KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperkuat komitmennya dalam memulihkan kawasan hutan yang terdampak aktivitas pertambangan ilegal. Bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, BUMN, sektor swasta, akademisi, organisasi masyarakat, komunitas petani, hingga warga sekitar, Otorita IKN menggelar kegiatan revegetasi di kawasan bekas tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya rehabilitasi lingkungan sekaligus memperkuat perlindungan kawasan konservasi yang berada dalam wilayah IKN. Sebanyak 1.000 pohon ditanam pada lahan seluas sekitar 1,6 hektare yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Jenis tanaman yang dipilih meliputi balangeran, tanjung, dan trembesi. Ketiga jenis pohon tersebut dinilai mampu mempercepat pemulihan tutupan vegetasi, memperbaiki kualitas tanah, serta mendukung kembalinya keseimbangan ekosistem di kawasan hutan.
Tahura Bukit Soeharto sendiri merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi strategis sebagai kawasan konservasi, penelitian, pendidikan, hingga perlindungan keanekaragaman hayati. Saat ini sekitar 57 persen kawasan masih memiliki tutupan hutan, sedangkan sebagian lainnya mengalami degradasi akibat berbagai bentuk pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan, seperti pertambangan ilegal, perkebunan, permukiman, maupun aktivitas lainnya.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, mengatakan kegiatan penanaman tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi langkah nyata dalam mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan yang rusak.
“Ini bukan sekadar penanaman seremonial,” ujar Myrna.
Menurutnya, proses rehabilitasi membutuhkan komitmen jangka panjang dari seluruh pihak. Penanaman pohon harus diikuti dengan pemeliharaan yang berkelanjutan agar kawasan benar-benar dapat pulih dan kembali menjalankan fungsi ekologisnya.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum memperkuat kepedulian terhadap lingkungan sekaligus memperbaiki kerusakan yang pernah terjadi akibat aktivitas ilegal.
Sementara itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik yang juga menjabat Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro, memastikan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan IKN akan terus diperketat.
“Pengawasan akan terus kami perkuat,” tegas Edgar.
Ia menjelaskan, sejak pembentukan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal pada 2023, sebanyak delapan perkara tambang ilegal telah diproses secara hukum. Bahkan hingga Juni 2026, aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN disebut telah berhasil dihentikan.
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan karena masih ditemukan aktivitas penambangan pasir dan batu di luar kawasan hutan konservasi. Menurut Edgar, lokasi-lokasi tersebut menjadi fokus penanganan berikutnya agar tidak berkembang dan kembali merusak lingkungan.
Dukungan terhadap upaya rehabilitasi juga datang dari tokoh masyarakat Kalimantan Timur sekaligus mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan demi keberlangsungan lingkungan bagi generasi mendatang.
“Mari kita hijaukan kembali Samboja,” ajaknya.
Selain penanaman pohon, Otorita IKN juga melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bermukim maupun memanfaatkan kawasan hutan. Pendataan tersebut bertujuan menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pengelolaan kawasan secara berkelanjutan.
Otorita IKN juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Kalimantan Timur untuk memperkuat validasi data masyarakat sekaligus memastikan penerbitan dokumen pertanahan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak berada di kawasan hutan yang dilindungi.
Dalam mendukung keberhasilan rehabilitasi, lokasi revegetasi turut dimanfaatkan sebagai lahan uji coba teknologi pemulihan lahan melalui penggunaan media tanam berbasis biochar. Teknologi tersebut memanfaatkan limbah kayu untuk meningkatkan kesuburan tanah, menjaga kelembapan, serta mempercepat pertumbuhan vegetasi di lahan yang mengalami degradasi.
Melalui kolaborasi lintas sektor, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, serta rehabilitasi kawasan secara berkelanjutan, Otorita IKN berharap Tahura Bukit Soeharto dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya secara optimal sekaligus menjadi penyangga lingkungan bagi pembangunan Ibu Kota Nusantara yang hijau, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara @2026













