Menu

Mode Gelap
Pemkab Kukar Dorong Gaya Hidup Sehat, Pelatihan Instruktur Senam Jantung Digelar hingga Enam Seri Disdikbud Samarinda Siapkan SPMB 2026, Tegaskan Perpisahan Sekolah Tanpa Pungutan Ismail Latisi: SDM Pendidikan Harus Siap Hadapi Persaingan Global DPRD Samarinda Soroti Kekurangan 500 Guru dan Tantangan Kurikulum Baru PWI Kukar dan Mahasiswa UMKT Perkuat Literasi Hukum Lewat Diskusi Kolaboratif

BERITA DAERAH · 16 Mar 2025 12:15 WITA ·

Kemenag PPU Ingatkan Masyarakat Terkait Kewajiban Zakat Mal


 Kemenag PPU Ingatkan Masyarakat Terkait Kewajiban Zakat Mal Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Zakat mal, sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk memenuhi syarat.

Dalam hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Syahrir mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menunaikan zakat mal, terutama di bulan Ramadhan.

“Zakat mal adalah zakat harta, yang perhitungannya berdasarkan nisab,” ujar Muhammad Syahrir, Sabtu (15/03/2025).

“Nisab adalah kadar yang dihitung berdasarkan 85 gram emas,” sambung Muhammad Syahrir.

Lebih lanjut Muhammad Syahrir menjelaskan bahwa, jika harga emas per gram adalah Rp 1.700.000, maka nisab yang dikenakan zakat adalah Rp 145.500.000 dalam setahun.

Menurutnya, jika seseorang memiliki penghasilan sebesar itu dalam setahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat mal.

“Zakat mal dihitung sebesar 2,5 persen dari total penghasilan,” terang Muhammad Syahrir.

“Jika penghasilan seseorang mencapai nisab, maka ia harus mengeluarkan zakat mal sebesar Rp 3.612.000 dalam setahun, atau Rp 341.000 per bulan,” tambah Muhammad Syahrir.

Muhammad Syahrir juga menekankan bahwa, nisab zakat mal harus mencapai standar 85 gram emas dalam setahun,

Untuk itu, masyarakat bebas mengeluarkan zakat mal kapan saja, termasuk di bulan Ramadhan.

“Masyarakat harus bisa menghitung sendiri penghasilan mereka untuk mengeluarkan zakat mal,” beber Muhammad Syahrir.

“Ini penting, agar zakat mal dapat ditunaikan dengan tepat dan sesuai syariat,” imbuh Muhammad Syahrir.

Tak hanya itu, Muhammad Syahrir juga menyebutkan bahwa ada beberapa jenis harta yang dikenakan zakat mal, antara lain harta dalam bentuk surat berharga seperti saham, obligasi, dan reksadana, serta zakat hasil tambang dan tangkapan laut.

Namun demikian, masyarakat PPU diharapkan dapat memahami pentingnya zakat mal dan menunaikannya dengan tepat.

Zakat mal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Zakat mal tidak hanya terbatas pada uang tunai, tetapi juga mencakup harta dalam bentuk lain yang memiliki nilai ekonomis,” tutup Muhammad Syahrir.(ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Dorong Gaya Hidup Sehat, Pelatihan Instruktur Senam Jantung Digelar hingga Enam Seri

6 Mei 2026 - 09:30 WITA

jantung001

Disdikbud Samarinda Siapkan SPMB 2026, Tegaskan Perpisahan Sekolah Tanpa Pungutan

5 Mei 2026 - 18:00 WITA

dissmd1

Ismail Latisi: SDM Pendidikan Harus Siap Hadapi Persaingan Global

5 Mei 2026 - 17:00 WITA

dprdkota17

DPRD Samarinda Soroti Kekurangan 500 Guru dan Tantangan Kurikulum Baru

5 Mei 2026 - 16:00 WITA

drpdkota16

PWI Kukar dan Mahasiswa UMKT Perkuat Literasi Hukum Lewat Diskusi Kolaboratif

5 Mei 2026 - 15:00 WITA

pwikukar0005

DPRD Kukar Terima Aksi Massa, Fraksi PDIP Sampaikan Permohonan Maaf

4 Mei 2026 - 17:00 WITA

demo0005
Trending di BERITA DAERAH