KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan terkait pengelolaan kawasan sempadan sungai sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian banjir, penataan ruang kota, serta optimalisasi fungsi sungai bagi masyarakat.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat internal yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Samarinda, Lantai 1, Senin (8/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, didampingi Wakil Ketua Pansus III Abdul Rohim, serta dihadiri anggota pansus lainnya, yakni Deni Hakim Anwar, Arif Kurniawan, Romadhony Putra Pratama, Elnatan Pasambe, Arbain, dan Muhammad Andriansyah (Aan).
Agenda rapat membahas perkembangan kerja Pansus III sekaligus menyusun rencana kunjungan kerja guna memperkaya referensi dalam penyusunan kajian pengelolaan sempadan sungai di Kota Samarinda.
Usai rapat, Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa pembahasan saat ini masih berada pada tahap inventarisasi berbagai persoalan, kebutuhan, dan potensi yang terdapat di kawasan sempadan sungai.
Menurutnya, kajian tersebut memiliki ruang lingkup yang cukup luas karena tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga menyangkut tata ruang, pengendalian banjir, ekonomi masyarakat, hingga pengembangan kawasan perkotaan.
“Pembahasannya memang cukup panjang. Tugas kami di Pansus adalah melakukan inventarisasi kebutuhan dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan sempadan sungai. Harapannya, pengelolaan sempadan sungai yang baik dapat membantu mengatasi banjir, mendukung penataan kota, sekaligus memperkuat fungsi ekonomi dan lingkungan,” ujarnya kepada awak media.
Abdul Rohim menjelaskan, salah satu tantangan terbesar dalam penyusunan kajian tersebut adalah persoalan kewenangan. Sebab, sebagian besar pengelolaan sempadan sungai berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS), sementara pemerintah daerah memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan kebijakan pengelolaannya.
“Yang menjadi tantangan adalah kewenangan sempadan sungai ini lebih banyak berada di tingkat pusat melalui BWS. Pemerintah daerah lebih banyak berperan sebagai pendukung. Jika ada usulan dari daerah, sifatnya berupa proposal yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Abdul Rohim, membuat DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda harus mencari formulasi yang tepat agar kepentingan daerah tetap dapat terakomodasi dalam pengelolaan kawasan sempadan sungai tanpa bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Salah satu langkah yang tengah dikaji adalah pemetaan fungsi kawasan pada sejumlah bantaran sungai yang telah memiliki zonasi. Melalui pendekatan tersebut, kawasan sempadan sungai diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih terarah sesuai kebutuhan pembangunan kota.
“Kita ingin menentukan zona-zona di bantaran sungai itu akan dimanfaatkan untuk apa. Apakah menjadi kawasan ekonomi, kawasan lingkungan, ruang terbuka publik, atau fungsi lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan Pemerintah Kota Samarinda,” katanya.
Selain sebagai upaya penataan ruang, penentuan fungsi kawasan juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan pelestarian lingkungan di sekitar sungai.
Terkait progres penyusunan regulasi, Abdul Rohim menjelaskan bahwa proses yang harus dilalui masih cukup panjang. Setelah tahap inventarisasi oleh Pansus selesai, hasil kajian akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk penyusunan naskah akademik dan rancangan regulasi.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan melalui proses harmonisasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), kajian hukum, hingga pembahasan lanjutan sebelum dapat ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
“Setelah dari Pansus, nanti masuk ke Bapemperda untuk penyusunan draft dan naskah akademik. Setelah itu dilakukan harmonisasi dengan OPD dan berbagai aspek hukum lainnya sebelum akhirnya dapat ditetapkan menjadi regulasi. Jadi prosesnya masih cukup panjang,” ungkapnya.
Meski demikian, Abdul Rohim menilai pembahasan sempadan sungai merupakan agenda yang sangat mendesak bagi Kota Samarinda. Menurutnya, fungsi sempadan sungai memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mendukung upaya pengendalian banjir yang selama ini menjadi tantangan utama kota.
“Kalau ditanya mendesaknya, tentu sangat mendesak. Fungsi sungai sebagai penampung dan pengalir air tidak akan berjalan optimal apabila kawasan sempadan sungainya tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sempadan sungai memiliki peran penting dalam menjaga daya serap air, mengurangi limpasan permukaan, serta menjadi ruang penyangga ketika terjadi peningkatan debit air. Jika kawasan tersebut rusak atau tidak tertata dengan baik, risiko banjir akan semakin besar.
Lebih jauh, Abdul Rohim juga mendorong adanya revitalisasi fungsi sungai di Kota Samarinda. Menurutnya, sungai tidak seharusnya hanya dipandang sebagai saluran air, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sarana transportasi, kawasan wisata, hingga pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kita berharap ke depan sungai di Samarinda bisa direvitalisasi fungsinya, bukan hanya sebagai tempat mengalirnya air. Sungai juga bisa menjadi alternatif transportasi seperti di beberapa kota di luar negeri. Dengan begitu, sungai dapat memberikan nilai ekonomi, mendukung sektor pariwisata, dan menjadi bagian dari wajah kota yang lebih baik,” pungkasnya.
Melalui pembahasan yang sedang dilakukan Pansus III DPRD Kota Samarinda, diharapkan lahir konsep pengelolaan sempadan sungai yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan mampu menjawab berbagai tantangan perkotaan. Tidak hanya sebagai solusi pengendalian banjir, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan sungai yang produktif, tertata, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















