KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Persetujuan Bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kota Samarinda, Rabu malam, 30 September 2026. Sejumlah lurah di Kota Samarinda turut mengikuti jalannya rapat melalui konferensi video Zoom.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Rusdi dan Ahmad Vananzda. Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Samarinda, jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Samarinda, para asisten sekretariat daerah, Tim TWAP, tenaga pakar dan tenaga ahli fraksi, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kota Samarinda, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Helmi Abdullah menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir, sebanyak 38 dari total 45 anggota DPRD Kota Samarinda telah hadir dalam rapat tersebut.
Dengan jumlah kehadiran tersebut, Helmi menyatakan rapat telah memenuhi ketentuan forum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Kota Samarinda.
“Rapat paripurna telah memenuhi forum dan dapat dilaksanakan,” ujar Helmi.
Selanjutnya, Helmi secara resmi membuka Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026.
“Rapat paripurna malam ini saya buka dengan resmi,” katanya.
Helmi menjelaskan, agenda utama rapat adalah membahas tahap akhir proses persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026. Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kota Samarinda kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah.
Dalam proses pembahasannya, DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda telah melalui sejumlah tahapan, termasuk penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta jawaban Pemerintah Kota Samarinda atas pemandangan umum tersebut.
Setelah seluruh tahapan pembahasan dilalui, rapat kemudian memasuki agenda penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD Kota Samarinda terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Selanjutnya adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD,” jelas Helmi.
Sebagai langkah awal, Helmi mempersilakan juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Samarinda untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tersebut.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Kota Samarinda lainnya. Setelah seluruh fraksi menyampaikan sikapnya, agenda dilanjutkan menuju proses persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan Perubahan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026, sebelum selanjutnya memasuki tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















