KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda, Senin (11/5/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 1 DPRD Kota Samarinda.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Abdul Rohim serta anggota lainnya, yakni Fahruddin, Samri Shaputra, dan Joha Fajal.
Turut hadir dalam pembahasan tersebut perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda.
Usai rapat, Abdul Rohim menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut sebenarnya telah dimulai sejak 2022, namun sempat tertunda karena sejumlah kendala teknis dan administrasi.
“Perda ini sebenarnya sudah mulai dibahas sejak tahun 2022. Namun karena ada beberapa kendala, baru sekarang kembali kita lanjutkan pembahasannya,” ujarnya kepada awak media.
Ia menerangkan, Raperda tersebut disusun untuk mengatur pemanfaatan jalan di luar fungsi utamanya sebagai sarana lalu lintas. Menurutnya, ruang jalan memiliki potensi lain yang dapat dimanfaatkan secara tertib dan produktif untuk mendukung pendapatan daerah.
“Jalan ini bukan hanya untuk lalu lintas, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang dapat menambah PAD, seperti pemasangan iklan, utilitas PDAM, lampu penerangan jalan, hingga kabel internet dan utilitas lainnya,” jelasnya.
Abdul Rohim menegaskan, pengaturan itu penting agar seluruh pemanfaatan ruang jalan tetap sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi utama jalan maupun pengembangan infrastruktur di masa mendatang.
“Yang ingin kita pastikan adalah pemanfaatan di luar fungsi jalan tetap tertib, tidak mengganggu pengguna jalan, dan di sisi lain juga bisa memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Samarinda,” katanya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga meminta masukan dari sejumlah OPD terkait aspek teknis, khususnya mengenai pemasangan utilitas di kawasan jalan. Salah satu poin yang dibahas yakni standar kedalaman pembangunan utilitas yang disarankan mencapai 1,5 meter agar tidak menghambat pengembangan jalan ke depan.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti penempatan tiang lampu penerangan jalan serta utilitas lainnya agar mengacu pada ketentuan ruang milik jalan (rumija) sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau nanti ada pelebaran jalan, utilitas yang dipasang tidak perlu lagi dipindahkan karena sudah berada pada batas rumija dan tanah,” pungkasnya.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















