KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Umum Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPADKT-KU), A. Vendy Meru, menyampaikan sikap terkait laporan masyarakat adat yang mengaku terdampak penertiban di kawasan Bukit Tengkorak/Bukit Soeharto serta persoalan Kelompok Tani Palaang Urip di Kota Bangun.
Pernyataan tersebut disampaikan Vendy setelah menghadiri kegiatan Rembuk dan Menerima Laporan Masyarakat Adat di Sekretariat Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur, Perumahan Bumi Sempaja, Samarinda, Kamis (1/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas laporan masyarakat, rencana tindak lanjut dan pernyataan sikap, kemungkinan upaya hukum, serta penyamaan pandangan menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 3 Oktober 2026.
Vendy mengatakan pihaknya meminta setiap tindakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan maupun langkah penertiban yang berkaitan dengan tempat tinggal dan lahan mereka.
“Ini negara hukum. Harus ada koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat,” tegas Vendy.
Ia mengatakan masyarakat yang bermukim di kawasan Kampung Dayak dan Tengkorak merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi serta proses komunikasi yang layak. Karena itu, LPADKT-KU bersama unsur masyarakat adat berencana bertemu dengan Otorita IKN untuk mendengarkan penjelasan sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat terdampak.
Vendy menyatakan pihaknya keberatan terhadap laporan mengenai tindakan di lapangan yang dinilai tidak didahului komunikasi yang memadai. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan yang menurutnya dirasakan masyarakat lokal dalam proses penertiban.
“Kami keberatan dan meminta persoalan ini dibicarakan secara terbuka,” ujarnya.
Pertanyakan Pengelolaan Lahan
Dalam kesempatan tersebut, Vendy turut mempertanyakan pengelolaan dan luas lahan di kawasan IKN. Ia menyebut memperoleh informasi mengenai luas kawasan yang berada dalam pengelolaan Otorita IKN, sementara sebagian masyarakat hanya menguasai lahan dengan luasan terbatas.
Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat adat pada prinsipnya mendukung pembangunan IKN. Dukungan tersebut, menurutnya, perlu berjalan bersamaan dengan penghormatan terhadap keberadaan dan hak masyarakat lokal.
“Kami mendukung program pemerintah, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan dengan cara yang baik,” katanya.
Vendy meminta persoalan lahan dan masyarakat terdampak diselesaikan melalui pendekatan dialog serta mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar penanganan di lapangan tidak menimbulkan persoalan baru maupun konflik antara masyarakat dengan pemerintah dan aparat.
Dorong Penyelesaian Melalui Dialog
Vendy juga meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat adat. Menurutnya, setiap tindakan aparat yang berdampak terhadap masyarakat perlu dilakukan secara terukur dan mengedepankan komunikasi.
Ia menegaskan keberadaan IKN diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur, termasuk masyarakat adat yang telah lama bermukim di wilayah sekitar kawasan tersebut.
“Persoalan ini jangan sampai berkembang menjadi konflik terbuka,” tegasnya.
Terkait dugaan adanya kepentingan tertentu dalam persoalan lahan, Vendy mengatakan pihaknya masih membutuhkan informasi dan penjelasan lebih lanjut. Ia menilai hal tersebut perlu dibahas berdasarkan fakta dan data yang dapat diverifikasi.
Sementara mengenai proses sebelum penertiban, Vendy mempertanyakan apakah masyarakat telah memperoleh pemberitahuan dan pendekatan sebelumnya. Menurutnya, komunikasi awal diperlukan ketika terdapat kebijakan yang berdampak langsung terhadap tempat tinggal maupun lahan masyarakat.
“Pendekatan dan penjelasan kepada masyarakat harus diutamakan,” tuturnya.
Selanjutnya, LPADKT-KU akan mengikuti proses pembahasan melalui pertemuan dengan pihak Otorita IKN, termasuk agenda RDP pada 3 Oktober 2026. Selain jalur dialog, pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Vendy menegaskan sikap tersebut ditempuh untuk memastikan aspirasi masyarakat adat tersampaikan serta mencari penyelesaian yang dapat dilakukan secara terbuka, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















