KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Samarinda membahas polemik kerja sama antara PT Wahana Abdi Tirta Tehnika Sejati (WATS), Pemerintah Kota Samarinda, dan Perumdam Tirta Kencana. Namun, rapat yang digelar sehari sebelum batas akhir masa kerja sama tersebut belum menghasilkan titik temu antara PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana.
RDP berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai II DPRD Kota Samarinda, Senin (31/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi, didampingi Wakil Ketua DPRD Samarinda Rusdi dan Anggota Komisi II Joko Wiratno.
Rapat turut dihadiri Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Kerja Sama Pemerintah Kota Samarinda. Hadir pula Direktur Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda dan Kepala Cabang PT WATS Kota Samarinda, Nindia.
Usai memimpin rapat, Iswandi mengatakan RDP digelar untuk mencari jalan keluar atas persoalan kerja sama antara PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan berbagai pihak.
“Kita membahas penyelesaian persoalan PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana,” ujar Iswandi.
Menurut Iswandi, berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan dalam RDP, persoalan tersebut memiliki perjalanan cukup panjang dan telah melewati beberapa periode kepemimpinan kepala daerah di Kota Samarinda.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut bermula sekitar 2003, kemudian PT WATS mulai beroperasi pada 2004. Persoalan muncul pada 2011 ketika kerja sama disebut mengalami pemutusan secara sepihak dan pengelolaan kemudian diambil alih PDAM melalui surat Wakil Wali Kota Samarinda saat itu, almarhum Nusyirwan Ismail.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum. Sekitar 2013 atau 2014, PT WATS mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang kemudian berlanjut hingga Mahkamah Agung.
“Persoalannya panjang dan sudah melibatkan tiga kepala daerah,” jelas Iswandi.
Iswandi menyebut dalam perjalanan persoalan tersebut pernah terdapat kesepakatan di antara pihak-pihak yang bersengketa, termasuk berkaitan dengan laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, sejumlah dokumen yang menjadi dasar perjalanan kerja sama masih perlu dikaji secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Masa Kerja Sama BOT Berakhir 1 September
Persoalan kembali menjadi perhatian setelah Perumdam Tirta Kencana menyampaikan bahwa masa kerja sama dengan skema Build Operate Transfer (BOT) akan berakhir pada 1 September 2026.
Informasi tersebut menjadi perhatian Komisi II karena RDP dilaksanakan hanya sehari sebelum batas waktu yang disebutkan, sementara masih terdapat sejumlah dokumen dan persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
“Menurut Perumdam, masa BOT berakhir besok, 1 September,” kata Iswandi.
Dalam RDP, Komisi II mencatat bahwa pembahasan antara PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana belum menghasilkan kesepakatan. Kedua pihak masih memiliki pandangan berbeda mengenai kelanjutan pengelolaan IPA Bendang.
PT WATS meminta agar pengelolaan IPA Bendang dikembalikan kepada perusahaan dengan mengacu pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS). Sementara itu, Perumdam Tirta Kencana meminta agar pengakhiran kerja sama tetap dilakukan sesuai ketentuan yang tercantum dalam SPKS.
Perbedaan posisi tersebut membuat upaya mediasi yang dilakukan Komisi II belum menghasilkan keputusan bersama.
“Posisinya bertolak belakang, jadi belum ada titik temu,” tegas Iswandi.
Karena belum tercapai kesepakatan, Komisi II membuka kemungkinan persoalan tersebut dilanjutkan melalui mekanisme hukum. Langkah tersebut dinilai diperlukan apabila proses mediasi tidak lagi menemukan jalan keluar, sehingga masing-masing pihak memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya.
“Kalau tidak ada titik temu, biarkan proses hukum yang menentukan,” ujarnya.
DPRD Sorot Nasib 44 Karyawan PT WATS
Selain membahas status kerja sama, Komisi II DPRD Samarinda turut menyoroti keberlangsungan 44 karyawan PT WATS yang selama ini bekerja di lokasi tersebut.
Iswandi menegaskan, persoalan antara perusahaan dan Perumdam tidak boleh menimbulkan persoalan baru terhadap para pekerja. Keberlangsungan pekerjaan 44 karyawan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian selama proses penyelesaian kerja sama belum tuntas.
“Nasib 44 karyawan harus tetap diperhatikan,” ungkap Iswandi.
Menurutnya, sebagian besar pekerja telah menjalankan tugas selama kurang lebih 22 tahun. Karena itu, perubahan pengelolaan maupun manajemen diharapkan tidak serta-merta berdampak pada status pekerjaan mereka.
Iswandi berharap pihak-pihak terkait dapat mencari solusi agar para pekerja tetap memiliki kepastian pekerjaan, terlepas dari siapa yang nantinya mengelola fasilitas tersebut.
“Jangan sampai ganti manajemen, lalu pekerjanya ikut diganti,” tegasnya.
Komisi II juga mendorong adanya komitmen bersama atau gentleman agreement dari pihak terkait untuk menjamin keberlangsungan para pekerja sembari menunggu penyelesaian persoalan kerja sama secara menyeluruh.
Dengan belum tercapainya titik temu dalam RDP, polemik kerja sama antara PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana berpotensi berlanjut ke jalur hukum. Komisi II DPRD Samarinda menegaskan, proses penyelesaian harus tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pekerjaan 44 karyawan yang terdampak.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















