KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame Kota Samarinda. Pembahasan tersebut menjadi ruang bagi legislatif dan pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai masukan terkait tata kelola reklame di Kota Samarinda.
Rapat digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Rabu (30/9/2026). Pertemuan dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, bersama anggota Pansus Muhammad Yusran, Suparno, Aris Mulyanata, Samri Saputra, Ronal Stephen Lonteng dan Sinar Alam.
Rapat turut dihadiri perwakilan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Kota Samarinda, Yuris Abubakar, beserta jajaran. Kehadiran pelaku usaha dimaksudkan untuk memberikan masukan langsung terkait persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan, perizinan dan pembayaran pajak reklame.
Usai rapat, Markaca mengatakan pembahasan Raperda masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pembahasan substansi secara mendalam maupun finalisasi. Pansus masih membutuhkan sejumlah masukan dari pihak terkait sebelum merumuskan ketentuan lebih lanjut.
“Pembahasannya masih awal. Nanti masih ada pertemuan dengan HPKR sebelum masuk finalisasi,” ujar Markaca.
Menurutnya, berbagai masukan dari pelaku usaha akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan draf Raperda. Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah mekanisme perizinan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak reklame.
Markaca menjelaskan, pelaku usaha menyampaikan adanya kendala ketika proses pembayaran pajak harus didahului dengan pemenuhan persyaratan perizinan. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah.
“Persoalan utamanya adalah perizinan yang menjadi kendala pembayaran pajak,” jelasnya.
Ia mengatakan, pelaku usaha berharap mekanisme perizinan dapat dibuat lebih sederhana, mudah dipahami dan tidak melalui proses yang berbelit-belit. Dengan demikian, kegiatan usaha reklame tetap dapat berjalan sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
“Harapannya, pajak dan perizinan bisa dipermudah agar tidak berbelit-belit,” katanya.
Markaca menegaskan, masukan tersebut akan ditindaklanjuti Pansus I dalam pembahasan Raperda. Menurutnya, keluhan pelaku usaha perlu diperhatikan karena hambatan dalam proses perizinan dapat berdampak langsung terhadap kelangsungan kegiatan usaha mereka.
“Kami akan menanggapi dan menindaklanjuti keluhan mereka,” tegasnya.
Pembahasan Raperda tersebut selanjutnya akan dilanjutkan melalui pertemuan bersama pihak-pihak terkait, termasuk HPKR. Pansus I DPRD Kota Samarinda akan menghimpun berbagai masukan sebelum memasuki tahapan pembahasan substansi dan finalisasi Raperda tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame Kota Samarinda.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Samarinda diharapkan dapat merumuskan regulasi yang memberikan kepastian dalam penyelenggaraan reklame, sekaligus menciptakan mekanisme perizinan dan perpajakan yang lebih tertib bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















