Menu ✖

Mode Gelap
530 Pekerja Balikpapan Kena PHK, Disnaker Buka Pelatihan Vokasi Untuk Tingkatkan Kompetensi DPRD Dan Pemkab Kukar Sahkan APBD Perubahan 2026, Total Anggaran Capai Rp7,9 Triliun DPRD Samarinda Susun Agenda Oktober, Reses Dan Delapan Raperda Masuk Pembahasan Pemkab Dan DPRD Kukar Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026, Anggaran Tembus Rp7,9 Triliun Pansus I DPRD Samarinda Bahas Raperda Reklame, Perizinan Jadi Sorotan Pelaku Usaha

BERITA DAERAH · 30 Sep 2026 16:00 WITA ·

Pansus I DPRD Samarinda Bahas Raperda Reklame, Perizinan Jadi Sorotan Pelaku Usaha


 Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, memimpin pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame bersama anggota Pansus dan perwakilan HPKR, Rabu (30/9/2026). Pembahasan turut menampung masukan pelaku usaha terkait tata kelola, perizinan dan pembayaran pajak reklame. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, memimpin pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame bersama anggota Pansus dan perwakilan HPKR, Rabu (30/9/2026). Pembahasan turut menampung masukan pelaku usaha terkait tata kelola, perizinan dan pembayaran pajak reklame. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame Kota Samarinda. Pembahasan tersebut menjadi ruang bagi legislatif dan pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai masukan terkait tata kelola reklame di Kota Samarinda.

Rapat digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Rabu (30/9/2026). Pertemuan dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, bersama anggota Pansus Muhammad Yusran, Suparno, Aris Mulyanata, Samri Saputra, Ronal Stephen Lonteng dan Sinar Alam.

Rapat turut dihadiri perwakilan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Kota Samarinda, Yuris Abubakar, beserta jajaran. Kehadiran pelaku usaha dimaksudkan untuk memberikan masukan langsung terkait persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan, perizinan dan pembayaran pajak reklame.

Usai rapat, Markaca mengatakan pembahasan Raperda masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pembahasan substansi secara mendalam maupun finalisasi. Pansus masih membutuhkan sejumlah masukan dari pihak terkait sebelum merumuskan ketentuan lebih lanjut.

“Pembahasannya masih awal. Nanti masih ada pertemuan dengan HPKR sebelum masuk finalisasi,” ujar Markaca.

Menurutnya, berbagai masukan dari pelaku usaha akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan draf Raperda. Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah mekanisme perizinan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak reklame.

Markaca menjelaskan, pelaku usaha menyampaikan adanya kendala ketika proses pembayaran pajak harus didahului dengan pemenuhan persyaratan perizinan. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah.

“Persoalan utamanya adalah perizinan yang menjadi kendala pembayaran pajak,” jelasnya.

Ia mengatakan, pelaku usaha berharap mekanisme perizinan dapat dibuat lebih sederhana, mudah dipahami dan tidak melalui proses yang berbelit-belit. Dengan demikian, kegiatan usaha reklame tetap dapat berjalan sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

“Harapannya, pajak dan perizinan bisa dipermudah agar tidak berbelit-belit,” katanya.

Markaca menegaskan, masukan tersebut akan ditindaklanjuti Pansus I dalam pembahasan Raperda. Menurutnya, keluhan pelaku usaha perlu diperhatikan karena hambatan dalam proses perizinan dapat berdampak langsung terhadap kelangsungan kegiatan usaha mereka.

“Kami akan menanggapi dan menindaklanjuti keluhan mereka,” tegasnya.

Pembahasan Raperda tersebut selanjutnya akan dilanjutkan melalui pertemuan bersama pihak-pihak terkait, termasuk HPKR. Pansus I DPRD Kota Samarinda akan menghimpun berbagai masukan sebelum memasuki tahapan pembahasan substansi dan finalisasi Raperda tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame Kota Samarinda.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD Samarinda diharapkan dapat merumuskan regulasi yang memberikan kepastian dalam penyelenggaraan reklame, sekaligus menciptakan mekanisme perizinan dan perpajakan yang lebih tertib bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

530 Pekerja Balikpapan Kena PHK, Disnaker Buka Pelatihan Vokasi Untuk Tingkatkan Kompetensi

30 September 2026 - 20:00 WITA

l42

DPRD Dan Pemkab Kukar Sahkan APBD Perubahan 2026, Total Anggaran Capai Rp7,9 Triliun

30 September 2026 - 19:00 WITA

l46

DPRD Samarinda Susun Agenda Oktober, Reses Dan Delapan Raperda Masuk Pembahasan

30 September 2026 - 18:00 WITA

l40

Pemkab Dan DPRD Kukar Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026, Anggaran Tembus Rp7,9 Triliun

30 September 2026 - 17:00 WITA

l45

Pajak Dan Perizinan Reklame Jadi Sorotan, HPKR Samarinda Dorong Pembenahan Sistem

30 September 2026 - 15:00 WITA

l38

Terminal Dermaga Baru Tengah Ditargetkan Tuntas 2027, Pemkot Balikpapan Siapkan Anggaran

30 September 2026 - 14:00 WITA

l41
Trending di BERITA DAERAH