Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

HUKUM / KRIMINAL · 18 Apr 2026 14:00 WITA ·

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet


 Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial H bersama barang bukti 20 paket sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Dok: Polsek Muara Kaman. Perbesar

Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial H bersama barang bukti 20 paket sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Dok: Polsek Muara Kaman.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Upaya peredaran narkotika di wilayah Muara Kaman kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial H diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Kaman setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di rumah walet miliknya.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Desa Menamang Kanan.

“Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya, Sabtu (18/4/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka H yang kemudian diamankan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di sebuah rumah di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. Saat diinterogasi, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah walet miliknya. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil sebuah dompet hitam merek Kickers yang disembunyikan di sela-sela atap pintu masuk.

“Setelah diperiksa, ditemukan 20 bungkus sabu di dalam dompet tersebut. Tersangka mengakui seluruh barang itu adalah miliknya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SF melalui perantara berinisial A.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, tersangka dibawa ke Polsek Muara Kaman guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diperbarui.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001

Transaksi Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

14 April 2026 - 15:00 WITA

polseksambojabarat001
Trending di HUKUM / KRIMINAL