Menu

Mode Gelap
Kepala Otorita IKN Sampaikan Kepastian Kelanjutan Pembangunan IKN dalam Rapat Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur Ribuan P3K yang Dinyatakan Lulus Siap dilantik, Sekda Kukar : Tunggu Penetapan SK Maksimalkan PSU 2025, Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Rejuvinasi Semangat Pembangunan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Mulus Bertahap, Adil Prioritas: Cara Aulia-Rendi Bangun Kukar

BERITA DAERAH · 18 Des 2023 14:35 WITA ·

134 Orang WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Unttuk Dapat Remisi Khusus Natal


 134 Orang WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Unttuk Dapat Remisi Khusus Natal.(foto : istimewa) Perbesar

134 Orang WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Unttuk Dapat Remisi Khusus Natal.(foto : istimewa)

KUMALANEWS.ID – Menjelang perayaan Hari Raya Natal Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong mengusulkan sebanyak 134 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen/Katolik untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto, saat di jumpai disela-sela kegiatannya pada Senin (18/12/2023) pagi.

“Saat ini jumlah WBP yang beragama Kristen/Katolik sebanyak 184 orang. Dari sejumlah itu sebanyak 133 orang diusulkan Remisi Khusus I dan 1 orang diusulkan Remisi Khusus II (langsung bebas),” terang Agus Dwirijanto.

Lebih lanjut Agus Dwirijanto mengemukakan, bahwa seluruh usulan ini dilakukan secara online yang langsung terintegrasi dengan sistem databas Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

“Selain prosesnya dilakukan secara online, tetap ada syarat subtantif dan administratif yang harus terpenuhi oleh WBP tersebut,” ungkapnya.

Agus Dwirijanto menjelaskan, bahwa persyaratan subtantif itu harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam Lapas, hal ini bisa dilihat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan.

Selain itu, ada persyaratan administratif yang juga harus terpenuhi salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F (buku pencatatan pelanggaran tata tertib).

“Jadi tidak sekedar memenuhi hak WBP, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi,” beber Agus Dwirijanto.

Seluruh rangkaian ini sebagai bentuk pemberian layanan pemasyarakatan yang berpedoman pada tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

“ Tidak ada ruang untuk gratifikasi dan pungli dalam proses usulan ini,” terang Agus Dwirijanto.

Agus Dwirijanto juga menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugasnya dalam pemberian layanan remisi ini.

“Pasti akan sanksi tegas dan jelas serta terukur dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas,” tegasnya.

Dalam menyambut Hari Raya Natal, pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong juga mengadakan lomba seperti vocal group, khotbah dan cerdas cermat al kitab.

“Nanti puncak kegiatannya adalah pada saat tanggal 25 Desember saat ibadah Natal dan pembacaan Surat Keputusan tentang remisi,” pungkas Agus Dwirijanto.(fz/ist)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan P3K yang Dinyatakan Lulus Siap dilantik, Sekda Kukar : Tunggu Penetapan SK

16 April 2025 - 13:15 WITA

kominfokukar127

Maksimalkan PSU 2025, Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran

16 April 2025 - 11:15 WITA

lip47

Resmikan SKB di Tiga Kecamatan, Pemkab Kukar Tekankan Perubahan di Bidang Pendidikan

14 April 2025 - 16:15 WITA

kominfokukar123

Kadispora Kukar Aji Ali Husni : Gowes Fun Kukar Idaman 2025 Sebagai Ajang Tingkatkan Silaturahmi

14 April 2025 - 15:15 WITA

kominfokukar126

Lepas dan Ikut Gowes Fun Kukar Idaman 2025, Edi Damansyah Beri Apresiasi Penyelenggara

14 April 2025 - 14:15 WITA

kominfokukar125

Bupati Kukar Resmikan Menara Masjid Al-Hijrah, Foodcourt dan Unikarta Mart

14 April 2025 - 13:15 WITA

kominfokukar124
Trending di BERITA DAERAH