Menu

Mode Gelap
Camat Samarinda Ulu Apresiasi Aksi Penghijauan PDI Perjuangan, Dinilai Dukung Ketahanan Pangan dan Iklim Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Samarinda Tanam Bibit Buah di Folder Air Hitam Perjalanan Pulang Bagus, Eboni, dan Ruby: Enam Tahun Belajar Menjadi Liar, Kini Kembali ke Hutan Kalimantan Dari Rantai ke Rimba, Tiga Orangutan Akhirnya Kembali ke Habitat Alami Setelah Bertahun-tahun Direhabilitasi Dandim 0906/Kukar Ajak Wartawan Perangi Hoaks dan Jaga Persatuan Bangsa

BERITA DAERAH · 16 Mar 2025 12:15 WITA ·

Kemenag PPU Ingatkan Masyarakat Terkait Kewajiban Zakat Mal


 Kemenag PPU Ingatkan Masyarakat Terkait Kewajiban Zakat Mal Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Zakat mal, sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk memenuhi syarat.

Dalam hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Syahrir mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menunaikan zakat mal, terutama di bulan Ramadhan.

“Zakat mal adalah zakat harta, yang perhitungannya berdasarkan nisab,” ujar Muhammad Syahrir, Sabtu (15/03/2025).

“Nisab adalah kadar yang dihitung berdasarkan 85 gram emas,” sambung Muhammad Syahrir.

Lebih lanjut Muhammad Syahrir menjelaskan bahwa, jika harga emas per gram adalah Rp 1.700.000, maka nisab yang dikenakan zakat adalah Rp 145.500.000 dalam setahun.

Menurutnya, jika seseorang memiliki penghasilan sebesar itu dalam setahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat mal.

“Zakat mal dihitung sebesar 2,5 persen dari total penghasilan,” terang Muhammad Syahrir.

“Jika penghasilan seseorang mencapai nisab, maka ia harus mengeluarkan zakat mal sebesar Rp 3.612.000 dalam setahun, atau Rp 341.000 per bulan,” tambah Muhammad Syahrir.

Muhammad Syahrir juga menekankan bahwa, nisab zakat mal harus mencapai standar 85 gram emas dalam setahun,

Untuk itu, masyarakat bebas mengeluarkan zakat mal kapan saja, termasuk di bulan Ramadhan.

“Masyarakat harus bisa menghitung sendiri penghasilan mereka untuk mengeluarkan zakat mal,” beber Muhammad Syahrir.

“Ini penting, agar zakat mal dapat ditunaikan dengan tepat dan sesuai syariat,” imbuh Muhammad Syahrir.

Tak hanya itu, Muhammad Syahrir juga menyebutkan bahwa ada beberapa jenis harta yang dikenakan zakat mal, antara lain harta dalam bentuk surat berharga seperti saham, obligasi, dan reksadana, serta zakat hasil tambang dan tangkapan laut.

Namun demikian, masyarakat PPU diharapkan dapat memahami pentingnya zakat mal dan menunaikannya dengan tepat.

Zakat mal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Zakat mal tidak hanya terbatas pada uang tunai, tetapi juga mencakup harta dalam bentuk lain yang memiliki nilai ekonomis,” tutup Muhammad Syahrir.(ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Camat Samarinda Ulu Apresiasi Aksi Penghijauan PDI Perjuangan, Dinilai Dukung Ketahanan Pangan dan Iklim

3 Juli 2026 - 12:00 WITA

a216

Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Samarinda Tanam Bibit Buah di Folder Air Hitam

3 Juli 2026 - 11:00 WITA

a215

Perjalanan Pulang Bagus, Eboni, dan Ruby: Enam Tahun Belajar Menjadi Liar, Kini Kembali ke Hutan Kalimantan

2 Juli 2026 - 20:00 WITA

a211

Dari Rantai ke Rimba, Tiga Orangutan Akhirnya Kembali ke Habitat Alami Setelah Bertahun-tahun Direhabilitasi

2 Juli 2026 - 19:00 WITA

a209

Dandim 0906/Kukar Ajak Wartawan Perangi Hoaks dan Jaga Persatuan Bangsa

2 Juli 2026 - 18:00 WITA

a208

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Aset Olahraga untuk Tingkatkan PAD

2 Juli 2026 - 17:00 WITA

a200
Trending di BERITA DAERAH