Menu

Mode Gelap
Komisi II DPRD Samarinda Gelar Hearing dengan Disdag, Dorong Sinkronisasi Data Kios dan Peningkatan Keselamatan Pasar Tim SAR Gabungan Terus Sisir Sungai Belayan, Korban Perahu Ketinting Masih Dalam Pencarian Perkuat Sinergi, Otorita IKN dan Kementerian PU Matangkan Pembangunan Infrastruktur Pemerintahan dan Hunian Komisi III DPRD Samarinda Bergerak Cepat Tangani TPS Ilegal di Bukit Pinang Menteri PU: Investor Jangan Ragu, Pembangunan IKN Terus Berjalan

BERITA DAERAH · 29 Agu 2024 15:15 WITA ·

DP3AP2KB PPU Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan


 Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, tentang perlindungan perempuan korban kekerasan (Foto : Dok Pemkab PPU) Perbesar

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, tentang perlindungan perempuan korban kekerasan (Foto : Dok Pemkab PPU)

KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Guna mencegah terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajaman Paser Utara (PPU), menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, tentang perlindungan perempuan korban kekerasan, pada Kamis (29/8/2024).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati PPU ini, dibuka secara resmi oleh Kepala DP3AP2KB PPU Chairur Rozikin, dan dihadiri perwakilan dari Kecamatan, Kelurahan serta Desa yang ada di Kabupaten  Penajam Paser Utara.

Kepala DP3AP2KB Penajam Paser Utara Chairur Rozikin mengatakan, sejak di tetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan perempuan korban kekerasan pada 11 April 2023 lalu. Dimana DP3AP2KB PPU sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPU yang sudah terbentuk pada 8 Agustus 2023.

“Melalui Perda ini kami ingin mensosialisasikan terkait dengan apa konsukoensinya ketika terjadi pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga terutama kekerasan pada perempuan,” ujarnya.

“Dimana hal itu, jangan sampai perempuan merasa tidak terlindungi dan terancam akibat kekerasan,” imbuhnya.

Chairur Rozikin juga menegaskan bahwa, DP3AP2KB PPU melalui lembaga UPTD PPA berkewajiban untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan anak, kekerasan fisik atau dalam artian anak-anak korban bulliying.

Menurut Chairur Rozikin, dimana hal itu sangat penting bagi korban kekerasan, terutama perempuan untuk berani melapor dan tidak merasa terancam, ketika pelaku adalah suami atau anggota keluarga terdekat.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat terutama perempuan yang mengalami kekerasan jangan takut lagi untuk melapor ke UPTD PPA,” pintanya.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mencegah terjadi kekerasan dalam rumah tangga, baik terhadap perempuan maupun anak,” tutupnya.(adv)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Komisi II DPRD Samarinda Gelar Hearing dengan Disdag, Dorong Sinkronisasi Data Kios dan Peningkatan Keselamatan Pasar

14 Januari 2026 - 20:00 WITA

6567c31e 4719 4090 bd1d cb3ee6408322

Tim SAR Gabungan Terus Sisir Sungai Belayan, Korban Perahu Ketinting Masih Dalam Pencarian

14 Januari 2026 - 19:00 WITA

4359bf40 4f56 42e6 b5eb 8598808c3b33

Komisi III DPRD Samarinda Bergerak Cepat Tangani TPS Ilegal di Bukit Pinang

14 Januari 2026 - 13:00 WITA

aan1

Dishub Samarinda Beberkan Tantangan Anggaran 2026, Fokus Penataan Parkir dan Solusi Kemacetan Kota

13 Januari 2026 - 16:00 WITA

dishub smd1

Komisi III DPRD Samarinda Evaluasi Kinerja Dishub 2025, Bahas Program Strategis Transportasi 2026

13 Januari 2026 - 15:00 WITA

deni1

Ketua RKM Kukar Soroti Protokol Kepresidenan, Sultan Kutai Dinilai Tak Dihormati Saat Kunjungan Presiden Prabowo

13 Januari 2026 - 09:00 WITA

kukar1
Trending di BERITA DAERAH