Menu

Mode Gelap
Pesan Damai Nyanyian Dharma di Ibu Kota Nusantara Selaras Dengan Instruksi Presiden, Usulan Efisiensi Anggaran Otorita IKN 2025 Disetujui Oleh Komisi II DPR RI Semarak Hari Pers Nasional, AMSI Ajak Masyarakat Kaltim Hadiri Kegiatan Dialog Bisnis Migas dan Donor Darah Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat Hadiri Pisah Sambut Kalapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Kesehatan, Posyandu Bougenville I Kelurahan Bukit Biru Adakan Penyuluhan Bagi Lansia dan Balita

POLITIK · 16 Agu 2023 08:11 WITA ·

Gemasaba Gelar Aksi Damai Tuntut Proses PAW Partai PKB


 Gemasaba Gelar Aksi Damai Tuntut Proses PAW Partai PKB Perbesar

Kumalanews – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi damai didepan kantor DPRD Kutai Kartanegara, pada Rabu (16/8/23).

Dalam orasinya, massa menuntut agar Ketua DPRD Kutai Kartanegara mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kukar, karena telah berbuat semena-mena dan terlalu ikut campu dalam hal urusan Partai Politik orang lain.

Tak hanya itu, massa juga meminta agar Ketua DPRD Kutai Kartanegara melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai PKB.

Ditemui dilokasi kegiatan, koordinator lapangan Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Kaltim Taufiquddin mengatakan, proses pemberhentian antar waktu oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini atas nama Munabbihuddin, yang menggantikan Suyono. Pasalnya yang bersangkutan telah pindah partai dalam proses Pemilu 2024.

“Sampai saat ini usulan PAW oleh Partai PKB, tidak dijalankan oleh Ketua DPRD Kutai Kartanegara sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Taufiquddin.

Taufiquddin juga menilai bahwa, Ketua DPRD Kutai Kartanegara seharusnya memproses PAW dari Partai PKB. Karena, sudah ada 2 Partai yang melakukan proses PAW yakni Partai Golkar dan Perindo.

“Kita ketahui Partai Golkar dalam proses sengketa di pengadilan akan tetapi proses PAW terus berjalan, sedangkan PAW PKB tidak dijalankan dan ditahan prosesnya,” beber Taufiquddin.

Taufiquddin juga mengemukakan, dalam hal ini seharusnya proses PAW Partai PKB sudah berjalan sesuai surat edaran Kementerian Dalam Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA, yang menyatakan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu 2024.

“DPRD adalah lembaga yang terhormat, dan jangan sampai menjadi lembaga yang tidak sesuai dengan amanah konstitusi,” pungkas Taufiquddin.

Saat melakukan orarasinya, massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Kaltim ini pun ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara Siswo, yang merupakan Fraksi dari Partai PKB.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unggul 70,11 Persen, Edi Damansyah-Rendi Solihin Deklarasikan Kemenangan Pilkada Kukar 2024

27 November 2024 - 20:15 WITA

pil 4

Hasil Quick Count, Edi-Rendi Unggul 70,11 Persen

27 November 2024 - 18:15 WITA

pil 3

Calon Bupati Kukar Nomor Urut 3 Dendi Suryadi Coblos di TPS 12 Melayu

27 November 2024 - 11:15 WITA

pil 2

Calon Bupati Kukar Nomor Urut 1 Edi Damansyah Bersama Keluarga Coblos di TPS 22 Timbau

27 November 2024 - 10:15 WITA

pil 1

Putusan MK Pastikan Pencalonan Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi serta Edi Damansyah Aman

15 November 2024 - 14:15 WITA

l91k0xaei7v7lh5

Dengan Tagline Gerbang Nusantara, Dendi Suryadi – Alif Turiadi Mantapkan Langkah Maju Pada Pilkada 2024

29 Agustus 2024 - 12:15 WITA

kpukukar11
Trending di BERITA DAERAH