Menu

Mode Gelap
Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat Bukan Sekadar Otot, Ini Aspek yang Dinilai Juri di JOS Fitness Open Bodycontest 2026 PBFI Kaltim Dorong Kompetisi Fitness Jadi Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi Dimas Wira Jadikan JOS Fitness Open Body Contest 2026 Batu Loncatan ke Kompetisi Lebih Tinggi JOS Fitness Open Body Contest Diharapkan Jadi Kawah Atlet Fitness Kaltim

BERITA DAERAH · 16 Mar 2025 12:15 WITA ·

Kemenag PPU Ingatkan Masyarakat Terkait Kewajiban Zakat Mal


 Kemenag PPU Ingatkan Masyarakat Terkait Kewajiban Zakat Mal Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Zakat mal, sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk memenuhi syarat.

Dalam hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Syahrir mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menunaikan zakat mal, terutama di bulan Ramadhan.

“Zakat mal adalah zakat harta, yang perhitungannya berdasarkan nisab,” ujar Muhammad Syahrir, Sabtu (15/03/2025).

“Nisab adalah kadar yang dihitung berdasarkan 85 gram emas,” sambung Muhammad Syahrir.

Lebih lanjut Muhammad Syahrir menjelaskan bahwa, jika harga emas per gram adalah Rp 1.700.000, maka nisab yang dikenakan zakat adalah Rp 145.500.000 dalam setahun.

Menurutnya, jika seseorang memiliki penghasilan sebesar itu dalam setahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat mal.

“Zakat mal dihitung sebesar 2,5 persen dari total penghasilan,” terang Muhammad Syahrir.

“Jika penghasilan seseorang mencapai nisab, maka ia harus mengeluarkan zakat mal sebesar Rp 3.612.000 dalam setahun, atau Rp 341.000 per bulan,” tambah Muhammad Syahrir.

Muhammad Syahrir juga menekankan bahwa, nisab zakat mal harus mencapai standar 85 gram emas dalam setahun,

Untuk itu, masyarakat bebas mengeluarkan zakat mal kapan saja, termasuk di bulan Ramadhan.

“Masyarakat harus bisa menghitung sendiri penghasilan mereka untuk mengeluarkan zakat mal,” beber Muhammad Syahrir.

“Ini penting, agar zakat mal dapat ditunaikan dengan tepat dan sesuai syariat,” imbuh Muhammad Syahrir.

Tak hanya itu, Muhammad Syahrir juga menyebutkan bahwa ada beberapa jenis harta yang dikenakan zakat mal, antara lain harta dalam bentuk surat berharga seperti saham, obligasi, dan reksadana, serta zakat hasil tambang dan tangkapan laut.

Namun demikian, masyarakat PPU diharapkan dapat memahami pentingnya zakat mal dan menunaikannya dengan tepat.

Zakat mal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Zakat mal tidak hanya terbatas pada uang tunai, tetapi juga mencakup harta dalam bentuk lain yang memiliki nilai ekonomis,” tutup Muhammad Syahrir.(ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat

23 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h13

CFD Terpadu Resmi Diluncurkan di Taman Tiga Generasi, Jadi Ruang Sehat dan Penggerak UMKM

23 Agustus 2026 - 11:00 WITA

h6

Semarak HUT ke-81 RI, CFR Samarinda Gelar Lomba Mancing Antaranggota

22 Agustus 2026 - 19:00 WITA

h2

Dishub Balikpapan Siapkan Pengaturan Jam BBM Bersubsidi untuk Atasi Antrean Pertalite

21 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h1

64 Jenis Jamu Mengandung BKO Ditemukan di Balikpapan, BPOM Telusuri Sumber Produksi

21 Agustus 2026 - 17:00 WITA

g99

HUT ke-81 RI, Dovy Ajak Warga Samarinda Jaga Persatuan dan Ciptakan Kedamaian

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

g98
Trending di BERITA DAERAH