Menu

Mode Gelap
Dovy Sosialisasikan Raperda Pasar Rakyat, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Meski Beda Dapil Hari Ketiga Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Belum Membuahkan Hasil Sosialisasikan Raperda Pasar Rakyat, Rusdi Doviyanto Ajak Warga Ikut Beri Masukan DPRD Samarinda Godok Raperda Pasar Rakyat, Dovy Serap Aspirasi Warga Sambutan KONI Samarinda Matangkan Kontingen Porprov, 1.700 Atlet Masuk Tahap Seleksi Akhir

HUKUM / KRIMINAL · 18 Apr 2026 14:00 WITA ·

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet


 Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial H bersama barang bukti 20 paket sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Dok: Polsek Muara Kaman. Perbesar

Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial H bersama barang bukti 20 paket sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Dok: Polsek Muara Kaman.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Upaya peredaran narkotika di wilayah Muara Kaman kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial H diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Kaman setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di rumah walet miliknya.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Desa Menamang Kanan.

“Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya, Sabtu (18/4/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka H yang kemudian diamankan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di sebuah rumah di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. Saat diinterogasi, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah walet miliknya. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil sebuah dompet hitam merek Kickers yang disembunyikan di sela-sela atap pintu masuk.

“Setelah diperiksa, ditemukan 20 bungkus sabu di dalam dompet tersebut. Tersangka mengakui seluruh barang itu adalah miliknya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SF melalui perantara berinisial A.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, tersangka dibawa ke Polsek Muara Kaman guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diperbarui.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL