Menu

Mode Gelap
Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN-BMKG Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean Temui Ratusan Sopir, Andi Harun Buka Ruang Evaluasi Fuel Card Solar Subsidi DPRD Samarinda Dorong Pemerintah Libatkan Sopir dalam Penataan Kupon Solar Subsidi Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat

BERITA DAERAH · 24 Agu 2026 15:00 WITA ·

DPRD Samarinda Dorong Pemerintah Libatkan Sopir dalam Penataan Kupon Solar Subsidi


 Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan Pemkot Samarinda bersama OPD terkait, khususnya Dishub, tengah menata mekanisme antrean dan kupon pembelian solar subsidi. Foto: Hanafi. Perbesar

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan Pemkot Samarinda bersama OPD terkait, khususnya Dishub, tengah menata mekanisme antrean dan kupon pembelian solar subsidi. Foto: Hanafi.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Rencana pemberlakuan pembatasan kuota kupon pembelian BBM jenis solar bersubsidi mulai 1 September 2026 mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda. Kebijakan tersebut sebelumnya menuai penolakan dari ratusan sopir truk yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) karena dinilai berpotensi menambah beban waktu dan mengganggu aktivitas kerja mereka.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, saat dikonfirmasi awak media melalui telepon WhatsApp, Senin (24/8/2026), mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), tengah melakukan penataan mekanisme antrean dan kupon pembelian solar subsidi.

Menurut Ronal, kebijakan tersebut pada dasarnya memiliki tujuan positif, yakni memastikan distribusi solar bersubsidi lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Namun, ia menilai para sopir truk sebagai pihak yang terdampak langsung semestinya dilibatkan sejak awal dalam pembahasan dan penyusunan mekanisme kebijakan.

“Tujuannya baik, agar solar subsidi tepat sasaran. Tetapi sopir juga harus dilibatkan dalam penyusunan regulasi,” ujar Ronal.

Ia memahami keberatan para sopir karena mekanisme pengambilan nomor antrean maupun kupon berpotensi memengaruhi waktu kerja dan pendapatan mereka. Selama ini, para sopir bahkan harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM.

Ronal menyebut antrean kendaraan di sejumlah ruas jalan Samarinda dapat berlangsung sejak dini hari hingga malam. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan sopir dari sisi waktu, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat di sekitar SPBU.

“Antrean bisa berlangsung dari subuh sampai malam. Ini tentu menyulitkan sopir yang memiliki target pengantaran,” katanya.

Karena itu, Ronal mendorong Pemkot Samarinda dan perwakilan sopir truk duduk bersama untuk mencari formula yang adil dan tidak memberatkan salah satu pihak. Menurutnya, setiap kebijakan perlu mempertimbangkan kepentingan pemerintah dalam melakukan pengawasan sekaligus kebutuhan para pelaku usaha angkutan yang bergantung pada solar subsidi.

Dari sisi pemerintah, lanjut Ronal, pendataan kendaraan melalui sistem yang lebih teratur juga dapat menjadi sarana untuk memastikan kendaraan angkutan yang beroperasi memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan jalan.

Namun, ia mengingatkan agar proses pendataan tersebut tidak berubah menjadi beban tambahan bagi sopir maupun pemilik kendaraan.

“Harapannya kedua pihak sama-sama mendapatkan manfaat,” jelasnya.

Ronal menilai sistem antrean berdasarkan nomor dan waktu pelayanan dapat menjadi salah satu solusi apabila diterapkan secara fleksibel, transparan, dan mudah dipahami. Dengan sistem tersebut, sopir dapat mengatur waktu kerja dan istirahat tanpa harus menunggu terlalu lama di sekitar SPBU.

Pengaturan waktu pelayanan juga dinilai dapat mengurangi penumpukan kendaraan di badan jalan. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mencegah antrean kendaraan mengganggu aktivitas masyarakat dan pelaku usaha di sekitar lokasi SPBU.

“Kalau diatur berdasarkan jam dan nomor antrean, sopir bisa mengatur waktu tanpa terus menunggu di jalan,” tuturnya.

Meski demikian, Ronal mengingatkan pemerintah agar memastikan sistem tersebut tidak membuka celah penyalahgunaan, termasuk praktik jual beli nomor antrean maupun kupon solar subsidi.

“Jangan sampai nomor antrean atau kupon diperjualbelikan,” tegasnya.

Ronal menambahkan, Komisi I DPRD Kota Samarinda akan terus mengawasi proses penerapan kebijakan tersebut. Jika diperlukan, pihaknya siap memfasilitasi komunikasi antara Pemkot Samarinda, OPD terkait, dan perwakilan sopir truk untuk membahas berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

Ia berharap kebijakan pembatasan kuota kupon solar subsidi tidak menimbulkan konflik baru, tetapi mampu menghasilkan sistem distribusi BBM yang lebih tertib, transparan, tepat sasaran, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan para sopir.

“Pemerintah ingin tata kelola dan tata waktu lebih tertib, tetapi kepentingan sopir juga harus diperhatikan. Kita harapkan ada solusi terbaik untuk semua pihak,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

24 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h16

Temui Ratusan Sopir, Andi Harun Buka Ruang Evaluasi Fuel Card Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h15

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat

23 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h13

CFD Terpadu Resmi Diluncurkan di Taman Tiga Generasi, Jadi Ruang Sehat dan Penggerak UMKM

23 Agustus 2026 - 11:00 WITA

h6

Semarak HUT ke-81 RI, CFR Samarinda Gelar Lomba Mancing Antaranggota

22 Agustus 2026 - 19:00 WITA

h2

Dishub Balikpapan Siapkan Pengaturan Jam BBM Bersubsidi untuk Atasi Antrean Pertalite

21 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h1
Trending di BERITA DAERAH