Menu

Mode Gelap
PHM Tuntaskan Pemasangan Platform Manpatu 1.000 Ton, Siap Dongkrak Produksi Gas Mahakam GMKI dan DPRD Samarinda Perkuat Sinergi, Bahas Konferensi dan Pengawalan Isu Strategis Daerah Terima Audiensi GMKI, Helmi Abdullah Tegaskan DPRD Samarinda Siap Dukung Kegiatan Kepemudaan Ahmad Vananzha: Pancasila Jadi Arah Perjuangan Mewujudkan Keadilan Sosial Serunya Paddle Board di Taman Seri Loa Tuwi, Pengunjung Minta Terus Dikembangkan

HUKUM / KRIMINAL · 18 Apr 2026 15:00 WITA ·

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti


 Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial A bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Perbesar

Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial A bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pengembangan kasus peredaran narkotika di wilayah Muara Kaman kembali membuahkan hasil. Setelah mengamankan tersangka berinisial H, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial A yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu.

Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Muara Kaman mengamankan pelaku H pada Senin (13/4/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang sama dan turut mengamankan pelaku A.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, pelaku A mengakui perannya sebagai perantara antara pelaku H dan pemasok berinisial SF.

“Yang bersangkutan mengaku menjadi perantara dalam pengambilan sabu dari pemasok untuk kemudian diserahkan kepada tersangka utama,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kertas foil. Barang bukti tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran yang tengah diungkap.

Dari keterangan pelaku, sabu diperoleh dari kawasan Distrik 32 Sebulu, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman. Setelah diambil, barang tersebut diserahkan kepada pelaku H, lalu sebagian dibagi kembali kepada pelaku A sebanyak enam paket.

“Modusnya, barang diambil dari satu lokasi, lalu didistribusikan kembali secara bertahap,” jelas Iptu Herwin.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diperbarui.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Muara Jawa Ringkus Pengedar Sabu, 42 Paket Narkoba Disita

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

koba03

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Ditangkap, Polres Kukar Amankan 10 Paket Sabu dan Jutaan Rupiah

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

koba01

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091
Trending di HUKUM / KRIMINAL