Menu

Mode Gelap
Hari Keempat Pencarian Anak Tenggelam di Pantai Borneo Bay Balikpapan Masih Nihil, Operasi SAR Dilanjutkan Besok Tim SAR Lakukan Pencarian Pedagang Buah Yang Tenggelam di Sungai Mahakam Korban Anak Hilang di Parit Besar Simpang Pasir Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup Minat Investasi Internasional Terus Bergulir: Dejem Group Tanda Tangani NDA dengan Otorita IKN Operasi SAR Hari Ketiga Pencarian Anak Tenggelam di Pantai Borneo Bay Masih Nihil

BERITA DAERAH · 5 Sep 2024 14:15 WITA ·

Implementasikan UU Nomor 14 Tahun 2018, PPID Pemkab PPU Selenggarakan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan


 Implementasikan UU Nomor 14 Tahun 2018, PPID Pemkab PPU Selenggarakan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan (foto : kumalanews.id) Perbesar

Implementasikan UU Nomor 14 Tahun 2018, PPID Pemkab PPU Selenggarakan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan (foto : kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Guna mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melaksanakan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, diruang rapat Kantor Diskominfo PPU, pada Kamis (5/9/2024).

Mewakili Kepala Diskominfo Penajam Paser Utara Khairudin, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang mengatakan kegiatan ini di hadiri dari beberapa SKPD, Kecamatan, Kelurahan serta RSUD yang mengajukan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) untuk dilakukan pengujian konsekuensi.

“Pengujian konsekuensi dilakuakn PPID bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan dari Akademisi adqa bapak Mangara Maidlando Gultom yang merupakan Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Balikpapan,” ujar Roinald Pagayang.

Lebih lanjut Roinald Pagayang menerangkan bahwa, kegiatan ini didasari Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan informasi data pegawai yang termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikecualikan.

Menurut Roinald Pagayang, sebelum menyatakan suatu informasi Publik sebagai informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan proses uji Konsekuensi, dengan menyebutkan dasar hukum pengecualian informasi, konsekuensi atau pertimbangan dibuka dan ditutup sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (Perki) 1 Tahun 2021.

“Hasil dari pelaksanaan uji konsekuensi informasi tersebut, akan menghasilkan daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara  yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU,” ungkap Roinald Pagayang.

“Sehingga dapat terjalin koordinasi serta kesepahaman dalam pengelolaan informasi publik secara terpusat antara Dinas Kominfo dengan semua badan publik,” pungkas Roinald Pagayang.(adv)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Keempat Pencarian Anak Tenggelam di Pantai Borneo Bay Balikpapan Masih Nihil, Operasi SAR Dilanjutkan Besok

15 Mei 2025 - 21:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 15 at 20.02.47

Tim SAR Lakukan Pencarian Pedagang Buah Yang Tenggelam di Sungai Mahakam

15 Mei 2025 - 20:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 15 at 19.58.14

Korban Anak Hilang di Parit Besar Simpang Pasir Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

15 Mei 2025 - 19:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 15 at 18.32.23

Minat Investasi Internasional Terus Bergulir: Dejem Group Tanda Tangani NDA dengan Otorita IKN

15 Mei 2025 - 13:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 15 at 10.01.08

Operasi SAR Hari Ketiga Pencarian Anak Tenggelam di Pantai Borneo Bay Masih Nihil

14 Mei 2025 - 20:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 14 at 19.50.40

Tim SAR Maksimalkan Pencarian Anak Hilang di Simpang Pasir Samarinda

14 Mei 2025 - 19:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 14 at 19.31.00
Trending di BERITA DAERAH