Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

HUKUM / KRIMINAL · 16 Agu 2023 11:34 WITA ·

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika


 Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Perbesar

Kumalanews – Jajaran Polsek Tenggarong, Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita beberapa poket sabu dan barang bukti lainnya.

Tertangkapnya pelaku tersebut, berkat informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika di wilayah KM 16 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi itu, Polisi pun langsung bergerak cepat turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku.

“Atas informasi itu, tim kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di TKP,” terang Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi, Rabu (16/8/23).

Sesampainya di lokasi tersebut, polisi pun langsung mengamankan serta melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang berinisial KS alias Gn.

Dan hasil pemeriksaan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 poket sabu ukuran besar sebarat 14 gram serta 23 poket sabu ukuran kecil hingga uang tunai Rp. 1 Juta Rupiah dari pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tim kami mendapati beberapa bukti sabu dan uang tunai dari pelaku Ks,” ungkap AKP Purwo Asmadi.

Selain mengamankan pelaku beserta sabu dan uang tunai, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti, 1 bundel plastik clip kecil, 1 buah pipet kaca, 4 buah korek api yang dimodifikasi, 1 buah dompet, 1 buah sendok takar, 1 buah kotak kaleng kecil, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone.

“Usai melakukan pemeriksaan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tenggarong, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Purwo Asmadi.

Atas perbuatannya, pelaku Ks alias Gn dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 hingga 12 tahun penjara.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Imigrasi Balikpapan Tetapkan WNA Pemegang ITAS Investor sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

24 September 2026 - 16:00 WITA

k98

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan

16 September 2026 - 16:00 WITA

k14

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia, Sita Hampir 3 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

11 September 2026 - 16:00 WITA

i64

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Terhubung Malaysia, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

10 September 2026 - 16:00 WITA

i52

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6
Trending di BERITA DAERAH