Menu ✖

Mode Gelap
Resmikan SAE PASTARUNG, Bupati Kukar Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Warga Binaan Rodi Arianto Harap UMKM Kembali Beraktivitas di Teras Samarinda, RDP Berlanjut Besok Bapemperda DPRD Samarinda Bahas Raperda APBD 2027, Anggaran Awal Rp3,46 Triliun Perumda Varia Niaga Buka Peluang UMKM Kembali Berjualan di Teras Samarinda DPRD Samarinda Bahas Penghentian UMKM di Teras Samarinda, Pihak Terkait Dipanggil

BERITA DAERAH · 21 Okt 2026 20:00 WITA ·

Tiga Perempuan di Kukar Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum PPPK, TRC PPA Beri Pendampingan.


 Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menyebut laporan polisi terkait dugaan kasus tersebut dibuat pada 14 Oktober 2026. TRC PPA turut mendampingi para korban dalam proses hukum, termasuk pemeriksaan di kepolisian pada 21 Oktober 2026. Foto: Indirwan. Perbesar

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menyebut laporan polisi terkait dugaan kasus tersebut dibuat pada 14 Oktober 2026. TRC PPA turut mendampingi para korban dalam proses hukum, termasuk pemeriksaan di kepolisian pada 21 Oktober 2026. Foto: Indirwan.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendampingi tiga perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu instansi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan laporan polisi terkait dugaan kasus tersebut telah dibuat pada 14 Oktober 2026. Penanganan perkara berlanjut dengan pemeriksaan terhadap sejumlah korban dan saksi di kepolisian pada Rabu (21/10/2026).

Menurut Rina, pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai dugaan kasus tersebut sekitar tiga minggu sebelum laporan resmi dibuat. Setelah melakukan komunikasi dan pendalaman awal, TRC PPA memberikan pendampingan kepada para korban untuk menempuh jalur hukum.

“Sejauh ini, ada tiga korban yang berani berbicara dan melapor. Kami belum mengetahui apakah ada korban lainnya,” ujar Rina.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan para korban kepada pendamping, terduga pelaku merupakan senior sekaligus atasan di lingkungan kerja. Posisi tersebut diduga menimbulkan relasi kuasa yang membuat para korban merasa takut untuk menolak perlakuan yang dialami maupun melaporkannya kepada pihak berwenang.

Rina menyebutkan, para korban mengaku pernah menerima sejumlah pemberian, termasuk hadiah dan telepon genggam. Pada awalnya, pemberian itu dipahami sebagai bentuk perhatian dari senior kepada junior. Namun, seiring waktu, para korban mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak semestinya.

Salah satu korban, menurut keterangan yang diterima TRC PPA Kaltim, mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Peristiwa tersebut disebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis dan kehidupan pribadi korban.

Rina juga menyampaikan bahwa salah satu korban dilaporkan mengalami persoalan dalam kehidupan rumah tangganya hingga berpisah dari suaminya setelah menjalani pernikahan sekitar dua setengah bulan. Namun, hubungan langsung antara peristiwa tersebut dan dugaan tindak pidana masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Korban merasa takut karena terduga pelaku merupakan atasannya. Ada kekhawatiran pekerjaan mereka akan terdampak jika berani menolak atau melapor,” jelas Rina.

Ia menambahkan, salah satu korban merupakan tulang punggung keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Kekhawatiran kehilangan pekerjaan diduga menjadi salah satu faktor yang membuat korban kesulitan keluar dari situasi yang dialaminya dan tidak segera melaporkan kejadian tersebut.

Korban kemudian menceritakan pengalamannya kepada seorang sepupu. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada TRC PPA Kaltim hingga akhirnya para korban mendapatkan pendampingan untuk melaporkan dugaan kasus tersebut kepada kepolisian.

Kondisi Psikologis Korban Jadi Perhatian

Selain mendorong proses hukum, TRC PPA Kaltim menaruh perhatian terhadap kondisi psikologis ketiga korban. Rina menyebutkan, dua korban masih mengalami trauma dan ketakutan, bahkan menangis ketika diminta mengingat kembali pengalaman yang mereka sampaikan.

Salah seorang korban juga dilaporkan pernah mendapatkan penanganan di poli jiwa akibat depresi dan sempat melakukan percobaan bunuh diri. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius sehingga pendampingan psikologis dinilai penting selama proses penanganan perkara berlangsung.

Sebelum laporan polisi dibuat, TRC PPA Kaltim telah berkomunikasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk mempersiapkan dukungan psikologis bagi ketiga korban.

Pendampingan tersebut diharapkan membantu korban menghadapi proses pemeriksaan tanpa mengabaikan kebutuhan pemulihan mental dan rasa aman mereka. Selain itu, perlindungan terhadap identitas korban juga menjadi bagian penting untuk mencegah tekanan sosial maupun potensi intimidasi.

Dalam pemeriksaan lanjutan pada 21 Oktober 2026, penyidik meminta keterangan dari korban kedua, korban ketiga, serta seorang saksi yang menjadi tempat salah satu korban pertama kali menceritakan pengalamannya.

Rina mengatakan, TRC PPA Kaltim juga telah berkonsultasi dengan ahli bahasa forensik untuk menelaah bukti percakapan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, hasil penelaahan awal menunjukkan sejumlah hal yang perlu didalami lebih lanjut, termasuk dugaan relasi kuasa dan penggunaan wewenang dalam lingkungan kerja.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan fakta hukum, pembuktian unsur tindak pidana, dan penetapan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Minta Instansi Perkuat Perlindungan Korban

Rina mengimbau seluruh instansi agar menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan kerja secara serius. Menurutnya, mekanisme pelaporan yang aman dan perlindungan terhadap pelapor perlu diperkuat agar korban tidak takut mencari pertolongan.

Ia juga meminta agar korban tidak mengalami tekanan, intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan yang dapat merugikan mereka selama proses hukum berjalan.

“Setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan serius. Jangan sampai muncul korban lain, dan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas,” tegasnya.

TRC PPA Kaltim berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, para korban diharapkan memperoleh pendampingan yang memadai agar dapat menjalani proses pemeriksaan sekaligus memulihkan kondisi psikologis mereka.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, menghormati batasan pribadi, serta menyediakan saluran pengaduan yang dapat diakses tanpa rasa takut oleh siapa pun yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual.

Hingga berita ini disusun, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Identitas terduga pelaku dan para korban tidak dipublikasikan untuk menjaga privasi serta keselamatan pihak-pihak yang terlibat dan menghormati asas praduga tak bersalah.

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Resmikan SAE PASTARUNG, Bupati Kukar Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Warga Binaan

27 Oktober 2026 - 18:30 WITA

p13

Rodi Arianto Harap UMKM Kembali Beraktivitas di Teras Samarinda, RDP Berlanjut Besok

27 Oktober 2026 - 18:00 WITA

p12 2

Bapemperda DPRD Samarinda Bahas Raperda APBD 2027, Anggaran Awal Rp3,46 Triliun

27 Oktober 2026 - 17:30 WITA

p11 2

Perumda Varia Niaga Buka Peluang UMKM Kembali Berjualan di Teras Samarinda

27 Oktober 2026 - 17:00 WITA

p10

DPRD Samarinda Bahas Penghentian UMKM di Teras Samarinda, Pihak Terkait Dipanggil

27 Oktober 2026 - 16:30 WITA

p9

IWAPI Samarinda Siap Jadi Mitra Strategis DPRD, Perjuangkan Aspirasi Pengusaha Perempuan

27 Oktober 2026 - 16:00 WITA

p8
Trending di BERITA DAERAH