Menu

Mode Gelap
Jailani dan Muhammad Bunga Ashab Terpilih Sebagai Ketua dan Sekertaris AMSI Wilayah Kepri Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026 Harga Terjangkau untuk Warga, Otorita IKN Luncurkan Gerakan Pangan Murah di Kawasan Nusantara Otorita IKN Terus Hadirkan Program Cek Kesehatan Gratis, Perluas Akses Layanan Kesehatan di Nusantara Sosialisasi SPBE dan Pemerintahan Digital Dorong Akselerasi Transformasi Menuju Indonesia Digital 2045

BERITA DAERAH · 4 Sep 2023 11:09 WITA ·

Polres Kukar Gelar Apel Gabungan Pasukan Operasi Zebra Mahakam Tahun 2023 “Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu 2024”


 Waka Polres Kukar Kompol Anggan Indarta menyematkan pita kepada salah satu pasukan gabungan dari Dishub Kukar dalam rangka Operasi Zebra Mahakam Tahun 2023 Perbesar

Waka Polres Kukar Kompol Anggan Indarta menyematkan pita kepada salah satu pasukan gabungan dari Dishub Kukar dalam rangka Operasi Zebra Mahakam Tahun 2023

Kumalanews – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan apel gabungan pasukan dalam rangka Operasi Zebra Mahakam Tahun 2023, pada Senin (4/9/23) di halaman Mako Polres Kukar. Operasi Zebra Mahakam ini sendiri berlangsung selama 14 hari kedepan dimulai dari 4 hingga 17 September 2023.

Dengan mengangkat tema “Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu 2024”, kegiatan tersbeut dipimpin langsung oleh Waka Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Kompol Angga Indarta. Turut hadir pula Kabag Ops Polres Kukar Kompol Subari serta Danramil Tenggarong Lettu Inf Adhie Irawan dan tamu undangan lainnya.

Dalam amanatnya, Waka Polres Kukar Kompol Angga Indarta mengatakan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

“Data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2022 sejumlah 7 kejadian mengalami kenaikan 1 kejadian atau naik 17%.  Namun di tahun 2021 lalu sejumlah 6 kejadian,” ujar Kompol Angga Indarta.

Lebih lanjut Kompol Angga Indarta mengemukakan, jumlah korban meninggal dunia pada Operasi Zebra tahun 2022 sejumlah 1 orang, dan mengalami penurunan sejumlah 4 orang atau 400% dibandingkan periode yang sebelumya di tahun 2021 sejumlah 5 orang.

“Jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2022 sejumlah 3.802 pelanggaran dengan jumlah tilang sebanyak 685 lembar dan teguran sejumlah 3.117 lembar,” beber Kompol Angga Indarta.

Kompol Angga Indarta juga menuturkan, dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya. Hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut.

“Perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi Kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder,” terang Kompol Angga Indarta.

Dalam hal tersebut, menurut Kompol Angga Indarta perlu diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas. Oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina serta memelihara Kamseltibcarlantas sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.

WhatsApp Image 2023 09 04 at 17.06.161

Apel gabungan pasukan dalam rangka Operasi Zebra Mahakam Tahun 2023, pada Senin (4/9/23) di halaman Mako Polres Kukar.(foto : Humas Polres Kukar)

Pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam Tahun 2023 kali ini, pelanggaran yang menjadi sasaran difokuskan pada penekanan hukum lantas dengan etle mobile dan teguran pada 7 prioritas pelanggaran yaitu yang pertama, pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kedua, pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur. Ketiga, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 satu orang. Dan keempat, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI serta pengendara yang tidak mengggunakan Safety Belt.

Sedangkan pelanggaran yang kelima, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi Alkohol. Kemudian keenam, pengemudi atau pengendara yang melawan arus. Dan ketujuh, pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kebakaran Hebat di Anggana, Tiga Anak Meninggal dan Delapan KK Kehilangan Rumah

11 Desember 2025 - 17:00 WITA

ber9

Ketua Askab PSSI Kukar Dorong Penguatan Semangat Sepak Bola di Lingkungan OPD

11 Desember 2025 - 14:30 WITA

ber8

Bupati Cup Mini Soccer Antar OPD, Dispora Kukar Dorong Prestasi ASN dan Perkuat Kebersamaan

11 Desember 2025 - 13:30 WITA

ber7

Jelang Nataru, Pemkot Samarinda Intensifkan Sidak Bapokting: Stok Aman, Harga Terpantau Stabil

10 Desember 2025 - 16:30 WITA

ber6

Sidak Bapokting Jelang Natal dan Tahun Baru, Komisi II DPRD Samarinda Pantau Ketersediaan dan Harga di Sejumlah Titik

10 Desember 2025 - 16:00 WITA

ber5

Arif Kurniawan Paparkan Hasil Reses, Soroti Infrastruktur, PDAM, dan PJU di Sungai Kunjang

10 Desember 2025 - 15:00 WITA

ber4
Trending di BERITA DAERAH