KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, memberikan penjelasan kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Samarinda yang membahas indeks kemandirian fiskal, Rabu (22/4/2026).
Dalam keterangannya, Manalu menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi hingga saat ini masih dalam proses dan belum dapat diberlakukan karena masih menunggu pengesahan dari DPRD Kota Samarinda.
“Perda penyelenggara transportasi itu belum bisa diterapkan. Kita masih menunggu pengesahan dari DPRD. Sebenarnya sudah diajukan, tinggal proses pengesahan saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut nantinya akan diatur berbagai aspek transportasi, termasuk ketentuan sanksi bagi kendaraan yang tidak memiliki fasilitas garasi. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan tata kelola transportasi di Kota Samarinda.
Selain itu, Manalu juga menanggapi tingginya angka kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan MT Haryono. Ia menegaskan bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi sehingga kewenangannya tidak sepenuhnya berada di pemerintah kota.
Meski demikian, Dishub tetap melakukan evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait. Menurutnya, sebagian besar kecelakaan melibatkan kendaraan pribadi sehingga faktor perilaku pengendara menjadi perhatian utama.
“Keselamatan itu juga bergantung pada pengguna jalan. Mulai dari memastikan kondisi kendaraan seperti rem dan ban sebelum berkendara,” jelasnya.
Terkait penindakan pelanggaran lalu lintas, Manalu menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara Dishub berfokus pada pengelolaan transportasi, seperti terminal, angkutan, serta penyediaan rambu lalu lintas.
Dalam upaya menekan angka kecelakaan, Dishub juga mengusulkan langkah jangka panjang, salah satunya mendorong relokasi kawasan pergudangan dari dalam kota ke wilayah Palaran. Menurutnya, aktivitas pergudangan di dalam kota turut memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan akibat keterbatasan ruang bongkar muat.
“Kami sudah merekomendasikan agar pergudangan di dalam kota, khususnya di kawasan industri, dipindahkan ke Palaran. Dari sana distribusi bisa menggunakan kendaraan lebih kecil sehingga lebih aman,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembatasan operasional angkutan kontainer bukan menjadi solusi utama karena dapat mengganggu distribusi barang dan berpotensi menimbulkan penumpukan di pelabuhan yang berdampak pada biaya tambahan logistik.
Dengan berbagai langkah tersebut, Dishub Samarinda berharap sistem transportasi di daerah dapat menjadi lebih tertib, aman, serta mendukung kelancaran distribusi logistik di masa mendatang.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















