KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mulai menyusun agenda kelembagaan untuk Oktober 2026 melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Banmus). Sejumlah agenda dibahas, mulai dari kegiatan alat kelengkapan dewan (AKD), masa reses anggota DPRD, rapat paripurna, hingga rencana pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai II DPRD Kota Samarinda, Rabu (30/9/2026), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda. Rapat digelar untuk menyusun dan menyesuaikan rangkaian kegiatan DPRD selama Oktober 2026 agar berjalan sesuai dengan rencana kerja kelembagaan.
Usai memimpin rapat, Ahmad mengatakan agenda Rapim merupakan kegiatan rutin untuk menyusun jadwal DPRD pada bulan berikutnya. Beberapa agenda yang menjadi perhatian meliputi kegiatan pimpinan bersama AKD, pelaksanaan reses anggota DPRD, serta rapat paripurna.
“Intinya kegiatan rutin untuk bulan Oktober. Ada agenda pimpinan dengan AKD, reses dan rapat paripurna,” ujar Ahmad.
Salah satu agenda yang turut dibahas adalah rencana rapat paripurna terkait persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD terhadap sejumlah Raperda. Ahmad menyebut terdapat sekitar delapan Raperda yang akan menjadi bagian dari pembahasan dan proses musyawarah lebih lanjut.
Raperda tersebut terdiri atas usulan Pemerintah Kota Samarinda dan Raperda inisiatif DPRD. Namun, rincian komposisi serta jumlah Raperda yang akan sampai pada tahap pengesahan masih akan disesuaikan melalui proses pembahasan dan tahapan teknis berikutnya.
“Kurang lebih ada delapan Raperda yang akan dimusyawarahkan. Komposisinya masih akan disesuaikan,” jelasnya.
Selain agenda legislasi, DPRD Kota Samarinda juga menetapkan pelaksanaan masa reses anggota DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 8 Oktober 2026. Pada masa tersebut, seluruh anggota DPRD akan turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Ahmad mengatakan, kegiatan reses menjadi bagian dari tugas anggota DPRD dalam menghimpun berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat yang nantinya dapat menjadi bahan dalam pembahasan program maupun kebijakan daerah.
“Reses disepakati 1 sampai 8 Oktober. Anggota DPRD akan turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat,” katanya.
Dalam Rapim, DPRD juga membahas sejumlah hal teknis terkait pelaksanaan kegiatan kelembagaan, termasuk perjalanan dinas dan program kerja masing-masing AKD. Ahmad menegaskan, seluruh kegiatan DPRD dilaksanakan berdasarkan rencana kerja yang telah disusun oleh masing-masing alat kelengkapan dewan.
Menurutnya, rencana tersebut menjadi acuan bagi komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Banmus, Badan Anggaran (Banggar), maupun Badan Kehormatan (BK) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Setiap AKD melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja masing-masing,” tuturnya.
Setelah Rapim selesai, DPRD Kota Samarinda melanjutkan pembahasan melalui rapat Banmus yang juga dipimpin Ahmad Vananzda. Rapat tersebut berfungsi menindaklanjuti hasil Rapim dengan menyusun dan menyesuaikan jadwal kegiatan DPRD secara lebih terperinci.
Ahmad menjelaskan, Banmus pada dasarnya mengakomodasi hasil pembahasan Rapim dan memastikan setiap agenda dapat ditempatkan sesuai dengan jadwal serta ketentuan yang berlaku.
“Banmus mengakomodasi hasil Rapim, kemudian menyesuaikannya dengan jadwal DPRD,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengatakan agenda tambahan masih dapat dimasukkan apabila terdapat kegiatan yang dinilai penting dan berkaitan dengan tugas serta fungsi masing-masing AKD.
Dengan pembahasan tersebut, DPRD Kota Samarinda diharapkan memiliki jadwal kegiatan yang lebih terarah selama Oktober 2026, termasuk pelaksanaan reses, agenda legislasi, rapat paripurna dan kegiatan masing-masing AKD.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















