Menu

Mode Gelap
Suharso Monoarfa Tinjau IKN, Soroti Konsistensi Konsep Kota Cerdas hingga Peluang Investasi Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Aru Paser, Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Korban Berkebaya dan Lomba Bernuansa Perjuangan, TP PKK Balikpapan Perkuat Semangat Kemerdekaan Renovasi Sekolah di Samarinda Masih Jadi PR, DPRD Dorong Prioritas Berdasarkan Kondisi Lapangan DPRD Samarinda Dorong Royalti Batu Bara Kaltim Diperbesar, Kesejahteraan Daerah Harus Jadi Prioritas

BERITA DAERAH · 20 Agu 2026 14:00 WITA ·

Dugaan Pelecehan Pelajar SMP di Kukar, Disdikbud Siapkan Langkah Tegas


 Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menegaskan pihaknya telah menyerahkan dugaan pelecehan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan. Foto: Fairuzzabady. Perbesar

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menegaskan pihaknya telah menyerahkan dugaan pelecehan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan. Foto: Fairuzzabady.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan telah menindaklanjuti dugaan pelecehan yang menimpa seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kukar. Dugaan tersebut melibatkan seorang oknum guru yang mengajar di sekolah tersebut.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan. Pernyataan itu disampaikan Heriansyah pada Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, proses hukum menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta dan memastikan pembuktian atas dugaan tindakan yang terjadi. Disdikbud Kukar, kata dia, tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum adanya kepastian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami serahkan kepada proses hukum,” ujar Heriansyah.

Sembari menunggu proses hukum dari kepolisian, Disdikbud Kukar juga menyiapkan langkah administratif terhadap guru yang bersangkutan. Salah satu opsi yang akan ditempuh adalah memindahkan yang bersangkutan ke Koordinator Wilayah (Korwil) Tenggarong, yang sebelumnya merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Selain itu, aktivitas mengajar guru tersebut untuk sementara akan dihentikan sebagai langkah kehati-hatian selama proses hukum berlangsung. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekolah sekaligus memberikan perlindungan terhadap peserta didik.

Heriansyah menegaskan, langkah lebih lanjut akan diambil setelah proses hukum memberikan kepastian mengenai dugaan tindakan yang dilakukan. Apabila berdasarkan proses hukum yang sah terbukti adanya pelanggaran, maka penanganan terhadap guru tersebut akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau terbukti, tentu ada tindakan,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran terhadap privasi anak juga menjadi perhatian Disdikbud Kukar. Pasalnya, komunikasi yang menjadi bagian dari persoalan tersebut disebut berlangsung di luar waktu sekolah melalui aplikasi WhatsApp dan tidak berkaitan langsung dengan kegiatan sekolah.

Meski demikian, Heriansyah mengatakan kondisi tersebut tetap harus menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak. Menurutnya, lingkungan pendidikan harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik, baik selama berada di sekolah maupun dalam konteks hubungan antara pendidik dan peserta didik.

Selain menangani kasus yang sedang berjalan, Disdikbud Kukar juga memperkuat upaya pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya tindakan serupa di lingkungan pendidikan. Sosialisasi dan pembinaan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing sekolah.

Heriansyah menyebut jumlah tenaga pendidik di Kukar saat ini hampir mencapai 8.000 guru dengan sekitar 1.000 sekolah. Dengan jumlah tersebut, pengawasan dan pembinaan harus dilakukan secara terarah, terutama terhadap sekolah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi.

“Kami lakukan bertahap,” katanya.

Disdikbud Kukar juga tengah mengevaluasi penerapan sistem sekolah sehari penuh (full day school). Evaluasi dilakukan karena durasi aktivitas peserta didik di sekolah yang panjang dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan yang memadai agar tidak membuka peluang terjadinya tindakan yang bertentangan dengan norma dan ketentuan pendidikan.

Ke depan, pembekalan juga akan diberikan kepada kepala sekolah dan guru. Materi pembinaan akan diarahkan pada peningkatan pemahaman mengenai etika profesi, perlindungan anak, pencegahan perundungan, serta pencegahan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, sehingga peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran dengan aman, nyaman, dan tanpa rasa takut.

Heriansyah menegaskan, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Pengawasan, pembinaan, dan edukasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh unsur pendidikan memahami batasan, etika, serta tanggung jawab dalam berinteraksi dengan peserta didik.

“Anak-anak harus kita lindungi,” pungkasnya.

 

Pewarta : Fairuzzabady
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Aru Paser, Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Korban

20 Agustus 2026 - 21:00 WITA

g82

Berkebaya dan Lomba Bernuansa Perjuangan, TP PKK Balikpapan Perkuat Semangat Kemerdekaan

20 Agustus 2026 - 20:00 WITA

g81

Renovasi Sekolah di Samarinda Masih Jadi PR, DPRD Dorong Prioritas Berdasarkan Kondisi Lapangan

20 Agustus 2026 - 19:00 WITA

g80

DPRD Samarinda Dorong Royalti Batu Bara Kaltim Diperbesar, Kesejahteraan Daerah Harus Jadi Prioritas

20 Agustus 2026 - 18:00 WITA

g79

Peserta KB Gratis di Samarinda Masih Rendah, DPRD Dorong Edukasi Dimulai Sejak Calon Pengantin

20 Agustus 2026 - 17:00 WITA

g78

Kewenangan Terbatas, DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Pengawasan Aktivitas Pertambangan

20 Agustus 2026 - 16:00 WITA

g77
Trending di BERITA DAERAH