Menu ✖

Mode Gelap
DP3AKB Balikpapan Ungkap Anak Terindikasi Terpapar Konten Ekstremisme Di Internet 530 Pekerja Balikpapan Kena PHK, Disnaker Buka Pelatihan Vokasi Untuk Tingkatkan Kompetensi DPRD Dan Pemkab Kukar Sahkan APBD Perubahan 2026, Total Anggaran Capai Rp7,9 Triliun DPRD Samarinda Susun Agenda Oktober, Reses Dan Delapan Raperda Masuk Pembahasan Pemkab Dan DPRD Kukar Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026, Anggaran Tembus Rp7,9 Triliun

BERITA DAERAH · 30 Sep 2026 20:00 WITA ·

530 Pekerja Balikpapan Kena PHK, Disnaker Buka Pelatihan Vokasi Untuk Tingkatkan Kompetensi


 Kepala Disnaker Balikpapan Adamin Siregar menyampaikan program pelatihan vokasi dibuka khusus bagi pekerja terdampak PHK untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja. Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Kepala Disnaker Balikpapan Adamin Siregar menyampaikan program pelatihan vokasi dibuka khusus bagi pekerja terdampak PHK untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja. Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Sebanyak 530 pekerja di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Kondisi tersebut mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan membuka akses pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak melalui program Kementerian Ketenagakerjaan.

Program tersebut disiapkan sebagai upaya membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan meningkatkan kompetensi dan memperoleh keterampilan baru yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Pelatihan juga diarahkan untuk mendukung proses reskilling maupun upskilling bagi peserta.

Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan program pelatihan tersebut secara khusus memberikan kesempatan kepada pekerja yang mengalami PHK untuk mendapatkan keterampilan tambahan.

“Program ini khusus bagi pekerja yang terkena PHK,” kata Adamin.

Jumlah pekerja yang terkena PHK hingga September 2026 tersebut telah mendekati angka sepanjang 2025. Berdasarkan catatan Disnaker Balikpapan, sebanyak 675 pekerja mengalami PHK selama Januari hingga Desember 2025.

Menurut Adamin, pelatihan dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda, yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. Wilayah kerja BPVP Samarinda mencakup Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.

“Anggarannya dari pemerintah pusat dan pelaksanaannya melalui BPVP Samarinda,” ujarnya.

Program tersebut terbuka bagi pekerja yang mengalami PHK sejak Januari 2024 hingga 2026. Peserta tidak hanya berasal dari pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), tetapi juga pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya telah berakhir.

Peserta dapat memilih sekitar 45 jenis pelatihan dengan durasi pembelajaran selama 40 jam pelajaran. Pilihan keterampilan yang tersedia cukup beragam, mulai dari teknologi informasi, industri kreatif, manufaktur, fesyen, otomotif, pengelasan, pertambangan, konstruksi hingga pengolahan makanan.

Beberapa jenis pelatihan yang tersedia antara lain Microsoft Office untuk pemula, pembuatan produk berbahan kayu, pengolahan kue dan menjahit.

“Ada sekitar 45 jenis pelatihan yang bisa dipilih peserta,” jelas Adamin.

Untuk menjaga efektivitas proses pembelajaran, satu kelas ditargetkan berisi sekitar 16 peserta. Meski demikian, kelas dengan jumlah peserta di bawah kuota tetap dapat diusulkan untuk pelaksanaan pelatihan.

Pendaftaran program tersebut dibuka mulai 25 September hingga 7 Oktober 2026. Pekerja yang berminat dapat memperoleh fasilitasi pendaftaran melalui Disnaker Balikpapan atau mengikuti mekanisme pendaftaran yang disiapkan BPVP Samarinda.

Calon peserta wajib menunjukkan bukti bahwa dirinya telah mengalami PHK. Dokumen yang dapat digunakan meliputi surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama mengenai pengakhiran hubungan kerja, maupun surat keterangan pengalaman kerja atau paklaring.

Dalam kondisi tertentu ketika dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi, calon peserta masih dapat melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK yang ditandatangani di atas materai.

“Yang habis kontrak juga bisa mengikuti, asalkan memang sudah tidak bekerja,” kata Adamin.

Namun, terdapat ketentuan bagi calon peserta. Mereka tidak diperkenankan sedang menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Adamin berharap kesempatan pelatihan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pekerja yang terdampak PHK. Menurutnya, peningkatan keterampilan dapat menjadi salah satu modal bagi pencari kerja untuk kembali memasuki pasar kerja maupun mengembangkan kemampuan di bidang usaha lainnya.

Di sisi lain, Disnaker Balikpapan mencatat sekitar 5.000 pencari kerja masih membutuhkan pekerjaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.142 orang telah ditempatkan melalui berbagai upaya penempatan tenaga kerja.

Disnaker menargetkan sekitar 2.340 pencari kerja dapat ditempatkan. Dengan target tersebut, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan untuk memperluas peluang penempatan bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

“Kami terus mengupayakan agar warga Balikpapan bisa kembali bekerja,” pungkasnya.

 

ADV Diskominfo Kota Balikpapan
Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DP3AKB Balikpapan Ungkap Anak Terindikasi Terpapar Konten Ekstremisme Di Internet

30 September 2026 - 21:00 WITA

l43

DPRD Dan Pemkab Kukar Sahkan APBD Perubahan 2026, Total Anggaran Capai Rp7,9 Triliun

30 September 2026 - 19:00 WITA

l46

DPRD Samarinda Susun Agenda Oktober, Reses Dan Delapan Raperda Masuk Pembahasan

30 September 2026 - 18:00 WITA

l40

Pemkab Dan DPRD Kukar Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026, Anggaran Tembus Rp7,9 Triliun

30 September 2026 - 17:00 WITA

l45

Pansus I DPRD Samarinda Bahas Raperda Reklame, Perizinan Jadi Sorotan Pelaku Usaha

30 September 2026 - 16:00 WITA

l39

Pajak Dan Perizinan Reklame Jadi Sorotan, HPKR Samarinda Dorong Pembenahan Sistem

30 September 2026 - 15:00 WITA

l38
Trending di BERITA DAERAH