Menu

Mode Gelap
Konflik Pengelolaan IPA Bendang 1 Memanas, PT WATS Klaim Hak 22 Tahun Diambil Sepihak Direktur PT WATS Menangis, Persoalkan Pengambilalihan IPA Bendang 1 Kasus Gangguan Pernapasan Meningkat di Balikpapan, Dinkes Ingatkan Warga Waspadai Kabut Asap Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Kawasan Hutan di Tahura Bukit Soeharto PT WATS Minta Pemkot Samarinda dan Perumdam Hormati Kesepakatan Kerja Sama

BERITA DAERAH · 10 Mei 2025 11:15 WITA ·

DPMD PPU Sebut Koperasi Merah Putih Wajib Dibentuk dan Bukan Pilihan


 DPMD PPU Sebut Koperasi Merah Putih Wajib Dibentuk dan Bukan Pilihan Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Yayuk Eka Pratiwi menegaskan bahwa, pembentukan Koperasi Merah Putih tingkat Desa/Kelurahan di PPU bersifat wajib dan bukan pilihan.

Hal itu disampaik Yayuk Eka Pratiwi saat menghadiri rapat percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Penajam, pada Jumat (09/05/2025).

“Karena ini merupakan instruksi presiden, maka sifatnya wajib untuk dilaksanakan, bukan untuk didiskusikan, pilihannya hanya satu, siap untuk melaksanakan,” tegas Yayuk Eka Pratiwi.

Lebih lanjut Yayuk Eka Pratiwi menjelaskan bahwa, program ini menunjukkan komitmen serius pemerintah pusat dengan melibatkan 13 kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, terutama dalam aspek pendanaan.

Menurutnya, terkait teknis pembentukan, koperasi dapat dibentuk dengan minimal 20 anggota pendiri.

“Proses selanjutnya meliputi pembentukan struktur organisasi, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART),” ujar Yayuk Eka Pratiwi.

“Kemudian, penetapan simpanan pokok, simpanan wajib, dan iuran lainnya berdasarkan kesepakatan,” tutup Yayuk Eka Pratiwi.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat kelurahan dan desa dapat bersinergi, dan segera melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih guna memperkuat ekonomi lokal serta menciptakan kemandirian ekonomi kerakyatan. (ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konflik Pengelolaan IPA Bendang 1 Memanas, PT WATS Klaim Hak 22 Tahun Diambil Sepihak

1 September 2026 - 11:30 WITA

h48

Direktur PT WATS Menangis, Persoalkan Pengambilalihan IPA Bendang 1

1 September 2026 - 11:00 WITA

h47

Kasus Gangguan Pernapasan Meningkat di Balikpapan, Dinkes Ingatkan Warga Waspadai Kabut Asap

1 September 2026 - 09:30 WITA

h46

Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Kawasan Hutan di Tahura Bukit Soeharto

31 Agustus 2026 - 19:00 WITA

h45

PT WATS Minta Pemkot Samarinda dan Perumdam Hormati Kesepakatan Kerja Sama

31 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h44

Kerja Sama PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana Buntu, DPRD Samarinda Sorot Nasib 44 Karyawan

31 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h43
Trending di BERITA DAERAH