KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur dan Samarinda, Rina Zainun, menyampaikan pandangannya mengenai wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur persoalan LGBTQ. Pernyataan tersebut disampaikan kepada Kumalanews.id di Samarinda, Jumat (7/8/2026), sebagai tanggapan atas berkembangnya pembahasan mengenai perlunya regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam isu tersebut.
Menurut Rina, usulan penyusunan regulasi yang juga disuarakan oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat berangkat dari pandangan bahwa diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai batasan aktivitas di ruang publik, termasuk penyampaian konten melalui media sosial.
“Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum agar ada pedoman yang jelas,” ujarnya.
Ia berpendapat, apabila suatu regulasi disusun, tujuan utamanya harus diarahkan pada perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang masih berada dalam masa pertumbuhan dan pencarian jati diri. Menurutnya, perkembangan informasi di media digital membuat generasi muda mudah mengakses berbagai bentuk konten sehingga diperlukan penguatan edukasi dan pendampingan.
Rina menilai perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dalam setiap penyusunan kebijakan. Karena itu, ia berpandangan setiap regulasi yang berkaitan dengan ruang publik perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap tumbuh kembang anak serta memberikan kepastian mengenai batasan yang diatur oleh negara.
Selain menyoroti aspek regulasi, Rina juga mengungkapkan pengalaman TRC PPA selama melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual. Ia mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kasus yang menunjukkan pentingnya penanganan dan pemulihan korban secara menyeluruh.
“Korban harus mendapatkan pendampingan agar proses pemulihannya berjalan dengan baik,” katanya.
Menurutnya, layanan rehabilitasi, pendampingan psikologis, edukasi, serta penguatan sistem perlindungan anak merupakan bagian penting dalam upaya mencegah terulangnya kekerasan seksual. Ia berharap pemerintah terus memperkuat layanan tersebut melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan instansi terkait.
Rina juga menekankan bahwa pembentukan regulasi harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum dan menghormati hak-hak setiap warga negara. Menurutnya, apabila nantinya terdapat pengaturan hukum baru, maka batas antara ranah privat dan kepentingan umum harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir maupun penerapan yang bertentangan dengan hukum.
Di akhir keterangannya, ia mengajak masyarakat untuk menjaga sikap saling menghormati serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap siapa pun.
“Perbedaan harus disikapi dengan bijak, tanpa persekusi ataupun tindakan main hakim sendiri,” tutupnya.
Rina berharap pembahasan mengenai regulasi tersebut dapat dilakukan secara objektif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta mengedepankan perlindungan anak, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















