Kumalanews – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Kukar. Melalui kegiatan itu juga ia berharap, agar Kepala Desa berserta Perangkat Desa bisa memahami Peraturan sebagai Pedoman dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di Kutai Kartanegara, usai membuka Sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) oleh Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) di Pendopo Odah Etam Tenggarong, pada Rabu (23/8/23) pagi.
“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi atas terlaksananya sosialisasi program Jaga Desa oleh Tim Penerangan Hukum Kejagung RI dan Kejati Kaltim di Kukar,” ujar Bupati Kukar Edi Damansyah.
Edi Damansyah juga menegaskan, Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini merupakan bagian dari penguatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama anggota BPD yang ada di 193 Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Program Jaga Desa ini merupakan bagian penguatan Kepala dan Perangkat Desa serta Ketua BPD bersama anggotanya dalam melaksankan tugasnya,” ungkap Edi Damansyah.
Edi Damansyah juga berharap, melalui Sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) ini agar Kepala Desa dan Perangkat Desa bisa memahami Peraturan sebagai Pedoman dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan di Pemerintah Desa.
“Harapanya, Sosialisasi Jaga Desa ini agar para Kepala Desa dan Perangkat Desa bisa memahami peraturan penyelenggaraan Pemerintah Desa,” pungkas Edi Damansyah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Arianto juga berharap, melalui Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini, penyelenggaraan di Pemerintah Desa semakin lebih baik lagi kedepannya dan bisa memahami regulasi serta aturan yang berlaku.
“Kedepannya Kepala Desa dan Perangkat Desa bisa memahami regulasi dan dan aturan yang berlaku,” terang Arianto.
Tak hanya itu, para Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kukar juga diminta untuk selalu berkomunikasi serta berkonsulitasi dengan Kejaksaan tentang penyelenggaraan di Pemerintah Desa dalam menggunakan anggaran dana desa demi kesejahteraan masyarakat Desa.
“Kami juga menyarankan agar Kepala Desa dan Perangkat Desa selalu berkonsulitasi dengan Kejaksaan tentang penggunaan anggaran dana Desa,” tutup Arianto.(adm_alf)