KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan materi pencegahan penyalahgunaan narkotika untuk dimasukkan dalam pembelajaran Pendidikan Kebudayaan dan Lingkungan Hidup Balikpapan (PKLB) mulai tahun ajaran 2027.
Materi tersebut menjadi bagian dari pengembangan kurikulum muatan lokal yang disusun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan. Edukasi mengenai bahaya narkotika diberikan untuk meningkatkan pemahaman pelajar mengenai risiko penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.
Sekretaris Disdikbud Kota Balikpapan, Emmy Mulyani, mengatakan kurikulum muatan lokal PKLB telah disusun dan saat ini tinggal menyesuaikan dengan dukungan anggaran dalam APBD 2027.
“Kurikulumnya sudah kami susun. Insyaallah diberlakukan pada tahun ajaran baru 2027,” kata Emmy, Rabu (23/9/2026).
Emmy menjelaskan, PKLB tidak hanya memuat materi kebudayaan dan lingkungan hidup. Kurikulum tersebut dikembangkan dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masyarakat di Kota Balikpapan.
Sejumlah isu yang berkaitan dengan kehidupan pelajar dan lingkungan sosial juga akan diakomodasi dalam pembelajaran. Salah satunya adalah edukasi mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“PKLB mencakup kebudayaan dan lingkungan, termasuk materi terkait narkoba,” ujarnya.
Menurut Emmy, sebelum dikembangkan melalui PKLB, materi mengenai isu kesehatan, perilaku, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat disampaikan melalui sejumlah mata pelajaran di sekolah.
Pada jenjang SMP, misalnya, materi yang berkaitan dengan kesehatan dan pembentukan perilaku dapat disampaikan melalui Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) maupun mata pelajaran lainnya.
Melalui PKLB, Disdikbud Balikpapan berupaya mengintegrasikan berbagai materi tersebut ke dalam satu muatan lokal yang disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan daerah.
“Edukasi pencegahan narkoba akan menjadi salah satu bagian dalam pembelajaran,” kata Emmy.
Dalam penerapannya, Disdikbud Balikpapan juga akan membangun sinergi dengan instansi yang memiliki program pencegahan penyalahgunaan narkotika, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Sejumlah program edukasi BNN, termasuk PIKAP, akan diselaraskan dengan materi pembelajaran sesuai kebutuhan sekolah.
Penguatan edukasi di lingkungan pendidikan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kebijakan daerah.
Di sisi regulasi, Pemkot Balikpapan bersama DPRD Kota Balikpapan tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Raperda tersebut selanjutnya ditargetkan memasuki tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum setelah proses pembahasan di tingkat daerah diselesaikan.
Dengan rencana penerapan PKLB pada tahun ajaran 2027, edukasi mengenai bahaya narkotika diharapkan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang bersifat insidental. Materi tersebut nantinya menjadi bagian dari proses pembelajaran di sekolah secara lebih terarah.
Disdikbud Balikpapan berharap pembelajaran tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelajar sejak dini. Upaya ini juga diharapkan memperkuat keterlibatan sekolah, keluarga, pemerintah, serta lembaga terkait dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.
“Edukasi sejak usia sekolah penting untuk membangun kesadaran dan memperkuat upaya pencegahan,” pungkas Emmy.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















