Menu

Mode Gelap
Anhar Tekankan Kepemimpinan Visioner dan Etika Politik, Soroti Pemerataan MBG di Samarinda DPRD Samarinda Soroti Kinerja BPKAD, Iswandi: Anggaran Besar Harus Sejalan dengan Hasil Nyata Presiden Sahkan Desain Kawasan Legislatif IKN, MPR Apresiasi Konsep Megah dan Berwibawa IKN Cetak Talenta Digital Sejak Dini, Guru Dilatih Robotika untuk Siapkan Generasi Masa Depan Mahasiswa Pingsan di Tengah Aksi Ricuh di DPRD Samarinda, Polisi Pastikan Penanganan Cepat

BERITA DAERAH · 18 Des 2023 14:35 WITA ·

134 Orang WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Unttuk Dapat Remisi Khusus Natal


 134 Orang WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Unttuk Dapat Remisi Khusus Natal.(foto : istimewa) Perbesar

134 Orang WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Unttuk Dapat Remisi Khusus Natal.(foto : istimewa)

KUMALANEWS.ID – Menjelang perayaan Hari Raya Natal Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong mengusulkan sebanyak 134 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen/Katolik untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto, saat di jumpai disela-sela kegiatannya pada Senin (18/12/2023) pagi.

“Saat ini jumlah WBP yang beragama Kristen/Katolik sebanyak 184 orang. Dari sejumlah itu sebanyak 133 orang diusulkan Remisi Khusus I dan 1 orang diusulkan Remisi Khusus II (langsung bebas),” terang Agus Dwirijanto.

Lebih lanjut Agus Dwirijanto mengemukakan, bahwa seluruh usulan ini dilakukan secara online yang langsung terintegrasi dengan sistem databas Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

“Selain prosesnya dilakukan secara online, tetap ada syarat subtantif dan administratif yang harus terpenuhi oleh WBP tersebut,” ungkapnya.

Agus Dwirijanto menjelaskan, bahwa persyaratan subtantif itu harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam Lapas, hal ini bisa dilihat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan.

Selain itu, ada persyaratan administratif yang juga harus terpenuhi salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F (buku pencatatan pelanggaran tata tertib).

“Jadi tidak sekedar memenuhi hak WBP, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi,” beber Agus Dwirijanto.

Seluruh rangkaian ini sebagai bentuk pemberian layanan pemasyarakatan yang berpedoman pada tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

“ Tidak ada ruang untuk gratifikasi dan pungli dalam proses usulan ini,” terang Agus Dwirijanto.

Agus Dwirijanto juga menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugasnya dalam pemberian layanan remisi ini.

“Pasti akan sanksi tegas dan jelas serta terukur dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas,” tegasnya.

Dalam menyambut Hari Raya Natal, pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong juga mengadakan lomba seperti vocal group, khotbah dan cerdas cermat al kitab.

“Nanti puncak kegiatannya adalah pada saat tanggal 25 Desember saat ibadah Natal dan pembacaan Surat Keputusan tentang remisi,” pungkas Agus Dwirijanto.(fz/ist)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anhar Tekankan Kepemimpinan Visioner dan Etika Politik, Soroti Pemerataan MBG di Samarinda

21 April 2026 - 16:00 WITA

anhar55542

DPRD Samarinda Soroti Kinerja BPKAD, Iswandi: Anggaran Besar Harus Sejalan dengan Hasil Nyata

21 April 2026 - 15:00 WITA

wndai909090909

Mahasiswa Pingsan di Tengah Aksi Ricuh di DPRD Samarinda, Polisi Pastikan Penanganan Cepat

21 April 2026 - 13:00 WITA

demo098712

PWI Kukar dan Kejari Perkuat Sinergi, Dorong Informasi Hukum Yang Akurat dan Berimbang

21 April 2026 - 12:00 WITA

pwi0971

Samri Dukung Kebijakan WFA ASN, Tekankan Disiplin dan Profesionalitas

21 April 2026 - 10:00 WITA

sam90987 1

Iswandi: Hari Kartini Harus Diwujudkan Dalam Kebijakan Nyata Untuk Perempuan

21 April 2026 - 09:30 WITA

wandi070
Trending di BERITA DAERAH