KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pengungkapan kasus narkotika oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berkembang menjadi pembongkaran jaringan peredaran sabu lintas wilayah. Dari penangkapan awal satu pelaku, polisi berhasil mengamankan pemasok serta menyita ratusan gram sabu. Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula dari penangkapan pria berinisial H pada Senin (13/4/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. Dari hasil interogasi, H mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial SF.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, polisi bergerak cepat dan pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WITA berhasil mengamankan pria berinisial S di Mess RPK Distrik 32 Sebulu, PT Surya Hutani Jaya, Desa Sabintulung.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada pelaku sebelumnya berasal darinya melalui perantara,” ungkap Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, Sabtu (18/4/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 65 paket sabu dengan berat kotor 25,7 gram. Dari pengakuan S, barang tersebut diperoleh dari pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kemudian melakukan pengembangan lanjutan. Pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, tim mendatangi rumah A di Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan orang tua tersangka.
Namun, saat penggerebekan, A tidak berada di tempat. Meski demikian, dari hasil penggeledahan di kamar yang diduga miliknya, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
“Ditemukan 10 bal sabu dengan berat kotor 512,48 gram, dua bungkus ganja seberat 19,01 gram, serta dua paket sabu tambahan seberat 10,53 gram,” jelas Iptu Herwin.
Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara para tersangka yang tertangkap dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu A yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan terungkap,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP yang telah diperbarui.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026

















