Menu

Mode Gelap
Kepala Otorita IKN Apresiasi Enam Bank Pelopor di IKN PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Dukung Langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Buka Nusantara International Partners Visit 2025, Kepala Otorita IKN Tegaskan Kembali Kelanjutan Pembangunan IKN Peringati HPN 2025, AMSI Kaltim Gelar Dialog Bisnis Migas Diskominfo Kukar Buka Dialog Bisnis Migas AMSI Kaltim

BERITA DAERAH · 12 Nov 2024 17:15 WITA ·

Terima Aduan Masyarakat Adanya Aktivitas Tambang di Wilayah Pemukiman Penduduk, Komisi I DPRD Kutai Kartanegara Lakukan Sidak di Desa Buana Jaya


 Terima Aduan Masyarakat Adanya Aktivitas Tambang di Wilayah Pemukiman Penduduk, Komisi I DPRD Kutai Kartanegara Lakukan Sidak di Desa Buana Jaya Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bertindak cepat pasca mendapat aduan dari masyarakat terkait keberadaan aktivitas tambang batu bara yang berada di dalam pemukiman desa.

Para wakil rakyat itu langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Selasa (12/11/2024).

“Sidak ini berawal dari aduan masyarakat, bahwa ada penambangan yang dilakukan di dalam wilayah Desa Buana Jaya,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin.

“Dimana aktivitas penambangan batu bara itu memotong dan melintasi jalan Desa Buana Jaya, yang dilakukan oleh PT Kutai Makmur,” sambung Erwin.

Lebih lanjut Erwin mengemukakan bahwa, dengan adanya aktivitas penambangan tersebut masyarakat setempat meminta kepada DPRD Kukar untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Pasalnya, ada beberapa lahan masyarakat setempat dan termasuk 15 Kepala Keluaraga (KK) yang terdampak akibat aktivitas penambangan tersebut.

“Berdasarkan aduan masyarakat setempat bahwa, sudah 4 bulan proses ini dilakukan tapi belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan,” ungkap Erwin.

Dari hasil sidak, Erwin menyebut bahwa pihak PT Kutai Makmur tidak dapat menunjukan surat izin melintasi jalan umum, khususnya jalan desa. Sehingga, masyarakat setempat sempat melakukan penutupan jalan sementara.

“Setelah dilakukan sidak, kami juga mendapat aduan dari masyarakat bahwa pihak perusahaan selama ini tidak ada melakukan sosialisasi atas aktivitas penambangan itu,” beber Erwin.

Baca juga Evaluasi Perkembangan Desa, Sekda Kukar Sunggono Apresiasi Inisiatif DPMD Dalam Mendorong Kemajuan Desa https://kumalanews.id/2024/11/12/evaluasi-perkembangan-desa-sekda-kukar-sunggono-apresiasi-inisiatif-dpmd-dalam-mendorong-kemajuan-desa/

Tak hanya itu, Erwin juga mengungkap bahwa aktivitas penambangan batu bara tersebut berdekatan dengan wilayah pemukiman masyarakat desa setempat, yang radiusnya hanya berjarak sekitar 10 hingga 20 meter.

“Penambangan ini berada dalam area desa, yang radiusnya berjarak sekitar 10 hingga 20 meter dengan pemukiman dan ada beberapa hektar sawah juga terdampak,” terangnya.

Sebagai tindaklanjut, saat ini DPRD Kutai Kartanegara masih menunggu pihak perusahaan yang akan mengagendakan pertemuan selanjutnya pada pekan depan, dikarenakan pimpinan perusahaan tersebut tidak berada ditempat.

“Karena pimpinan perusahaan tidak ada, kemungkinan pertemuan ada dilaksanakan pada Senin depan antara DPRD Kukar, pimpinan perusahaan dan masyarakat,” sebut Erwin.

Erwin juga menambahkan, pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pimpinan perusahaan dan masyarakat, setelah pertemuan yang diagendakan pihak PT Kutai Makmur.

“Kita harus transparan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat, bahwa aktivitas penambang itu jika benar legal ya legal kan begitu,” tegasnya.

“Kalau memang ilegal, ya mau tidak mau direkomendasikan keranah hukum, karena lokasi itu wilayah transmigrasi dan seharusnya ada izin khusus juga,” imbuhnya.

Politisi dari partai Golkar itu juga meminta, agar pihak perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, untuk dapat mematuhi serta mentaati peraturan maupun undang-undang ESDM dan Transmigrasi.

“Tentunya banyak undang-undang harus ditaati. Selain undang-undang ESDM, juga harus mengacu terhadap undang-undang Transmigrasi,” pungkas Erwin.(ruz)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Dukung Langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

14 Februari 2025 - 09:15 WITA

IMG 5933

Peringati HPN 2025, AMSI Kaltim Gelar Dialog Bisnis Migas

13 Februari 2025 - 15:15 WITA

lip10

Diskominfo Kukar Buka Dialog Bisnis Migas AMSI Kaltim

13 Februari 2025 - 13:15 WITA

lip9

Semarak Hari Pers Nasional, AMSI Ajak Masyarakat Kaltim Hadiri Kegiatan Dialog Bisnis Migas dan Donor Darah

12 Februari 2025 - 10:15 WITA

WhatsApp Image 2025 02 12 at 08.42.57

Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat Hadiri Pisah Sambut Kalapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong

11 Februari 2025 - 15:15 WITA

IMG 20250211 WA0049 copy 800x533

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Kesehatan, Posyandu Bougenville I Kelurahan Bukit Biru Adakan Penyuluhan Bagi Lansia dan Balita

11 Februari 2025 - 13:15 WITA

WhatsApp Image 2025 02 11 at 17.18.28
Trending di BERITA DAERAH