Menu

Mode Gelap
Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

BERITA DAERAH · 7 Agu 2026 11:00 WITA ·

TRC PPA Beberkan Kronologi Dugaan Pencabulan di Pondok Pesantren Kukar, Kasus Disebut Berulang Sejak 2021


 Ketua TRC PPA Kalimantan Timur dan Samarinda, Rina Zainun, mengungkap dugaan kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kutai Kartanegara yang disebut telah muncul sejak 2021 dan kembali berkembang pada 2025 hingga 2026 dengan korban serta terlapor yang berbeda. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua TRC PPA Kalimantan Timur dan Samarinda, Rina Zainun, mengungkap dugaan kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kutai Kartanegara yang disebut telah muncul sejak 2021 dan kembali berkembang pada 2025 hingga 2026 dengan korban serta terlapor yang berbeda. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur dan Samarinda, Rina Zainun, mengungkap kronologi dugaan kasus pencabulan yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Menurutnya, dugaan kasus tersebut telah muncul sejak 2021 dan kembali berkembang pada 2025 hingga 2026 dengan korban maupun terlapor yang berbeda.

Kepada Kumalanews.id, Jumat (7/8/2026), Rina menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pada 2021. Saat itu, korban merupakan seorang anak laki-laki yang diduga mengalami pencabulan oleh seorang ustaz yang mengajar di pondok pesantren tersebut.

“Laporan pertama kami terima pada 2021, namun saat itu hanya ada satu korban sehingga proses hukumnya tidak dapat berlanjut karena minim alat bukti,” ujarnya.

Ia menegaskan, perkara yang dilaporkan pada saat itu merupakan dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki, bukan tindak pidana persetubuhan.

Menurut Rina, perkembangan kasus kembali terjadi pada 2025 ketika TRC PPA menerima delapan laporan baru yang diduga melibatkan terlapor yang sama dengan perkara sebelumnya. TRC PPA kemudian berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk menyampaikan surat kepada Kementerian Agama agar dilakukan pengawasan terhadap pondok pesantren tersebut.

Dari delapan korban yang melapor, tujuh di antaranya melanjutkan proses hukum, sedangkan satu korban memilih menghentikan laporan atas permintaan keluarga yang khawatir kondisi psikologis anak akan terdampak apabila perkara berlanjut ke persidangan.

Rina menilai keputusan tersebut merupakan hak keluarga, namun ia mengingatkan bahwa penghentian proses hukum juga dapat memengaruhi pemulihan korban dalam jangka panjang.

Perkara tersebut kemudian diproses hingga ke pengadilan. Dalam putusan tingkat pertama, terpidana dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, yang kemudian berubah menjadi 13 tahun setelah proses banding. Saat ini perkara tersebut masih menempuh upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Muncul Dugaan Kasus Baru pada 2026

Rina mengungkapkan, pada akhir 2025 pihaknya sebenarnya telah menerima informasi mengenai dugaan kasus lain. Namun laporan tersebut baru berkembang secara signifikan pada Mei 2026 ketika dua santriwati datang untuk menyampaikan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor yang berbeda dari perkara sebelumnya.

“Laporan tahun 2026 mengarah kepada pemilik pondok pesantren, berbeda dengan kasus sebelumnya,” jelasnya.

Ia mengatakan, jika perkara pada 2021 dan 2025 melibatkan korban anak laki-laki, maka laporan terbaru merupakan dugaan pencabulan terhadap santriwati. Untuk memastikan validitas laporan, TRC PPA meminta para korban menghadirkan saksi atau korban lain yang mengalami peristiwa serupa.

Pada 1 Juni 2026, sebanyak 11 korban menjalani asesmen secara terpisah. Proses tersebut dilakukan dengan mencocokkan waktu, tempat, serta kronologi kejadian yang disampaikan masing-masing korban.

Menurut Rina, hasil asesmen menunjukkan adanya kesesuaian keterangan antarkorban sehingga TRC PPA selanjutnya berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur sebelum membuat laporan resmi. Pada hari yang sama, para korban juga menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Penyidikan Masih Berlangsung

Rina mengapresiasi langkah penyidik Polda Kalimantan Timur yang dinilai responsif dalam menangani laporan tersebut. Hingga kini, penyidik masih memeriksa para korban, saksi, serta melengkapi alat bukti, termasuk melalui visum medis dan visum psikiatrikum untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami para korban.

“Proses pemeriksaan masih berjalan dan kami berharap seluruh korban mendapat perlindungan,” katanya.

Ia menambahkan, TRC PPA akan terus memberikan pendampingan kepada para korban selama proses hukum berlangsung, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi.

Di akhir keterangannya, Rina mengimbau para orang tua agar lebih aktif membangun komunikasi dengan anak serta memberikan pemahaman mengenai batasan tubuh dan pentingnya berani melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual. Menurutnya, korban kekerasan seksual tidak hanya perempuan, tetapi juga dapat menimpa anak laki-laki maupun perempuan, sehingga pengawasan dari keluarga dan lingkungan menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung di Polda Kalimantan Timur. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat

7 Agustus 2026 - 17:00 WITA

e99

DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi

7 Agustus 2026 - 16:00 WITA

e98

DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan

7 Agustus 2026 - 15:00 WITA

e97

Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 14:00 WITA

e96

DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

7 Agustus 2026 - 13:00 WITA

e95

DPRD Samarinda Dorong Pesantren Layak Anak, Minta Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual Diperkuat

7 Agustus 2026 - 12:00 WITA

e94
Trending di BERITA DAERAH