Kumalanews – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menargetkan 15 ribu untuk masyarakat agar dapat memiliki E-KTP hingga akhir 2023.
Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto mengemukakan, berdasarkan data yang diperoleh ada 545 ribu masyarakat yang wajib memiliki KTP. Dimana masyarakat tersebut telah memenuhi syarat wajib KTP diantara usia 17 tahun atau dibawah 17 tahun yang sudah menikah.
“Dari 545 ribu itu, yang sudah memiliki KTP sekitar 530 ribu orang, namun masih ada 15 ribu orang yang belum memiliki KTP,” terang Muhammad Iryanto, Senin (4/8/23).
Lebih lanjut Muhammad Iryanto menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan dari yang belum memiliki KTP tersebut, ada sebanyak 6 ribu orang telah melakukan perekaman identitas dan siap dicetak.
“Ada 9 ribu orang yang belum perekaman identitas, kita akan targetkan hingga akhir 2023 ini harus tuntas,” ungkap Muhammad Iryanto.
Tak hanya itu, Muhammad Iryanto juga mengakui sebagian besar masyarakat belum menyadari pentingnya dengan memiliki KTP. Karena bukan hanya sekedar untuk data kependudukan, tetapi untuk keperluan atau urusan kelengkapan lainnya yang juga mengunakan KTP.
“Ada petugas kami di Desa/Kelurahan yang mengurusi adminduk, diharapkan masyarakat bisa mengurusnya disana dan hadir saat perekaman di Disdukcapil,” beber Muhammad Iryanto.
Muhammad Iryanto juga menambahkan, pasca mengurus semuanya dan KTP sudah terbit, maka akan dititipkan di Kantor Desa/Kelurahan masing-masing, kemudian diserahkan kepada Ketua RT setempat.
“Ketika KTP sudah jadi, maka dititipkan ke Desa/Kelurahan masing masing, kemudian akan diserahkan kepada RT setempat,” tutup Muhammad Iryanto. (adm_alf)