Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

HUKUM / KRIMINAL · 12 Jan 2024 10:45 WITA ·

Polisi Berhasil Amankan Oknum Penimbun BBM Jenis Pertalite di Loa Janan


 Polisi Berhasil Amankan Oknum Penimbun BBM Jenis Pertalite di Loa Janan Perbesar

KUMALANEWS.ID – Jajaran Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, pada Kamis (11/1/2024) siang.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto menjelaskan, kejadian tersebut berhasil di ungkap, usai melakukan operasi ilegal oli. Operasi itu sendiri merupakan instruksi pimpinan.

“Dari operasi tersebut didapatkan 1 pelaku yang kita amankan kemarin itu,” terang AKP Iswanto pada awak media, pada Jum’at (12/1/2024).

Lebih lanjut AKP Iswanto menerangkan, pelaku tersebut berinisial AG, yang mengaku telah melakukan penimbunan BBM jenis pertalite di Jalan Mulawarman, Desa Loa Duri Ulu selama 1 tahun.

Pertalite tersebut disimpan di dalam jerigen dengan jumlah sekitar 1,3 ton yang diperoleh di SPBU menggunakan 1 unit mobil Xenia.

“Barang bukti yang berhasil amankan sekitar 1300 liter atau 1,3 ton pertalite dan pertalite tersebut akan dijual kembali,” ungkap AKP Iswanto.

Dari pengakuan AG kepada polisi, pertalite itu dijual di wilayah bagian Hulu Kutai Kartanegara (Kukar) dengan harga Rp12 – Rp.13 ribu. Pasalnya, di Daerah Hulu memang sedikit kesulitan untuk mendapatkan BBM jenis pertalite.

“Pelaku menjual pertalite ke pedagang eceran, karena di sana sulit untuk mendapatkan pertalite,” beber AKP Iswanto.

IMG 20240112 WA0002

Dari pengungkapan tersebut, polisi masih terus melakukan penyelidikan, apakah ada indikasi pelaku lainnya atau tidak.

Dalam hal ini, AKP Iswanto mengimbau kepada oknum atau para pengetap harus paham, bahwa hal tersebut dilarang.

“Jangan mengetap lagi, beri kesempatan untuk masyarakat untuk mendapatkan haknya juga di SPBU,” tegas AKP Iswanto.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Xenia, 1 unit mobil pick up, 41 jerigen dengan total 1,3 ton, 36 jerigen kosong.

Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.(rz/fz)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Imigrasi Balikpapan Tetapkan WNA Pemegang ITAS Investor sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

24 September 2026 - 16:00 WITA

k98

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan

16 September 2026 - 16:00 WITA

k14

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia, Sita Hampir 3 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

11 September 2026 - 16:00 WITA

i64

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Terhubung Malaysia, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

10 September 2026 - 16:00 WITA

i52

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6
Trending di BERITA DAERAH