KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menyiapkan mekanisme pengaduan bagi pedagang di tengah proses penataan dan distribusi kios Pasar Pagi. Hal ini disampaikan Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani (Yama), usai menghadiri rapat hearing bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD, Rabu (29/4/2026).
Yama menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pedagang yang berhak dapat terakomodasi, sekaligus menjaga transparansi kebijakan yang dijalankan pemerintah. “Kami siapkan ruang pengaduan bagi pedagang,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap kebijakan tetap mengacu pada arahan Pemerintah Kota Samarinda, dengan prioritas kepada pedagang yang benar-benar aktif berjualan. Proses penataan kios pun dilakukan secara bertahap dan melalui koordinasi intensif, termasuk verifikasi data pada 16 April 2026 dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pada 21 April 2026.
Pada tahap terbaru, Disdag telah merilis 129 kios tahap lima. Namun, jadwal pengundian yang semula direncanakan segera dilakukan, diundur karena bertepatan dengan hari libur. “Pengundian dijadwalkan ulang awal pekan depan,” jelasnya.
Yama menambahkan, kios yang belum diambil bukan berarti kosong, melainkan pedagang belum mengambil kunci. Pada tahap sebelumnya, Disdag bahkan telah menarik kembali 59 kios dari pedagang yang tidak memanfaatkan haknya. “Jika tiga kali dipanggil tidak datang, kios akan dialihkan,” tegasnya.
Dari total sekitar 2.400 kios, saat ini baru sekitar 1.500 yang terisi, sementara sekitar 900 lainnya belum dimanfaatkan. Kondisi ini diduga dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya keterbatasan modal pedagang.
Disdag juga akan kembali menyurati pedagang yang belum mengambil kios. Jika tidak ada respons, maka kios tersebut akan diberikan kepada pedagang lain yang siap berjualan.
Selain itu, Yama menyoroti fenomena pedagang yang berjualan di luar area pasar meski telah mendapatkan kios. Menurutnya, hal ini memicu pedagang lain mengikuti langkah serupa sehingga mengganggu ketertiban. “Ada yang sudah dapat kios, tapi tidak ditempati,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disdag menerapkan tahapan teguran hingga penertiban jika pelanggaran terus terjadi. Sementara itu, terkait kondisi sejumlah blok yang masih sepi, Yama menilai hal tersebut wajar karena proses distribusi kios belum sepenuhnya selesai. “Kalau semua sudah terisi, baru bisa dievaluasi,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Disdag berharap penataan Pasar Pagi dapat segera rampung, sehingga aktivitas perdagangan kembali normal dan memberikan kepastian bagi para pedagang di Kota Samarinda.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















