Menu ✖

Mode Gelap
530 Pekerja Balikpapan Kena PHK, Disnaker Buka Pelatihan Vokasi Untuk Tingkatkan Kompetensi DPRD Dan Pemkab Kukar Sahkan APBD Perubahan 2026, Total Anggaran Capai Rp7,9 Triliun DPRD Samarinda Susun Agenda Oktober, Reses Dan Delapan Raperda Masuk Pembahasan Pemkab Dan DPRD Kukar Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026, Anggaran Tembus Rp7,9 Triliun Pansus I DPRD Samarinda Bahas Raperda Reklame, Perizinan Jadi Sorotan Pelaku Usaha

BERITA DAERAH · 30 Sep 2026 12:00 WITA ·

Sekda Kukar Jelaskan Dasar Pinjaman Jangka Pendek ke Bank Kaltimtara


 Sekda Kukar, Sunggono, menjelaskan pinjaman jangka pendek kepada Bank Kaltimtara digunakan untuk menjaga arus kas daerah dan wajib dilunasi dalam tahun anggaran yang sama. Foto: Indirwan. Perbesar

Sekda Kukar, Sunggono, menjelaskan pinjaman jangka pendek kepada Bank Kaltimtara digunakan untuk menjaga arus kas daerah dan wajib dilunasi dalam tahun anggaran yang sama. Foto: Indirwan.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menjelaskan dasar dan ketentuan pemerintah daerah dalam melakukan pinjaman jangka pendek kepada Bank Kaltimtara.

Menurut Sunggono, pinjaman jangka pendek diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Skema tersebut digunakan untuk membantu menjaga arus kas daerah (cash flow), terutama ketika penerimaan daerah belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.

Ia menegaskan, pinjaman jangka pendek memiliki ketentuan waktu penggunaan dan pelunasan. Pinjaman yang dilakukan dalam satu tahun anggaran harus diselesaikan pada tahun anggaran yang sama.

“Pinjaman jangka pendek diperbolehkan untuk menutupi cash flow dan harus dilunasi pada tahun yang sama,” ujar Sunggono, Rabu (30/9/2026).

Sunggono menjelaskan, pembahasan mengenai pinjaman tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan arus kas, tetapi juga mencakup aspek legalitas, dasar hukum, serta proses penataan dan penatausahaan keuangan daerah.

Ia menyebut kondisi yang terjadi pada awal 2026 menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah. Saat itu, arus kas daerah belum mencukupi untuk memenuhi sejumlah kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

Menurutnya, kewajiban kepada pihak ketiga merupakan bagian dari belanja daerah yang harus diperhitungkan dalam perencanaan dan penganggaran. Kewajiban tersebut, kata Sunggono, memiliki sifat mengikat sebagaimana belanja gaji.

“Kewajiban kepada pihak ketiga juga merupakan belanja wajib,” jelasnya.

Sebelum pelaksanaan pinjaman, Pemerintah Kabupaten Kukar juga melakukan penguatan melalui komunikasi dan konsultasi dengan sejumlah lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme pinjaman yang ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sunggono mengatakan, dirinya terlibat dalam proses konsultasi tersebut, termasuk berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan, serta Bank Kaltimtara.

“Kami sudah berkonsultasi dengan OJK, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Bank Kaltimtara,” ungkapnya.

Dari rangkaian konsultasi tersebut, Sunggono menyampaikan bahwa skema pinjaman jangka pendek dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memerlukan persetujuan khusus untuk skema tersebut, melainkan menjalankan mekanisme pemberitahuan sesuai aturan.

“Skema tersebut diperbolehkan, dengan mekanisme pemberitahuan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

 

ADV Diskominfo Kutai Kartanegara
Pewarta : Indirwan
Editor  : Rudy M
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

530 Pekerja Balikpapan Kena PHK, Disnaker Buka Pelatihan Vokasi Untuk Tingkatkan Kompetensi

30 September 2026 - 20:00 WITA

l42

DPRD Dan Pemkab Kukar Sahkan APBD Perubahan 2026, Total Anggaran Capai Rp7,9 Triliun

30 September 2026 - 19:00 WITA

l46

DPRD Samarinda Susun Agenda Oktober, Reses Dan Delapan Raperda Masuk Pembahasan

30 September 2026 - 18:00 WITA

l40

Pemkab Dan DPRD Kukar Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026, Anggaran Tembus Rp7,9 Triliun

30 September 2026 - 17:00 WITA

l45

Pansus I DPRD Samarinda Bahas Raperda Reklame, Perizinan Jadi Sorotan Pelaku Usaha

30 September 2026 - 16:00 WITA

l39

Pajak Dan Perizinan Reklame Jadi Sorotan, HPKR Samarinda Dorong Pembenahan Sistem

30 September 2026 - 15:00 WITA

l38
Trending di BERITA DAERAH