KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Tahapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap penting. Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Yosua Laden, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kota Samarinda, Senin (21/9/2026) malam.
Nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda tersebut tercatat dengan Nomor 900/4316/300.02 dan 901/1554/020. Dokumen itu menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Perubahan PPAS sebagai bagian dari proses penyusunan Perubahan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembacaan nota kesepakatan, dijelaskan bahwa perubahan APBD memerlukan perubahan KUA yang disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda. Kesepakatan tersebut menjadi landasan dalam menentukan arah kebijakan anggaran pada sisa pelaksanaan tahun anggaran 2026.
Sejumlah pokok kebijakan turut menjadi bagian dari kesepakatan, mulai dari asumsi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 hingga kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Para pihak sepakat terhadap perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah,” demikian bagian nota kesepakatan yang dibacakan Yosua Laden.
Perubahan KUA APBD 2026 selanjutnya dituangkan secara lebih rinci dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepakatan. Lampiran tersebut memuat berbagai penyesuaian kebijakan anggaran yang akan menjadi acuan dalam tahapan pembahasan berikutnya.
Dokumen kesepakatan juga menegaskan bahwa hasil kesepakatan antara Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan pada Senin, 21 September 2026. Dari pihak Pemerintah Kota Samarinda, dokumen tersebut ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun selaku pihak pertama.
Sementara dari pihak DPRD Kota Samarinda, penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah bersama Wakil Ketua DPRD Rusdi, Ahmad Vananzda, dan Celni Pita Sari.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS 2026 tersebut, proses perubahan APBD Kota Samarinda selanjutnya memasuki tahapan penyusunan dan pembahasan berdasarkan penyesuaian kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah yang telah disepakati bersama.
Tahapan ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan struktur anggaran daerah dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















