KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat penataan dan pengamanan aset daerah guna mendukung kelancaran pembangunan serta memastikan berbagai program yang diusulkan kepada pemerintah pusat dapat direalisasikan. Salah satu fokus utama yang kini dilakukan adalah percepatan sertifikasi aset dan penegasan status hukum lahan milik pemerintah daerah.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan bahwa pengelolaan aset daerah telah menjadi perhatian serius sejak awal masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan. Menurutnya, seluruh aset pemerintah harus terdata dengan baik, memiliki legalitas yang jelas, serta terlindungi dari potensi sengketa yang dapat menghambat pembangunan.
“Sejak awal kami dilantik, salah satu yang menjadi perhatian utama adalah memastikan seluruh aset daerah terdata dengan baik,” ujar Bagus kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam dua tahun terakhir Pemkot Balikpapan secara bertahap melakukan berbagai langkah pengamanan aset. Selain pendataan ulang, pemerintah juga memasang papan penanda kepemilikan pada sejumlah aset daerah untuk memperjelas status kepemilikan sekaligus mencegah adanya penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Menurut Bagus, langkah tersebut bukan sekadar upaya administrasi, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat posisi hukum aset milik daerah. Kejelasan status aset menjadi sangat penting karena saat ini pemerintah pusat mensyaratkan legalitas lahan sebagai salah satu faktor utama dalam pemberian bantuan pembangunan.
“Lahan harus dikuasai oleh negara atau pemerintah daerah, artinya statusnya benar-benar clear and clean,” tegasnya.
Bagus menjelaskan bahwa setiap usulan pembangunan fisik yang diajukan ke pemerintah pusat kini harus didukung bukti kepemilikan lahan yang sah dan bebas dari persoalan hukum. Persyaratan tersebut diterapkan untuk menghindari munculnya sengketa setelah proyek berjalan atau bahkan setelah anggaran dikucurkan.
Menurutnya, pemerintah pusat tidak ingin proyek strategis yang telah didanai akhirnya terhambat akibat munculnya klaim kepemilikan, sengketa ahli waris, maupun persoalan hukum lainnya yang berkaitan dengan lahan.
“Kalau legalitas lahannya belum jelas, tentu akan menjadi masalah. Jangan sampai bantuan sudah turun, pembangunan sudah berjalan, tetapi kemudian muncul sengketa yang akhirnya menghambat proyek,” katanya.
Ia menilai persoalan lahan masih menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah. Tidak sedikit proyek yang mengalami keterlambatan bahkan terhenti karena munculnya konflik kepemilikan lahan setelah proses pembangunan dimulai.
Karena itu, Pemkot Balikpapan mengambil langkah antisipatif dengan memastikan seluruh lahan yang akan digunakan untuk pembangunan telah memiliki status hukum yang kuat sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
“Kami ingin semua usulan pembangunan berdiri di atas lahan yang sudah bersih secara administrasi dan hukum,” ujarnya.
Bagus menyebutkan, ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh rencana pembangunan yang memerlukan dukungan pemerintah pusat, mulai dari pembangunan fasilitas pendidikan, pasar rakyat, pusat layanan masyarakat, hingga proyek-proyek infrastruktur strategis lainnya.
Salah satu contohnya adalah usulan pembangunan sekolah rakyat dan pasar induk yang membutuhkan dukungan anggaran besar. Menurutnya, kedua program tersebut hanya dapat diajukan apabila pemerintah daerah mampu membuktikan bahwa lahan yang disiapkan telah menjadi aset resmi milik daerah.
Ia menambahkan, proses sertifikasi aset daerah menjadi pekerjaan mendasar yang harus diselesaikan secara bertahap. Dengan sertifikat yang sah, pemerintah daerah memiliki kepastian hukum sekaligus posisi yang lebih kuat dalam mengajukan berbagai program pembangunan.
“Setiap kali mengusulkan bantuan pembangunan, kami harus bisa memastikan bahwa status lahan tersebut sudah legal dan tercatat sebagai aset pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain mendukung pembangunan, pengamanan aset juga dinilai penting untuk menjaga nilai kekayaan daerah. Aset yang memiliki legalitas lengkap akan lebih mudah dikelola, dimanfaatkan, maupun dikembangkan untuk mendukung pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, Pemkot Balikpapan berkomitmen melanjutkan proses sertifikasi dan penataan aset secara menyeluruh. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperlancar akses terhadap bantuan pemerintah pusat, tetapi juga meminimalkan potensi sengketa hukum yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan daerah.
Dengan aset yang tertata dan memiliki kepastian hukum, Balikpapan optimistis berbagai program pembangunan strategis dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















