KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Perselisihan terkait pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang 1 kembali mencuat. PT Wahana Abdi Tirtatehnika Sejati (WATS) mengklaim hak pengelolaan yang diperoleh berdasarkan kerja sama selama 22 tahun telah diambil secara sepihak, tanpa adanya adendum, perubahan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS), maupun kesepakatan baru.
Persoalan tersebut disampaikan Kepala Cabang PT WATS, Nindia, kepada awak media di kawasan Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Selasa (1/9/2026).
Nindia mengatakan, persoalan kembali mencuat setelah pihak Perumda Tirta Kencana atau PDAM datang ke lokasi IPA Bendang 1 pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WITA.
Menurutnya, kedatangan tersebut berkaitan dengan permintaan kepada tim PT WATS untuk menandatangani sejumlah dokumen yang disebut tidak diakui oleh perusahaan.
“Sekitar pukul 10.00 WITA, PDAM datang dan meminta tim kami menandatangani dokumen yang tidak kami akui,” ujar Nindia.
Ia menegaskan, PT WATS masih berpegang pada SPKS yang menjadi dasar kerja sama pengelolaan IPA Bendang 1. Berdasarkan perjanjian tersebut, perusahaan mengklaim memiliki hak pengelolaan selama 22 tahun.
Namun, Nindia menyebut hak tersebut telah diambil secara sepihak sejak Maret 2011. Ia mengatakan, hingga saat ini tidak terdapat adendum, perubahan SPKS, maupun kesepakatan baru yang menjadi dasar perubahan tersebut.
“Kami tetap berpegang pada SPKS. Hak pengelolaan kami selama 22 tahun diambil sepihak sejak Maret 2011,” tegasnya.
Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum
Atas kondisi tersebut, PT WATS membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu.
Meski demikian, Nindia menegaskan perusahaan masih mengedepankan dialog dan penyelesaian secara baik dengan seluruh pihak yang terlibat.
“Jika tidak ada solusi kekeluargaan, kami siap menempuh jalur hukum,” katanya.
Nindia berharap Pemerintah Kota Samarinda tetap menghormati keberadaan PT WATS sebagai investor yang telah menanamkan modal dan membangun fasilitas pengolahan air di IPA Bendang 1.
“Kami berharap hak PT WATS sebagai investor tetap dihormati,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara adil dengan tetap memperhatikan dokumen kerja sama dan kontribusi masing-masing pihak.
Tak Ingin Operasional Air Terganggu
Di tengah perselisihan mengenai hak pengelolaan, Nindia menegaskan PT WATS tidak ingin persoalan tersebut berdampak terhadap pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Samarinda.
Ia mengatakan, keberlangsungan operasional IPA Bendang 1 tetap menjadi perhatian utama perusahaan. PT WATS, kata dia, tidak menginginkan konflik terkait kerja sama justru mengganggu produksi dan distribusi air bersih.
“Kami tidak ingin persoalan ini mengganggu produksi air bersih untuk masyarakat,” jelasnya.
Nindia menyebut IPA Bendang 1 selama ini tetap beroperasi untuk mendukung kebutuhan air bersih masyarakat Samarinda.
Ia mengatakan operasional instalasi tersebut telah berlangsung sejak awal kerja sama dan terus berjalan hingga saat ini.
“Sejak 2004, IPA Bendang 1 terus beroperasi 24 jam,” katanya.
Nindia juga menegaskan PT WATS tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka yang merugikan masyarakat maupun para pihak.
“Kami tidak ingin membuat keributan. Diam bukan berarti kami lemah,” tegasnya.
Pembayaran Juli-Agustus Disebut Ditahan
Selain mempersoalkan status pengelolaan, PT WATS juga menyoroti pembayaran atas kerja sama untuk periode Juli dan Agustus 2026.
Nindia mengungkapkan, pembayaran kepada PT WATS untuk dua bulan tersebut disebut ditahan oleh pihak PDAM. Informasi tersebut, kata dia, baru diterima perusahaan melalui surat pada Selasa, 1 September 2026.
“Pembayaran Juli dan Agustus disebut ditahan. Suratnya kami terima hari ini,” ungkapnya.
Ia mengatakan alasan penahanan pembayaran tercantum dalam surat yang diterima perusahaan. Namun, PT WATS masih mempertanyakan dasar dan mekanisme keputusan tersebut.
Menurutnya, persoalan pembayaran menjadi bagian yang perlu dibahas secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam hubungan kerja sama antara kedua belah pihak.
Akui Lahan Milik Pemda
Terkait status lahan tempat berdirinya IPA Bendang 1, Nindia mengakui bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah.
Ia menjelaskan, kerja sama pembangunan dan pengelolaan IPA Bendang 1 menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT). Dalam skema tersebut, PT WATS membangun fasilitas, sedangkan lahan tetap menjadi milik pemerintah daerah.
“Lahannya milik Pemda. PT WATS membangun melalui skema BOT,” jelas Nindia.
Nindia menegaskan, PT WATS menghormati status kepemilikan lahan tersebut. Namun, ia berharap pemerintah juga memberikan penghormatan terhadap hak dan kepentingan perusahaan sebagai investor sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Menurutnya, kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak menjadi penting agar persoalan pengelolaan IPA Bendang 1 dapat diselesaikan tanpa mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Kami menghormati status lahan milik Pemda. Kami juga berharap hak PT WATS mendapat keadilan,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















