KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, mendorong seluruh komisi di lingkungan DPRD agar mulai mempersiapkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari perencanaan program legislasi untuk tahun mendatang agar regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan persoalan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ahmad kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (28/10/2026), setelah mengikuti rapat konsultasi dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Samarinda yang membahas penyusunan jadwal kegiatan anggota dewan, termasuk agenda legislasi pada Masa Sidang III Tahun 2026.
Ahmad menjelaskan, salah satu agenda yang tengah dipersiapkan adalah rapat paripurna internal terkait penetapan Raperda inisiatif DPRD Kota Samarinda. Melalui persiapan tersebut, setiap komisi diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai kebutuhan regulasi berdasarkan persoalan yang berkembang serta ruang lingkup tugas masing-masing.
Menurutnya, penyusunan usulan Raperda perlu dilakukan sejak dini agar pembahasan program legislasi lebih terarah. Setiap komisi juga diharapkan mampu merumuskan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Kota Samarinda.
“Setiap komisi akan mengajukan judul Raperda sesuai tugas dan fungsinya untuk diproses lebih lanjut sebagai persiapan program tahun berikutnya,” jelas Ahmad.
Ia menerangkan, masing-masing komisi memiliki fokus pembahasan yang berbeda. Komisi I menangani persoalan pertanahan dan bidang pemerintahan sesuai kewenangannya, sedangkan Komisi II berkaitan dengan perekonomian, anggaran, serta pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, Komisi III berfokus pada pembangunan, termasuk infrastruktur dan berbagai program pembangunan daerah. Adapun Komisi IV menangani persoalan ketenagakerjaan serta bidang lain yang menjadi tanggung jawabnya.
Pembagian ruang lingkup tersebut diharapkan dapat membantu setiap komisi menyusun usulan regulasi yang lebih spesifik dan sesuai kebutuhan. Dengan begitu, Raperda yang diajukan tidak sekadar menjadi bagian dari agenda kelembagaan, tetapi juga memiliki relevansi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
Ahmad menambahkan, seluruh usulan Raperda nantinya akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dalam proses tersebut, DPRD dapat mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) apabila diperlukan untuk mendalami materi dan substansi Raperda tertentu.
Selain sebagai instrumen legislasi, peraturan daerah yang dihasilkan juga diharapkan dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui substansi regulasi, memahami tujuan pembentukannya, serta dapat mengikuti pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Karena itu, Ahmad berharap seluruh komisi dapat melakukan identifikasi kebutuhan regulasi secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi aktual Kota Samarinda. Masukan masyarakat dan persoalan yang berkembang di setiap sektor juga perlu menjadi perhatian dalam menentukan prioritas usulan Raperda.
Melalui perencanaan legislasi yang lebih terarah, DPRD Kota Samarinda diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah sekaligus mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Persiapan sejak dini juga menjadi langkah penting agar program legislasi tahun mendatang dapat berjalan sesuai tahapan dan kebutuhan daerah.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















