Menu

Mode Gelap
IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

BERITA DAERAH · 8 Okt 2024 10:15 WITA ·

Sekda PPU Tohar Minta ASN dan Pewagai Untuk Menjaga Netralitas Selama Pilkada Berlangsung


 Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara Tohar saat memberikan keterangan terkait netralitas ASN dan pegawai Perbesar

Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara Tohar saat memberikan keterangan terkait netralitas ASN dan pegawai

KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU) meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai untuk tetap menjaga netralitas, menjelang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang.

Tak hanya itu, Tohar juga menekankan bahwa pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai yang menerima remunerasi dari APBD serta APBN.

“Netralitas merupakan kewajiban yang harus dijaga dalam setiap penyelenggaraan pemilu,” tegas Tohar, saat dijumpai di ruang kerjanya belum lama ini.

“Setiap kali pemilu, selalu diingatkan bahwa keluarga besar ASN harus bersikap netral,” sambung Tohar.

Lebih lanjut Tohar menjelaskan bahwa, sebagai pembina politik daerah, Bupati PPU memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa ASN, PPPK, dan tenaga harian lepas (THL) di wilayah tersebut tidak terlibat dalam politik praktis.

Menurutnya, netralitas ASN adalah hal yang mutlak dan sudah disosialisasikan secara menyeluruh kepada semua pegawai.

“Bupati sebagai pembina politik daerah dan kepegawaian sudah mengatur dengan jelas bahwa ASN, PPPK, dan THL tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tegas Tohar kembali.

Tohar juga menerangkan bahwa, beberapa larangan yang harus dipatuhi ASN selama proses pemilu berlangsung. Di antaranya, ASN tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye politik dalam bentuk apapun, termasuk mengenakan atribut partai atau menggunakan atribut resmi ASN selama kampanye.

“ASN juga dilarang mengerahkan pegawai lain untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye, dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas atau kantor untuk kepentingan politik” ujarnya.

Dinas PUPR PPU Pastikan Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih di Wilayah Pesisir Rampung Akhir Desember Mendatang https://kumalanews.id/2024/10/08/dinas-pupr-ppu-pastikan-pemasangan-pipa-distribusi-air-bersih-di-wilayah-pesisir-rampung-akhir-desember-mendatang/

Dalam hal itu, Tohar juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas tersebut dapat berakibat pada sanksi administratif hingga hukum bagi ASN yang terlibat. Dan ia berharap, dengan adanya imbauan ini ASN di PPU dapat menjaga netralitas serta profesionalisme sebagai aparatur negara selama proses Pilkada berlangsung.

“Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2024 yang menegaskan netralitas bagi ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah,” ungkap Tohar.

“Surat edaran itu juga menegaskan bahwa pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan, terutama di masa Pilkada,” pungkas Tohar.(adv)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda

14 Mei 2026 - 11:03 WITA

andi0001

Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

helmi0001

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

km1

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Pastikan Proses Matang Sebelum Pengesahan

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

dprdkota33

DPRD Samarinda Dorong Penataan Reklame, Samri: Jangan Jadi Sampah Visual Kota

11 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdkota32
Trending di BERITA DAERAH