalam pemeriksaan di lapangan, beberapa usaha diketahui hanya memiliki dokumen SPPL.

“SPPL itu Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Artinya mereka tidak memiliki kewajiban pemantauan sedetail UKL-UPL atau AMDAL, tetapi tetap berkewajiban mengelola limbah dari kegiatan usahanya,” jelas Agus kepada awak media.

Dari hasil sidak, DLH menemukan persoalan utama pada limbah cair yang masih bercampur dengan minyak dan lemak, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

“Yang menjadi perhatian kami, limbahnya masih tercampur dengan minyak. Jadi pekerjaan rumahnya adalah bagaimana mereka memisahkan minyak dari limbah cair tersebut. Saat ini kondisinya masih bercampur semua,” ujarnya.

Agus juga menilai fasilitas yang selama ini disebut sebagai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) oleh pihak usaha sebenarnya belum memenuhi kriteria yang seharusnya. Menurutnya, fasilitas tersebut baru sebatas tempat penampungan sementara.

“Yang mereka sebut IPAL sebenarnya belum memenuhi kriteria pengolahan limbah. Dari yang kami lihat, itu hanya tempat penampungan saja. Karena itu kami menyarankan agar saluran tersebut ditutup dan tidak boleh lagi ada limbah yang langsung mengalir ke parit,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan limbah yang ideal seharusnya menggunakan sistem pemisahan minyak dan lemak dari limbah cair, salah satunya melalui alat grease trap sebelum limbah dialirkan ke sistem pengolahan.

DLH Samarinda juga telah memanggil pihak manajemen pusat dari usaha yang bersangkutan. Hal ini karena sebagian besar keputusan terkait pembangunan fasilitas pengolahan limbah berada di tingkat manajemen pusat.

“Kami sudah memanggil manajemen pusatnya. Mereka menyampaikan komitmen untuk membangun IPAL baru, tetapi membutuhkan waktu hingga bulan Juni untuk merealisasikannya,” ungkap Agus.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kondisi serupa tidak hanya ditemukan di satu lokasi, melainkan juga di beberapa cabang usaha lainnya di Samarinda.

“Hampir semua yang kami cek kondisinya seperti itu. Terakhir kami juga melakukan pemeriksaan di Jalan MT Haryono dan hasilnya hampir sama. Memang volumenya tidak besar, tetapi indikasinya sudah mengarah pada potensi pencemaran,” katanya.

Sebagai langkah penanganan sementara, DLH meminta pihak usaha untuk melakukan penyedotan limbah secara berkala agar tidak meluap ke saluran drainase.

“Untuk sementara mereka harus melakukan penyedotan limbah secara rutin. Itu langkah jangka pendeknya. Sedangkan solusi jangka panjangnya adalah pembangunan IPAL yang benar-benar memadai,” tutup Agus.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PWI Kukar Bekali Wartawan dengan Kode Etik dan Public Speaking, Dorong Jurnalisme Berkualitas

25 Juli 2026 - 16:00 WITA

d54

Firma Hukum Elviandri Resmi Hadir di Samarinda, Bidik Peluang Besar Seiring Perkembangan IKN

25 Juli 2026 - 14:00 WITA

d50

Pemkot Balikpapan Perluas Program Bedah Rumah, Kuota RTLH Naik Jadi 250 Unit

24 Juli 2026 - 19:00 WITA

c56

Dinkes Balikpapan Perkuat Layanan Ramah Remaja, Hadirkan Konseling di Puskesmas dan Sekolah

24 Juli 2026 - 18:00 WITA

c55

Pemkot Balikpapan Dukung Perpres Pertahanan, Perkuat Pendidikan Karakter dan Nilai Keagamaan

24 Juli 2026 - 17:00 WITA

c54

Disdag Balikpapan Cari Terobosan Hidupkan Kembali Pasar Karang Joang

24 Juli 2026 - 16:00 WITA

c53
Trending di BERITA DAERAH