KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Persoalan parkir truk gandeng atau kereta tempel di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, kembali menjadi sorotan. Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, menghadiri rapat persiapan penertiban parkir kendaraan truk gandeng yang selama ini dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai II Dinas Perhubungan Kota Samarinda pada Selasa (26/5/2026) itu dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan ketua RT, asosiasi perusahaan truk gandeng, aparat kepolisian, hingga sejumlah instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ronald Stephen Lonteng menegaskan kehadirannya merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang tinggal di kawasan Jalan Subur, Kelurahan Karang Asam Ulu, khususnya warga RT 10, RT 34, dan RT 35 yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan truk gandeng yang parkir di badan jalan maupun di bahu jalan.
Menurutnya, sedikitnya sekitar 500 kepala keluarga terdampak langsung akibat aktivitas parkir kendaraan besar tersebut. Selain menghambat arus lalu lintas, kondisi itu juga dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari.
“Warga sangat mengharapkan adanya kepedulian dari pihak terkait untuk membantu mengamankan truk-truk gandeng yang parkir di jalan maupun di samping jalan raya. Ini sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Ronald kepada awak media usai rapat.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan bersama instansi terkait. Salah satu poin utama ialah penegasan aturan parkir kepada seluruh operator kendaraan truk gandeng melalui asosiasi resmi.
Menurut Ronald, asosiasi diminta lebih aktif melakukan pengawasan terhadap anggotanya agar tidak lagi memarkir kendaraan sembarangan di kawasan Teuku Umar dan sekitarnya.
“Kami tadi juga mengusulkan adanya teguran keras terhadap anggota asosiasi yang lalai sehingga menyebabkan kendaraan parkir di lintasan jalan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat kurangnya disiplin para pengemudi maupun pemilik kendaraan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ronald juga menyoroti masih adanya kendaraan truk gandeng yang beroperasi di Kota Samarinda namun tidak tergabung dalam asosiasi resmi. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
Ia menyebut kendaraan nonasosiasi yang kedapatan parkir sembarangan nantinya akan diberikan teguran tertulis secara tegas kepada pemilik kendaraan.
“Terhadap kendaraan yang tidak tergabung dalam asosiasi tetapi tetap beroperasi dan parkir di kawasan Teuku Umar, akan dilakukan teguran tertulis secara tegas kepada pemilik kendaraan terkait,” katanya.
Selain fokus pada kendaraan truk, Komisi I DPRD Samarinda juga meminta pemilik usaha tambal ban di sekitar kawasan tersebut agar tidak membiarkan kendaraan menginap di pinggir jalan usai dilakukan perbaikan.
Menurut Ronald, praktik tersebut selama ini turut menjadi penyebab semrawutnya kondisi lalu lintas di sekitar Jalan Teuku Umar.
“Kami menghimbau agar kendaraan yang selesai tambal ban segera meninggalkan lokasi dan tidak lagi parkir atau menginap di kawasan tersebut. Semua pihak harus ikut menjaga ketertiban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ronald menilai pengelola pergudangan di kawasan Teuku Umar juga memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan keteraturan lalu lintas. Ia meminta pengelola kawasan usaha dan pergudangan menyediakan aturan yang jelas terkait parkir kendaraan operasional maupun penggunaan akses jalan.
“Semua pihak harus terlibat, baik pengelola pergudangan, asosiasi kendaraan truk gandeng, maupun Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan dalam penegakan aturan lalu lintas dan disiplin parkir,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, kehadiran aparat kepolisian juga mendapat apresiasi dari DPRD Samarinda. Ronald berharap penindakan berupa tilang maupun sanksi lain dapat diterapkan secara tegas terhadap kendaraan yang masih melanggar aturan parkir.
“Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian karena persoalan ini memang perlu masuk dalam sistem penegakan sanksi agar ada efek jera. Kalau hanya imbauan tanpa tindakan tegas, tentu akan sulit menciptakan perubahan,” ucapnya.
Di akhir keterangannya, Ronald mengingatkan seluruh pelaku usaha di kawasan pergudangan agar tetap mematuhi aturan demi menjaga kenyamanan, keselamatan, serta ketertiban bersama di Kota Samarinda.
“Kami mengapresiasi para pelaku usaha yang terus berinvestasi di Kota Samarinda, namun kami berharap seluruh pihak dapat menaati aturan agar semuanya berjalan baik sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















