Menu

Mode Gelap
Progres 70 Persen, SMPN 29 Balikpapan Ditargetkan Rampung November 2026 Pemkot Balikpapan Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Akses Pendidikan Diperluas Haornas 2026, KORMI Balikpapan Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup Masyarakat Patroli Udara Temukan Titik Api Baru di Deliniasi IKN, 275 Hotspot Terdeteksi DAD Kaltim Sampaikan Ucapan Selamat Untuk Syaharie Jaang, Doakan Kesehatan dan Kelancaran Pengabdian

HUKUM / KRIMINAL · 18 Apr 2026 14:00 WITA ·

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet


 Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial H bersama barang bukti 20 paket sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Dok: Polsek Muara Kaman. Perbesar

Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial H bersama barang bukti 20 paket sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Dok: Polsek Muara Kaman.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Upaya peredaran narkotika di wilayah Muara Kaman kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial H diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Kaman setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di rumah walet miliknya.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Desa Menamang Kanan.

“Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya, Sabtu (18/4/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka H yang kemudian diamankan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di sebuah rumah di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. Saat diinterogasi, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah walet miliknya. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil sebuah dompet hitam merek Kickers yang disembunyikan di sela-sela atap pintu masuk.

“Setelah diperiksa, ditemukan 20 bungkus sabu di dalam dompet tersebut. Tersangka mengakui seluruh barang itu adalah miliknya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SF melalui perantara berinisial A.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, tersangka dibawa ke Polsek Muara Kaman guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diperbarui.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Terhubung Malaysia, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

10 September 2026 - 16:00 WITA

i52

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53

Terjatuh Saat Kendarai Motor, Pria di Samboja Diamankan Bawa Tembakau Sintetis

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

f51
Trending di HUKUM / KRIMINAL