KUMALANEWE.ID, PENAJAM – Guna memberikan panduan yang jelas tentang menjaga netralitas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menggelar sosial kebijakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di gedung Graha Pemuda, pada Jumat (13/9/2024).
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana cara menjaga netralitas, serta menangani potensi yang mungkin muncul pada masing-masing tahapan Pilkada.
Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun menyebut bahwa, sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan menjelang Pemilu Tahun 2024.
“Mereka yang digaji menggunakan Anggaran APBD wajib netral atau tidak terlibat dalam kegiatan politik,” tegas Makmur Marbun.
Makmur Marbun juga meminta kepada masyarakat termasuk para media massa khususnya di wilayah PPU, agar turut ikut serta membantu dalam melakukan pengawasan terkait keterlibatan ASN dalam kegiatan politik.
“Saya minta bantuannya jika melihat ASN PPU terlibat dalam kegiatan politik, laporkan kepada saya atau ke Bawaslu, dan jangan lupa sertakan bukti berupa foto atau bukti lainya untuk kita berikan sanksi,” pinta Makmur Marbun.
Makmur Marbun juga berharap, melalui sosialisasi ini netralitas bukan hanya sebuah kewajiban hukum, melainkan etika dan tanggung jawab moral oleh seluruh ASN serta aparat pemerintah daerah tanpa terkecuali sehingga menghasilkan pemilihan kepala daerah yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
“Harapannya netralitas bukan hanya sebuah kewajiban hukum saja, melainkan etika dan tanggung jawab moral seluruh ASN serta aparat pemerintah daerah tanpa terkecuali,” pungkas Makmur Marbun.(adv)
















