KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU) meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai untuk tetap menjaga netralitas, menjelang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang.
Tak hanya itu, Tohar juga menekankan bahwa pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai yang menerima remunerasi dari APBD serta APBN.
“Netralitas merupakan kewajiban yang harus dijaga dalam setiap penyelenggaraan pemilu,” tegas Tohar, saat dijumpai di ruang kerjanya belum lama ini.
“Setiap kali pemilu, selalu diingatkan bahwa keluarga besar ASN harus bersikap netral,” sambung Tohar.
Lebih lanjut Tohar menjelaskan bahwa, sebagai pembina politik daerah, Bupati PPU memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa ASN, PPPK, dan tenaga harian lepas (THL) di wilayah tersebut tidak terlibat dalam politik praktis.
Menurutnya, netralitas ASN adalah hal yang mutlak dan sudah disosialisasikan secara menyeluruh kepada semua pegawai.
“Bupati sebagai pembina politik daerah dan kepegawaian sudah mengatur dengan jelas bahwa ASN, PPPK, dan THL tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tegas Tohar kembali.
Tohar juga menerangkan bahwa, beberapa larangan yang harus dipatuhi ASN selama proses pemilu berlangsung. Di antaranya, ASN tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye politik dalam bentuk apapun, termasuk mengenakan atribut partai atau menggunakan atribut resmi ASN selama kampanye.
“ASN juga dilarang mengerahkan pegawai lain untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye, dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas atau kantor untuk kepentingan politik” ujarnya.
Dinas PUPR PPU Pastikan Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih di Wilayah Pesisir Rampung Akhir Desember Mendatang https://kumalanews.id/2024/10/08/dinas-pupr-ppu-pastikan-pemasangan-pipa-distribusi-air-bersih-di-wilayah-pesisir-rampung-akhir-desember-mendatang/
Dalam hal itu, Tohar juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas tersebut dapat berakibat pada sanksi administratif hingga hukum bagi ASN yang terlibat. Dan ia berharap, dengan adanya imbauan ini ASN di PPU dapat menjaga netralitas serta profesionalisme sebagai aparatur negara selama proses Pilkada berlangsung.
“Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2024 yang menegaskan netralitas bagi ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah,” ungkap Tohar.
“Surat edaran itu juga menegaskan bahwa pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan, terutama di masa Pilkada,” pungkas Tohar.(adv)

















