Menu

Mode Gelap
Suharso Monoarfa Tinjau IKN, Soroti Konsistensi Konsep Kota Cerdas hingga Peluang Investasi Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Aru Paser, Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Korban Berkebaya dan Lomba Bernuansa Perjuangan, TP PKK Balikpapan Perkuat Semangat Kemerdekaan Renovasi Sekolah di Samarinda Masih Jadi PR, DPRD Dorong Prioritas Berdasarkan Kondisi Lapangan DPRD Samarinda Dorong Royalti Batu Bara Kaltim Diperbesar, Kesejahteraan Daerah Harus Jadi Prioritas

BERITA DAERAH · 20 Agu 2026 16:00 WITA ·

Kewenangan Terbatas, DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Pengawasan Aktivitas Pertambangan


 Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti keterbatasan kewenangan daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti keterbatasan kewenangan daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan kembali menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam mengambil langkah cepat ketika ditemukan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan kewenangan utama terkait perizinan dan pengawasan pertambangan saat ini berada di tingkat pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sementara pemerintah kabupaten dan kota lebih banyak berada pada posisi menerima dampak dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Deni kepada awak media pada Kamis (20/8/2026). Menurutnya, keterbatasan kewenangan tersebut menjadi salah satu kendala dalam melakukan pengawasan secara langsung dan menyeluruh.

“Inspektur tambang jumlahnya terbatas,” ujar Deni.

Ia menjelaskan, jumlah inspektur tambang yang tersedia dinilai belum sebanding dengan banyaknya aktivitas pertambangan yang harus diawasi. Dengan kondisi tersebut, pengawasan terhadap seluruh kegiatan pertambangan secara rutin dinilai sulit dilakukan secara maksimal.

Karena itu, Deni menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tetap memiliki peran penting dalam melakukan pemantauan, terutama terhadap dampak aktivitas pertambangan yang berhubungan langsung dengan kondisi lingkungan di sekitar wilayah operasional.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan lubang atau pit tambang yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Deni mencontohkan, apabila sebuah perusahaan hanya diperbolehkan mengoperasikan lima pit, tetapi di lapangan ditemukan 18 pit, maka terdapat 13 pit yang seharusnya menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Kalau izinnya lima, tetapi ada 18, harus ditindak,” tegasnya.

Menurut Deni, kondisi tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Lubang bekas tambang yang tidak ditangani dengan baik dapat menjadi ancaman apabila tidak segera direklamasi dan dipulihkan sesuai kewajiban perusahaan.

Ia juga mempertanyakan efektivitas dana jaminan reklamasi yang selama ini disiapkan perusahaan pertambangan. Menurutnya, keberadaan dana tersebut harus benar-benar sebanding dengan potensi kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.

“Kita perlu tahu, cukup atau tidak,” katanya.

Deni menilai transparansi terkait besaran dan penggunaan dana jaminan reklamasi penting untuk memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dapat dilaksanakan. Jangan sampai, kata dia, dana yang tersedia tidak mencukupi ketika perusahaan harus melakukan reklamasi terhadap dampak pertambangan yang telah ditimbulkan.

Selain itu, pengawasan juga perlu dilakukan sejak awal aktivitas pertambangan hingga proses pascatambang. Dengan demikian, potensi kerusakan lingkungan dapat ditekan dan kewajiban perusahaan terhadap pemulihan lahan dapat dipastikan.

Deni berharap pemerintah pusat dan provinsi dapat membuka ruang penguatan peran pemerintah kabupaten dan kota dalam pengawasan pertambangan. Menurutnya, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan wilayah yang terdampak langsung.

Dengan kewenangan yang lebih kuat, pemerintah daerah dinilai dapat bergerak lebih cepat ketika menemukan dugaan pelanggaran, baik melalui koordinasi dengan instansi teknis maupun dengan melaporkan temuan kepada pihak yang memiliki kewenangan penindakan.

“Daerah harus bisa bergerak cepat,” pungkasnya.

Ia menegaskan, penguatan pengawasan bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat atau provinsi, melainkan memastikan persoalan lingkungan di daerah dapat segera ditangani. Dengan sinergi antarlembaga dan pengawasan yang lebih dekat, aktivitas pertambangan diharapkan tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Aru Paser, Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Korban

20 Agustus 2026 - 21:00 WITA

g82

Berkebaya dan Lomba Bernuansa Perjuangan, TP PKK Balikpapan Perkuat Semangat Kemerdekaan

20 Agustus 2026 - 20:00 WITA

g81

Renovasi Sekolah di Samarinda Masih Jadi PR, DPRD Dorong Prioritas Berdasarkan Kondisi Lapangan

20 Agustus 2026 - 19:00 WITA

g80

DPRD Samarinda Dorong Royalti Batu Bara Kaltim Diperbesar, Kesejahteraan Daerah Harus Jadi Prioritas

20 Agustus 2026 - 18:00 WITA

g79

Peserta KB Gratis di Samarinda Masih Rendah, DPRD Dorong Edukasi Dimulai Sejak Calon Pengantin

20 Agustus 2026 - 17:00 WITA

g78

Semarak HUT RI ke-81, Sekretariat DPRD Samarinda Gelar Ragam Kegiatan Tanpa APBD

20 Agustus 2026 - 15:00 WITA

g76
Trending di BERITA DAERAH