KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Persoalan sistem perpajakan dan perizinan reklame masih menjadi perhatian pelaku usaha di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Kota Samarinda menilai diperlukan pembenahan sistem dan infrastruktur pendukung agar kewajiban pajak dapat dipenuhi tanpa terkendala proses administrasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua HPKR Kota Samarinda, Yuris Abubakar, kepada awak media usai mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame Kota Samarinda, di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Rabu (30/9/2026).
Yuris mengatakan, persoalan pajak reklame bukan hal baru dan telah lama menjadi pembahasan. Menurutnya, pelaku usaha pada prinsipnya tidak keberatan memenuhi kewajiban perpajakan, selama pemerintah menyediakan sistem yang dapat mempermudah proses pembayaran dan administrasi.
“Pengusaha pasti mau mengikuti aturan dan membayar pajak. Tinggal bagaimana sistemnya. Jangan sampai kami mau membayar, tetapi sistemnya tidak bisa,” ujar Yuris.
Ia menilai perlu adanya titik temu antara pelaku usaha, Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda untuk membenahi mekanisme perpajakan serta perizinan reklame. Menurutnya, kedua aspek tersebut memiliki fungsi berbeda, namun dapat diselaraskan apabila sistem dan infrastruktur pendukung telah memadai.
“Pajak reklame dan izin reklame itu dua hal yang berbeda. Keduanya bisa diselaraskan jika sistemnya sudah memadai,” jelasnya.
Yuris menyebut, proses perizinan yang lambat berpotensi berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak reklame. Ketika pelaku usaha telah memiliki keinginan untuk membayar pajak, tetapi masih harus menunggu proses administrasi perizinan, pembayaran dapat ikut tertunda.
“Kalau sistem tidak mengakomodir, prosesnya menjadi molor. Bukan karena kami tidak mau membayar, tetapi sistemnya yang belum bisa mengakomodir,” katanya.
Ia menjelaskan, wajib pajak reklame tidak hanya berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang reklame. Sejumlah sektor usaha seperti perbankan, perhotelan, pusat perdagangan hingga toko-toko juga memiliki media promosi yang dapat menjadi objek pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
Yuris mencontohkan perusahaan perbankan yang memiliki nilai pajak reklame cukup besar. Menurutnya, apabila pembayaran pajak harus menunggu proses perizinan yang cukup panjang, kondisi tersebut dapat menjadi hambatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kalau bank mau bayar pajak tetapi harus mengurus izin dulu, sementara prosesnya lambat, pembayaran akhirnya bisa ikut tertunda,” ungkapnya.
Selain perusahaan besar, ia juga menyoroti keberadaan reklame pada toko-toko kecil yang tersebar di berbagai wilayah Kota Samarinda. Menurutnya, potensi penerimaan dari sektor tersebut tetap perlu diperhatikan melalui pendataan yang lebih baik dan mekanisme pembayaran yang mudah dipahami masyarakat.
Ia mengatakan, masyarakat maupun pelaku usaha kecil dapat mengalami kebingungan apabila setelah dilakukan pendataan mereka diarahkan untuk mengurus sejumlah tahapan administrasi tanpa dukungan sistem yang sederhana.
“Kalau disuruh bayar pajak tetapi tidak tahu caranya, masyarakat bisa bingung. Akhirnya mereka memilih diam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yuris menilai persoalan yang terjadi saat ini tidak semata-mata berkaitan dengan aturan, melainkan juga kesiapan sistem administrasi dan perangkat pendukung. Ia mengakui sistem yang telah dibangun pemerintah sudah memiliki arah yang baik, namun masih diperlukan penguatan pada sejumlah aspek.
“Sistemnya sudah bagus. Yang perlu diperkuat adalah penunjangnya, seperti SDM, komputer, otomatisasi dan scanner,” katanya.
Yuris juga menyoroti mekanisme pemberitahuan atau notifikasi dalam proses pengajuan dan pengunggahan dokumen. Menurutnya, sistem yang ideal harus memberikan informasi secara otomatis kepada pemohon mengenai status dokumen, termasuk apabila terdapat kesalahan atau kekurangan data.
Ia menilai, kepastian informasi tersebut penting agar pelaku usaha tidak harus melakukan konfirmasi secara manual dan menunggu terlalu lama untuk mengetahui perkembangan pengajuan.
“Kadang setelah upload data, notifikasinya tidak muncul. Kami akhirnya harus menelepon untuk memastikan statusnya,” tuturnya.
Karena itu, Yuris berharap pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola reklame di Kota Samarinda. Perbaikan tersebut, menurutnya, perlu mencakup aturan, mekanisme pelayanan, sistem digital, sumber daya manusia serta perangkat pendukung.
Ia menegaskan, pelaku usaha pada dasarnya siap menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, kemudahan dan kepastian proses administrasi dinilai penting agar kepentingan pemerintah dalam meningkatkan PAD dapat berjalan seiring dengan kebutuhan pelaku usaha dan masyarakat.
“Kami mau membayar pajak dan mengikuti aturan. Tinggal pemerintah dan DPRD mencari titik temu agar sistemnya berjalan dan tidak menyulitkan,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















