Menu

Mode Gelap
Resepsi HUT ke-81 RI, Rahmad Mas’ud Ajak Warga Balikpapan Jaga Persatuan HUT ke-81 RI, TWAP Samarinda Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Integritas Upacara Penurunan Bendera di Nusantara Berlangsung Khidmat, OIKN Tegaskan Semangat Kebersamaan KONI Samarinda Gaungkan Semangat HUT ke-81 RI, Dorong Prestasi dan Sportivitas HUT Ke-81 RI di Nusantara, Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Harus Inklusif

BERITA DAERAH · 5 Sep 2024 14:15 WITA ·

Implementasikan UU Nomor 14 Tahun 2018, PPID Pemkab PPU Selenggarakan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan


 Implementasikan UU Nomor 14 Tahun 2018, PPID Pemkab PPU Selenggarakan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan (foto : kumalanews.id) Perbesar

Implementasikan UU Nomor 14 Tahun 2018, PPID Pemkab PPU Selenggarakan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan (foto : kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Guna mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melaksanakan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, diruang rapat Kantor Diskominfo PPU, pada Kamis (5/9/2024).

Mewakili Kepala Diskominfo Penajam Paser Utara Khairudin, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang mengatakan kegiatan ini di hadiri dari beberapa SKPD, Kecamatan, Kelurahan serta RSUD yang mengajukan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) untuk dilakukan pengujian konsekuensi.

“Pengujian konsekuensi dilakuakn PPID bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan dari Akademisi adqa bapak Mangara Maidlando Gultom yang merupakan Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Balikpapan,” ujar Roinald Pagayang.

Lebih lanjut Roinald Pagayang menerangkan bahwa, kegiatan ini didasari Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan informasi data pegawai yang termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikecualikan.

Menurut Roinald Pagayang, sebelum menyatakan suatu informasi Publik sebagai informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan proses uji Konsekuensi, dengan menyebutkan dasar hukum pengecualian informasi, konsekuensi atau pertimbangan dibuka dan ditutup sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (Perki) 1 Tahun 2021.

“Hasil dari pelaksanaan uji konsekuensi informasi tersebut, akan menghasilkan daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara  yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU,” ungkap Roinald Pagayang.

“Sehingga dapat terjalin koordinasi serta kesepahaman dalam pengelolaan informasi publik secara terpusat antara Dinas Kominfo dengan semua badan publik,” pungkas Roinald Pagayang.(adv)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Resepsi HUT ke-81 RI, Rahmad Mas’ud Ajak Warga Balikpapan Jaga Persatuan

18 Agustus 2026 - 01:00 WITA

g47

HUT ke-81 RI, TWAP Samarinda Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Integritas

18 Agustus 2026 - 00:00 WITA

g46

KONI Samarinda Gaungkan Semangat HUT ke-81 RI, Dorong Prestasi dan Sportivitas

17 Agustus 2026 - 22:00 WITA

WhatsApp Image 2026 08 17 at 19.09.25

HUT Ke-81 RI, Kecamatan Samarinda Seberang Angkat Sejarah Tebing Lonceng

17 Agustus 2026 - 20:00 WITA

g41

HUT Ke-81 RI, Jahidin Tekankan Keteladanan untuk Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

17 Agustus 2026 - 19:00 WITA

g40

HUT Ke-81 RI, Ketua LVRI Kaltim Ingatkan Kemerdekaan Diraih Lewat Pengorbanan Pejuang

17 Agustus 2026 - 18:00 WITA

g39
Trending di BERITA DAERAH