KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Guna mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melaksanakan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, diruang rapat Kantor Diskominfo PPU, pada Kamis (5/9/2024).
Mewakili Kepala Diskominfo Penajam Paser Utara Khairudin, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang mengatakan kegiatan ini di hadiri dari beberapa SKPD, Kecamatan, Kelurahan serta RSUD yang mengajukan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) untuk dilakukan pengujian konsekuensi.
“Pengujian konsekuensi dilakuakn PPID bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan dari Akademisi adqa bapak Mangara Maidlando Gultom yang merupakan Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Balikpapan,” ujar Roinald Pagayang.
Lebih lanjut Roinald Pagayang menerangkan bahwa, kegiatan ini didasari Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan informasi data pegawai yang termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikecualikan.
Menurut Roinald Pagayang, sebelum menyatakan suatu informasi Publik sebagai informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan proses uji Konsekuensi, dengan menyebutkan dasar hukum pengecualian informasi, konsekuensi atau pertimbangan dibuka dan ditutup sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (Perki) 1 Tahun 2021.
“Hasil dari pelaksanaan uji konsekuensi informasi tersebut, akan menghasilkan daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU,” ungkap Roinald Pagayang.
“Sehingga dapat terjalin koordinasi serta kesepahaman dalam pengelolaan informasi publik secara terpusat antara Dinas Kominfo dengan semua badan publik,” pungkas Roinald Pagayang.(adv)