Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

HUKUM / KRIMINAL · 26 Agu 2023 08:51 WITA ·

Simpan Sabu Seberat 3,40 Gram, 2 Pria di Tenggarong Diamankan Polisi


 Simpan Sabu  Seberat 3,40 Gram, 2 Pria di Tenggarong Diamankan Polisi Perbesar

Kumalanews – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan dua orang pria tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika. Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan sabu seberat 3,40 gram serta barang bukti lainnya, pada Kamis (24/8/23).

Tertangkapnya kedua pelaku itu berkat adanya informasi dari masyarakat, yang resah sering terjadi transaki narkoba di kawasan jalan Tambak Rel Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi itu, polisi pun langsung bergerak menuju ketempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, yang mana identitasinya sudah dikantongi oleh petugas.

“Sesampainya dilokasi tim mendapati seorang pria berinisial MH dan langsung mengamankannya,” ujar  Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam,

Saat dilakukan penggeledahan dan introgasi terhadap pelaku MH, polisi mendapati 3 poket sabu yang disimpan didalam jaket pelaku.

Usai mengamankan MH, polisi pun langsung menuju ke kediaman pelaku di Jalan Bensamar  Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

“Saat berada dirumah pelaku MH, tim kembali mendapati 10 poket sabu yang disimpan didalam lemari,” terang AKP Aksarudin Adam.

Ketika dilakukan introgasi, pelaku MH mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari seseorang berinisial AJ yang merupakan rekan bisnis MH.

Tak ingin pelaku AJ kabur, polisi pun langsung menuju ke kediaman AJ di kawasan jalan Arsapati Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

“Saat berada dilokasi ketiga ini, tim berhasil mengamankan pelaku AJ dan menemukan Bong serta HP yang diduga untuk berkomunikasi dengan pelaku MH,” ungkap AKP Aksarudin Adam.

Usai mengamakan pelaku MH dan AJ beserta barang bukti, kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan kedua pelaku itu, petugas berhasil menyita 13 poket sabu seberat 3,40 gram, 1 pis plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar, 1 buah alat hisap bong, 2 buah korek gas, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku MH dan AJ dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Imigrasi Balikpapan Tetapkan WNA Pemegang ITAS Investor sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

24 September 2026 - 16:00 WITA

k98

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan

16 September 2026 - 16:00 WITA

k14

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia, Sita Hampir 3 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

11 September 2026 - 16:00 WITA

i64

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Terhubung Malaysia, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

10 September 2026 - 16:00 WITA

i52

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6
Trending di BERITA DAERAH