Kumalanews – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyiapkan dan mempublikasikan 10 Nomor Kontak HP/WhatsApp yang dapat dihubungi masyarakat selama 24 jam, dalam rangka pelayanan penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Kukar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Abdal, pada Sabtu (2/9/23).
Dalam keterangan persnya, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Kukar Abdal menjelaskan, sebagaimana amanat UU No. 24 tahun 2007 Pasal 5 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Menurutnya, untuk melaksanakan tanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana itu, mengacu pada Pasal 10 Pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sedangkan di Pasal 18, Ayat (1) Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Selanjutanya pada Pasal 18, Ayat (2), Huruf (b) Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas Badan pada tingkat Kabupaten/Kota.
“Untuk melaksanakan Pasal 25 UU No. 24 tahun 2007, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” terang Abdal.
Lebih lanjut Abdal menjelaskan, pada tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah melaksanakan amanat UU tersebut, dengan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pasca runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara yang terjadi pada 26 November 2011 silam.
“Dimana saat Tanggap Darurat runtuhnya jembatan itu masih ditangani oleh Satlak PB yang merupakan bagian dari Kesbangpolinmas Kukar bersama dengan BPBD Provinsi Kaltim yang memang terlebih dahulu berdiri,” ungkap Abdal.
Abdal menambahkan, sesuai regulasi atau peraturan terbaru yang menjadi landasan hukum Daerah tentang BPBD Adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam hal itu, Abdal menilai penyiapan dan publikasi nomor kontak tersebut merupakan langkah kongkrit yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar yang dilaksanakan oleh Bidang Kedaruratan dan Logistik.
“Penyiapan dan publikasi 10 nomor kontan atau Respon Cepat Darurat Bencana/Disaster Emergency Fast Response (DEFR) ini, telah mendapat persetujuan dari Kepala Pelaksana BPBD Kukar Bapak Setianto Nugroho Aji,” jelas Abdal.
Abdal juga mengemukakan, apa yang dilakukan BPBD Kukar ini merupakan langkah dalam mengimplementasikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana amanat Permendagri 101 Tahun 2018 tentang standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
“Standar teknis pelayanan dasar pada SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota di dalam Permendagri tersebut adalah kegiatan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana dengan 4 Sub kegiatan pelayananyakni, Sub Kegiatan Respon Cepat Darurat Bencana (Pasal 4, Ayat 3, Huruf b),” tegas Abdal.
Jika merujuk kepada peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2023 sentang Satu Data Bencana, peraturan ini untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.
“Maka apa yang dilakukan BPBD Kukar dengan menyiapkan nomor kontak untuk merespon laporan peristiwa/kejadian bencana juga merupakan upaya untuk melaksanakan amanat kedua peraturan itu,” beber Abdal.
10 nomor kontak HP/WhatsApp yang disiapkan oleh BPBD Kukar ini merupakan nomor HP/WhatsApp masing-masing Koordinator Lapangan, Komandan Dan Wakil Komandan Regu Personil Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) BPBD.
Disamping itu Juga tedapat empat tata cara melakukan laporan ke nomor yang telah disiapkan. Tata cara ini untuk mengantisipasi serta meminimalisir terjadinya berita atau laporan bohong dan menjamin kejelasan sumber informasi yang disampaikan maupun diterima, sehingga dapat di pertanggungjawabkan ke akuratannya.
“Kenapa nomor kontak Koordinator Lapangan, Komandan dan Wakil Komandan Regu yang dipublikasikan, karena mereka garda terdepan dalam merespon dan melakukan tindakan penanganan jika terjadi bencana,” pungkas Abdal.
Dengan adanya nomor kontak yang telah disiapkan dan dipublikasikan ini, BPBD Kukar berharap agar mendapatkan dukungan serta respon positif dari masyarakat maupun berbagai pihak. Karena tanpa kerjasama dan dukungan semua, tentunya BPBD tidak akan mampu berbuat apa-apa, mengingat Luas wilayah, keterbatasan SDM dan peralatan.
“Yang menjadi bencana merupakan urusan kita bersama “Penthahelix” yakni partisipasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media. Mari kita bersama mewujudkan Indonesia dan Kaltim umumnya, Kukar khususnya menjadi tangguh bencana, hasil Pembangunan kita jaga, pelihara, lindungi. Tentunya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tutup Abdal.(adm_alf)