KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan sejumlah penekanan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026, dengan agenda Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kota Samarinda, Rabu malam (30/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Samarinda, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan rangkaian pembahasan hingga memasuki tahap persetujuan bersama.
Menurut Andi Harun, proses pembahasan perubahan APBD mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel, responsif, efisien, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, penyusunan Perubahan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 tetap diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, terutama penguatan fondasi pembangunan dan pembangunan infrastruktur.
“Perubahan APBD 2026 tetap berpegang pada arah pembangunan, yakni penguatan fondasi dan pembangunan infrastruktur,” ujar Andi Harun.
Menurutnya, penyesuaian anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan angka dalam struktur APBD. Lebih dari itu, perubahan anggaran menjadi momentum untuk melakukan efisiensi, rasionalisasi, sekaligus mempertajam program dan kegiatan yang dinilai memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
Setiap alokasi anggaran, lanjutnya, diharapkan mampu memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta penguatan infrastruktur Kota Samarinda sebagai salah satu kota penyangga utama di Kalimantan Timur.
Dalam rapat tersebut, Andi Harun juga memaparkan struktur Perubahan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama.
Secara keseluruhan, Perubahan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp3.756.683.164.000.
Dari sisi pendapatan daerah, target Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp3.680.255.000.000. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.345.337.761.000, pendapatan transfer sebesar Rp2.318.115.562.000, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp16.001.932.000.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3.756.683.164.000. Belanja tersebut mencakup belanja operasi sebesar Rp2.535.814.111.000, yang diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan operasional pelayanan publik.
Kemudian, belanja modal ditetapkan sebesar Rp1.207.869.053.000. Alokasi tersebut disesuaikan melalui penjadwalan ulang dan reprioritas sejumlah program infrastruktur yang dinilai mendesak serta relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Adapun Belanja Tidak Terduga (BTT) ditetapkan sebesar Rp13.000.000.000. Andi Harun menyebut peningkatan alokasi BTT menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan Pemerintah Kota Samarinda dalam menghadapi potensi bencana maupun kondisi darurat yang tidak dapat diprediksi.
“BTT menjadi bagian dari kesiapsiagaan menghadapi bencana dan kondisi darurat,” jelasnya.
Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya ditetapkan sebesar Rp76.612.909.000.
Setelah Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memperoleh persetujuan bersama, Andi Harun menyampaikan bahwa dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda segera menyiapkan langkah percepatan pelaksanaan anggaran dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan efisiensi, serta memastikan kualitas setiap pekerjaan yang dilaksanakan.
Selain pelaksanaan anggaran, Andi Harun turut meminta dukungan DPRD dalam mengawal sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk dana transfer pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ia mendorong komisi-komisi DPRD yang berkaitan dengan pendapatan daerah untuk turut mencermati data penerimaan dari pemerintah provinsi, baik yang bersumber dari dana opsen maupun dana bagi hasil.
Menurutnya, dukungan pembiayaan bagi Kota Samarinda tidak hanya berasal dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah provinsi. Karena itu, ia berharap penyaluran dana bagi hasil dapat dilakukan tepat waktu serta berdasarkan perhitungan dan data yang konkret serta dapat dipertanggungjawabkan.
Andi Harun juga membuka ruang untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda mengenai data maupun mekanisme dana bagi hasil tersebut.
“Kita berharap dana bagi hasil dari provinsi disalurkan tepat waktu dan berdasarkan perhitungan yang konkret,” katanya.
Menutup sambutannya, Andi Harun mengajak seluruh unsur eksekutif, legislatif dan masyarakat untuk terus menjaga harmonisasi, kolaborasi serta semangat pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ia menilai hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus dibangun dalam suasana kerja sama yang serius, namun tetap komunikatif dan penuh kebersamaan.
“Serius, tapi bergembira,” ucapnya yang disambut tawa peserta rapat.
Andi Harun menegaskan Pemerintah Kota Samarinda terbuka terhadap berbagai usulan, saran dan kritik dari DPRD sepanjang diarahkan untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun Samarinda secara berkelanjutan.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















