KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Sosial bersama Pengadilan Agama Tenggarong memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang layanan pendampingan perkara permohonan perwalian dan pengangkatan anak.
Penandatanganan PKS dilaksanakan pada Kamis (1/10/2026), bertempat di Ruang Executive Lantai II Gedung Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses perwalian dan pengangkatan anak berjalan sesuai ketentuan serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui kerja sama tersebut, Dinas Sosial memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan sosial, asesmen, survei lapangan, hingga penelusuran rekam jejak calon wali maupun pihak yang mengajukan permohonan pengangkatan anak. Hasil asesmen selanjutnya menjadi salah satu bahan rekomendasi sebelum perkara diproses dalam persidangan di Pengadilan Agama Tenggarong.
Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Abdurrahman, mengatakan setiap permohonan perwalian maupun pengangkatan anak harus melalui tahapan asesmen untuk memastikan kondisi dan kepentingan anak menjadi pertimbangan utama.
“Setiap permohonan harus melalui asesmen dan survei lapangan untuk memperoleh rekomendasi sebelum persidangan,” ujar Abdurrahman.
Selain proses sebelum persidangan, pengawasan juga dilakukan setelah adanya penetapan perwalian. Pengadilan Agama berkewajiban menyerahkan salinan penetapan kepada Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti melalui pengawasan terhadap wali.
Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan wali menjalankan kewajibannya dengan baik dan memenuhi kebutuhan serta hak-hak anak. Apabila wali tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya, hak asuh dapat dicabut dan dialihkan kepada pihak yang dinilai lebih layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Aji Kalbu Pribadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan PKS tersebut menjadi salah satu langkah untuk meminimalisasi persoalan anak terlantar di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurutnya, penanganan anak terlantar membutuhkan proses yang terintegrasi, mulai dari inventarisasi dan asesmen, penetapan perwalian oleh Pengadilan Agama, hingga pemenuhan administrasi kependudukan seperti penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Penanganannya harus dilakukan secara bertahap dan terintegrasi agar hak anak dapat terpenuhi,” kata Aji.
Keberadaan identitas kependudukan dinilai penting karena menjadi dasar bagi anak untuk memperoleh berbagai layanan dasar. Setelah memiliki NIK dan KIA, anak dapat lebih mudah memperoleh akses pendidikan, termasuk peluang mendapatkan dukungan beasiswa maupun program bantuan lainnya.
Selain itu, penataan data kependudukan juga diperlukan untuk memastikan program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah melalui Dinas Sosial dapat diberikan secara tepat sasaran kepada anak dan keluarga yang membutuhkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, mengatakan persoalan anak terlantar merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena Kukar disebut berada pada peringkat keempat dengan jumlah anak terlantar terbanyak di Provinsi Kalimantan Timur.
“Penanganan anak terlantar membutuhkan sinergi dan pendataan yang berkelanjutan,” ujar Sunggono.
Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang belum memiliki NIK sehingga berpotensi menyulitkan proses pendataan, pemenuhan hak dasar, serta penyaluran bantuan sosial. Karena itu, pemutakhiran data kependudukan perlu dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
Pendampingan terhadap anak terlantar juga perlu dilakukan sejak proses perwalian hingga memperoleh penetapan Pengadilan Agama. Penetapan tersebut selanjutnya dapat menjadi salah satu dasar dalam proses administrasi kependudukan, termasuk penerbitan KIA.
Dengan identitas kependudukan yang jelas, anak diharapkan dapat memperoleh akses terhadap pendidikan dan berbagai layanan dasar lainnya. Dukungan tersebut juga dapat diperkuat melalui kolaborasi antara Dinas Sosial, BAZNAS, dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), MUI, DMI, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah instansi terkait.
Sinergi lintas sektor diperlukan agar penanganan anak terlantar tidak hanya berhenti pada aspek perwalian, tetapi juga mencakup pendidikan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, serta pemenuhan kebutuhan dasar anak secara berkelanjutan.
Melalui PKS tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Pengadilan Agama Tenggarong, Dinas Sosial, Kejaksaan, dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam memberikan pendampingan dan perlindungan kepada anak, khususnya mereka yang membutuhkan penetapan perwalian maupun proses pengangkatan anak.
Kegiatan penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Junadi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara Rinda Desianti, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara M. Yusran, serta Kasubsi Datun Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlita Ratna dan Muhadi Raka.
Pewarta : Fairuzzabady Editor : Fairuzzabady @2026

















