KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Samarinda memasuki tahap final. Sejumlah ketentuan dalam rancangan regulasi tersebut turut diperbaiki, khususnya pasal yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda Lantai 1, Kamis (24/9/2026), dan dipimpin Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin.
Rapat dihadiri sejumlah anggota BAPEMPERDA, di antaranya Iswandi, Abdul Rohim, Joha Fazal, Romadhony Putra Pratama, Arbain, dan Samri Shaputra. Pembahasan juga melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Anggota BAPEMPERDA DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan pembahasan bersama perangkat daerah dan pihak terkait telah mencapai tahap akhir. Menurutnya, substansi raperda pada pembahasan terakhir telah diselesaikan.
“Pembahasannya sudah final,” kata Iswandi kepada awak media Kumalanews.id.
Meski pembahasan di tingkat DPRD telah rampung, Raperda RPPLH masih harus melalui tahapan harmonisasi sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Setelah proses tersebut dinyatakan selesai, rancangan perda akan diteruskan ke tahapan berikutnya sebelum dijadwalkan untuk pengambilan keputusan melalui rapat paripurna.
Iswandi menjelaskan, harmonisasi diperlukan untuk memastikan materi dan ketentuan dalam raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya tinggal proses harmonisasi,” ujarnya.
Dalam pembahasan terakhir, BAPEMPERDA bersama perangkat daerah juga melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah pasal. Salah satu perhatian utama adalah memastikan regulasi tersebut memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Samarinda.
“Ada beberapa pasal yang diperbaiki, terutama yang memberi perlindungan kepada masyarakat,” jelas Iswandi.
Raperda RPPLH nantinya menjadi salah satu instrumen kebijakan daerah dalam mengatur arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat.
Dengan selesainya pembahasan di tingkat BAPEMPERDA pada Kamis (24/9/2026), Raperda RPPLH Kota Samarinda kini menunggu proses harmonisasi dan tahapan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum dapat dibawa ke rapat paripurna DPRD Kota Samarinda.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















