Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

BERITA DAERAH · 23 Sep 2026 13:00 WITA ·

Pemkot Balikpapan Bangun 97 TPS untuk Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Sepinggan


 Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, menyampaikan hasil verifikasi pedagang terdampak kebakaran Pasar Sepinggan. Dari 250 petak yang terbakar, 119 dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan TPS. Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, menyampaikan hasil verifikasi pedagang terdampak kebakaran Pasar Sepinggan. Dari 250 petak yang terbakar, 119 dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan TPS. Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membangun 97 tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Sepinggan yang terdampak kebakaran. Pembangunan dilakukan untuk menyediakan kembali ruang berjualan bagi pedagang yang kehilangan tempat usaha akibat peristiwa tersebut.

Pembangunan TPS menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang berada dalam pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku bendahara umum daerah.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan pemerintah terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh petak yang terdampak kebakaran. Dari total 250 petak yang terbakar, sebanyak 119 petak dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan TPS.

“Hasil verifikasi, ada 119 petak yang memenuhi persyaratan mendapatkan TPS,” kata Haemusri, Rabu (23/9/2026).

Dari jumlah tersebut, pemerintah membangun 97 TPS baru. Sementara 22 petak lainnya tidak dibangun ulang karena kondisinya masih dapat digunakan dan hanya membutuhkan perbaikan.

Haemusri menjelaskan, pemberian TPS tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh pedagang yang terdampak. Dinas Perdagangan menetapkan tiga indikator sebagai dasar penentuan penerima, yakni memiliki Surat Izin Penempatan Tempat Berusaha (SIPTB), aktif berjualan, serta tidak memiliki tunggakan retribusi atau berstatus bebas retribusi.

“Tiga indikator ini menjadi tolok ukur pemberian TPS kepada pedagang,” ujarnya.

Saat ini, pembangunan 97 TPS tersebut terus berjalan dengan progres sekitar 85 persen. Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kontrak dengan penyedia dan ditargetkan selesai pada 1 November 2026.

Setelah pembangunan rampung, Pemkot Balikpapan akan melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sebelum proses serah terima. Selanjutnya, dokumen pekerjaan dilaporkan kepada BKAD untuk proses pembayaran karena pembangunan TPS menggunakan dana BTT.

“Setelah pemeriksaan, 1 November dilakukan serah terima. Kemudian kami laporkan kepada BKAD untuk proses pembayaran,” jelas Haemusri.

Meski pembangunan ditargetkan selesai pada November, pedagang belum dapat langsung menempati TPS. Pemerintah masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi dan pemeriksaan sebelum tempat tersebut dapat digunakan.

Haemusri memperkirakan pedagang baru dapat menempati TPS pada Januari 2027, setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan selesai.

“Untuk penempatan, kemungkinan baru bisa dilakukan pada Januari 2027,” katanya.

Selain menyiapkan TPS, Dinas Perdagangan juga mengingatkan pedagang untuk memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Hal ini karena status bebas tunggakan menjadi salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan dan menempati TPS yang disediakan pemerintah.

Haemusri meminta pedagang yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya sehingga tidak terkendala dalam proses penempatan.

“Pedagang yang masih memiliki tunggakan retribusi agar segera membayarnya. Syarat utama menempati TPS adalah bebas retribusi,” pungkasnya.

Dengan pembangunan TPS tersebut, pemerintah menargetkan pedagang yang telah terverifikasi dan memenuhi ketentuan dapat kembali menjalankan aktivitas perdagangan setelah seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan selesai.

 

ADV Diskominfo Kota Balikpapan
Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September

29 September 2026 - 20:00 WITA

l34

KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka

29 September 2026 - 19:00 WITA

l33

DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi

29 September 2026 - 18:00 WITA

l32

Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan

29 September 2026 - 17:00 WITA

l31

Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

29 September 2026 - 16:00 WITA

l30

Bacitra Akan Perluas Rute ke Balikpapan Timur dan Utara, Tunggu Handover 2027

29 September 2026 - 15:00 WITA

l29
Trending di BERITA DAERAH